NAMA : PUTRI MARIA ULFAH
KELAS : 1DF01
___
Undang-undang nomor 62 tahun 1958 tentang
kewarganegaraan dianggap telah menempatkan perempuan sebagai subordinasi
laki-laki dan hanya sebagai objek hukum.
Beberapa
ulasan yang menjadi berdebatan dalam UU nomor 62 th 1958 antara lain adalah UU
ini tidak memberikan hak kepada perempuan WNI dalam memberikan
kewarganegaraannya kepada anak yang dilahirkannya, sedangkan seorang bayi yang
baru lahir tentu saja tidak dapat memilih kewarganegaraannya sendiri.
Pada
sisi lain, bangsa indonesia merupakan bangsa yang beraneka ragam suku bangsa.
Apabila terjadi perkawinan keluarga antarsuku (pulau,etnis), seharusnya sudah menjadj
hal yang biasa. Dapat membayangkan seorang anak harus memilih salahsatu suku
orang tuanya sebagai identitas?, kendala lain dalam UU ini, seorang warga
negara asing (WNA) yang menginginkan pewarganegaraan indonesia harus memenuhi
persyaratan telah bertempat tinggal di indonesia selama 15 tahun berturut-turut
atau 20 tahun tidak berturut-turut serta mempunyai pekerjaan dan penghasilan
tetap.
Dengan
peraturan imigrasi dan ketenagakerjaan yang ketat, seorang tenaga kerja WNA
harus seorang tenaga ahli yang dipekerjakan perusahaan. Perusahaan biasanya
memperkerjakan tenaga ahli antara 3-5 tahub kemudian memindahkannya ke tempat
lain.
Pentingnya
seorang suami /istri /anak WNA dari seoranv WNI adalah untuk memperoleh kewarganegaraan
indonesia. Hal ini demi kepastian dan perlindungan hukum, karena indonesia sama
sekali tidak memberi kemudahan bagi pasangan WNA maupaun anak WNA dari seorang
WNI untuk tinggal, menetap, dan bekerja secara wajar di indonesia. UU yang ada
sekarang justru menyebabkan terancamnya keutuhan keluarga karena selalu ada
kemungkinan suami/istri/anak WNA harus meninggalkan indonesia.
Penduduk suatu negara adalah orang
atau warga yang yang mendiami suatu tenpat atau wilayah. Penduduk suatu negara dapat
terdiri dari warga negara asli dan warga negara asing.
Keberadaan
rakyat yang menjadi penduduk sekaligus warga negara indonesia secara
konstitusional tercantum didalam pasal 26 Undang-Undang Dasar 1945 (Amandemen IV).
Dalam pasal ini, pengertian warga negara adalah orang-orang bangsa indonesia
asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai
warganya.
Yang
dimaksud dengan kewarganegaraan indonesia menurut undang-undang
kerawarganegaraan ini adalah sebagai berikut :
1.
Setiap
orang yang berdasarkan peraturan perundang-undang dan berdasarkan perjanjian
pemerintah RI dengan negara lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi WNI.
2.
Anak yang
lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu WNI.
3.
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
ayah WNI dan ibu WNA.
4.
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
seorang ayah WNA dan ibu WNI.
5.
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang
ibu WNI, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal
ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
Sesuai
undang-undang no 12 tahun 2006 bahwa untuk memenuhi tuntutan masyarakat dan
melaksanakan amanat undang-undang dasar 1945 maka asas-asas kewarganegaraan
meliputi asas kewarganegaraan umum atau universal, yaitu asas ius sanguinus,
ius soli dan campuran. Adapun asas-asas yang dianut dalam UUD no 12 th 2006
adalah sebagai berikut :
1.
Asas ius soli
( law of the soli )
2.
Asas ius sanguinus (law od the blood)
3.
Asas kewarganegaraan tunggal
4.
Asas kewarganegaraan ganda terbatas
5.
Asas kewarganegaraan lainnya
Negara
dalam hal ini negara Republik Indonesia memberikan kesempatan kepada orang
asing (bukan warga negara RI) untuk menjadi warga negara. Dalam hal permohonan kewarganegaraan
negaraan atau naturalisasi, dapat dibedakan antara naturalisasi biasa dan
naturalisasi istimewa.
Dalam
hal lain ehilangan kewarganegaraan disebakan oleh diantaranya :
1.
Memilih kewarganegaraan lain atas kemaunnya
sendiri
2.
Masuk dinas tentara asing tanpa izin presiden
3.
Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing
4.
Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh
presiden atas permohonannya sendiri dan yang bersangkutan sudah berusia 18th atau
sudah kawin, bertempat tinggal di luar negri, dan hilangnya kewarganegaraan tidak
menghilangkan kewarganegaraan lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar