Kamis, 02 Maret 2017

NAMA : PUTRI MARIA ULFAH
KELAS : 1DF01
___

Latar belakang Kewarganegaraan

            Undang-undang nomor 62 tahun 1958 tentang kewarganegaraan dianggap telah menempatkan perempuan sebagai subordinasi laki-laki dan hanya sebagai objek hukum.
Beberapa ulasan yang menjadi berdebatan dalam UU nomor 62 th 1958 antara lain adalah UU ini tidak memberikan hak kepada perempuan WNI dalam memberikan kewarganegaraannya kepada anak yang dilahirkannya, sedangkan seorang bayi yang baru lahir tentu saja tidak dapat memilih kewarganegaraannya sendiri.
Pada sisi lain, bangsa indonesia merupakan bangsa yang beraneka ragam suku bangsa. Apabila terjadi perkawinan keluarga antarsuku (pulau,etnis), seharusnya sudah menjadj hal yang biasa. Dapat membayangkan seorang anak harus memilih salahsatu suku orang tuanya sebagai identitas?, kendala lain dalam UU ini, seorang warga negara asing (WNA) yang menginginkan pewarganegaraan indonesia harus memenuhi persyaratan telah bertempat tinggal di indonesia selama 15 tahun berturut-turut atau 20 tahun tidak berturut-turut serta mempunyai pekerjaan dan penghasilan tetap.
Dengan peraturan imigrasi dan ketenagakerjaan yang ketat, seorang tenaga kerja WNA harus seorang tenaga ahli yang dipekerjakan perusahaan. Perusahaan biasanya memperkerjakan tenaga ahli antara 3-5 tahub kemudian memindahkannya ke tempat lain.
Pentingnya seorang suami /istri /anak WNA dari seoranv WNI adalah untuk memperoleh kewarganegaraan indonesia. Hal ini demi kepastian dan perlindungan hukum, karena indonesia sama sekali tidak memberi kemudahan bagi pasangan WNA maupaun anak WNA dari seorang WNI untuk tinggal, menetap, dan bekerja secara wajar di indonesia. UU yang ada sekarang justru menyebabkan terancamnya keutuhan keluarga karena selalu ada kemungkinan suami/istri/anak WNA harus meninggalkan indonesia.
            Penduduk suatu negara adalah orang atau warga yang yang mendiami suatu tenpat atau wilayah. Penduduk suatu negara dapat terdiri dari warga negara asli dan warga negara asing.
Keberadaan rakyat yang menjadi penduduk sekaligus warga negara indonesia secara konstitusional tercantum didalam pasal 26 Undang-Undang Dasar 1945 (Amandemen IV). Dalam pasal ini, pengertian warga negara adalah orang-orang bangsa indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warganya.
Yang dimaksud dengan kewarganegaraan indonesia menurut undang-undang kerawarganegaraan ini adalah sebagai berikut :
1.        Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undang dan berdasarkan perjanjian pemerintah RI dengan negara lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi WNI.
2.        Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu WNI.
3.       Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNI dan ibu WNA.
4.       Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNA dan ibu WNI.
5.       Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
Sesuai undang-undang no 12 tahun 2006 bahwa untuk memenuhi tuntutan masyarakat dan melaksanakan amanat undang-undang dasar 1945 maka asas-asas kewarganegaraan meliputi asas kewarganegaraan umum atau universal, yaitu asas ius sanguinus, ius soli dan campuran. Adapun asas-asas yang dianut dalam UUD no 12 th 2006 adalah sebagai berikut :
1.        Asas ius soli ( law of the soli )
2.       Asas ius sanguinus (law od the blood)
3.       Asas kewarganegaraan tunggal
4.       Asas kewarganegaraan ganda terbatas
5.       Asas kewarganegaraan lainnya
Negara dalam hal ini negara Republik Indonesia memberikan kesempatan kepada orang asing (bukan warga negara RI) untuk menjadi warga negara. Dalam hal permohonan kewarganegaraan negaraan atau naturalisasi, dapat dibedakan antara naturalisasi biasa dan naturalisasi istimewa.
Dalam hal lain ehilangan kewarganegaraan disebakan oleh diantaranya :
1.       Memilih kewarganegaraan lain atas kemaunnya sendiri
2.       Masuk dinas tentara asing tanpa izin presiden
3.       Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing
4.       Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas permohonannya sendiri dan yang bersangkutan sudah berusia 18th atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negri, dan hilangnya kewarganegaraan tidak menghilangkan kewarganegaraan lainnya.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar