Putri Maria Ulfah ( 58216242 )
. Permodalan Koperasi
Setiap
perkumpulan atau organisasi dalam melakukan kegiatan untuk mencapai tujuannya
memerlukan sejumlah dana. Sebagai badan usaha, koperasi memerlukan dana sesuai
dengan lingkup dan jenis usahanya. Dalam rangka mendirikan badan usaha
koperasi, yang ditetapkan oleh pembuat undang-undang sebagai syarat minimum
untuk mendirikan sebuah koperasi adalah jumlah anggota pendiri. Sedangkan besar
modal minimum yang harus disetor sebagai modal awal koperasi oleh para
pendirinya tidak ditentukan. hal ini sesuai dengan karakteristik koperasi yang
mengedepankan jumlah anggota daripada besar modal usaha.
·
Modal Sendirian
a.
Simpanan pokok
Adalah simpanan yang harus dibayar oleh setiap orang dalam jumlah yang
sama, pada saat orang yang bersangkutan akan akan masuk menjadi anggota
koperasi.
Sifat:
-
Ikut menanggung
resiko kerugian koperasi
-
Tidak dapat diambil selama pemilik yang bersangkutan
masih menjadi anggota koperasi
-
Tidak mendapatkan bunga, akan tetapi mendapatkan jasa
dari pembagian SHU
-
Akan dikembalikan kepada pemiliknya atau yang berhak,
jikalau pemilik tersebut telah dinyatakan keluar dari keanggotaan koperasi yang
bersangkutan. Pengembalian simpanan ini tentunya setelah dikurangi dengan
kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan oleh anggota yang bersangkutan kepada
koperasi.
b.
Simpanan wajib.
Adalah simpanan yang harus oleh setiap anggota koperasi secara rutin
(dapat bulanan, mingguan,atau sesuai dengan ketentuan yang lain), dalam jumlah
yang tidak harus sama bagi setiap anggota. Simpanan ini mirip dengan modal
penyertaan dan pengembaliannya lebih
c.
Dana Cadangan.
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa
Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan
untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
d.
Hibah
Dana hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada
koperasi.
·
Modal Pinjaman
Simpanan sukarela baik dari anggota maupun dari masyarakat umum
- Koperasi-koperasi lain
- Bank atau lembaga keuangan lain
- BUMN dan BUMS dari keuntungan yang disisihkan antar 1% -5%
- Penerbitan Surat hutang
- Dari sumber lain yang sah, misalnya saja dana pendidikan dan bagian
dari SHU yang lain, yang belum diserahkan kepada yang berhak
A, SUMBER MODAL
KOPERASI
Ada dua sumber
modal yang dapat dijadiakn modal usaha koperasi yaitu :
a. Secara
Langsung
Dalam
mendapatkan modal secara langsung ini ada tiga cara klasik yang dapat dilakukan
oleh para pengurus koperasi,yaitu :
-
Mengaktifkan simpanan wajib anggota sesuai dengan
besar kecil penggunaan volume penggunaan jasa pelayanan koperasi yang
dimanfaatkan oleh anggota tersebut.
-
mengaktifkan pengumpulan tabungan para anggota
-
mencari pinjaman dari pihak bank atau non-bank dalam
menunjang kelancaran operasional koperasi.
b. secara tidak
langsung
Modal yang
didapat dari cara ini bukan merupakan modal yang langsung digunakan oleh
koperasi tetapi mengambil manfaat dari kemampuan koperasi itu sendiri dalam
rangka menekan biaya,caranya antara lain :
-
Menunda Pembayaran yang seharusnya dikeluarkan
-
Memupuk dana cadangan
-
Melakukan Kerja Sama-Usaha
-
Mendirikan Badan-Badan Bersubsidi
b. Dalam menilai calon peminjam 5C
-
Character= pendataan pribadi wirausahawan
-
Capacity= kemampuan koperasi untuk mengatasi
persaingan dalam bisnisnya
-
Capital=besarnya modal serta bagaimana menempatkan,
perkembangan modal dan antisipasi mengembalikannya
-
Collateral=jaminan
-
Condition=kondisi
perekonomian atau aspek lain
2.
Koperasi
Sebagai Badan Usaha
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi
yang mengkombinasikan & mengkoordinasikan sumbersumber daya untuk tujuan
memproduksi & menghasilkan barang atau jasa.
Koperasi sebagai badan usaha maka :
-
Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
-
Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan org.&usahanya
-
Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
-
Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi &
informasi)
Tujuan perusahaan koperasi :
-
Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
-
Landasan operasinal didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
-
Memajukan kesejahteraan anggota adalah prioritas utama
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi
tetap tunduk pada prinsip-prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasar
koperasi. Khusus yang menyangkut aspek pengkoperasian, ada 4 aspek dasar yang
menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu:
1. Status dan Motif Anggota Koperasi
Status anggota koperasi
sebagai badan usaha adalah sebagai pemilik ( owner) dan sebagai pemakai (
users). Sebagai pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau
menanam modal dikoperasinya.Sedangkan sebagai pemakai, anggota harus
menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
Calon anggota paling tidak harus memenuhi 2 kriteria:
-
Calon anggota tersebut tidak lagi berada pada tingkat
kehidupan di bawah garis kemiskinan, atau orang tersebut paling tidak mempunyai
potensi ekonomi ataupun kepentingan ekonomi yang sama.
-
Calon anggota koperasi harus memiliki pendapatan (
income) yang pasti, sehingga dengan dmikian mereka dapat dengan mudah melakukan
investasi pada usaha koperasi yang mempunyai prospek.
2. Kegiatan Usaha
Untuk
koperasi di Indonesia, lapangan usaha koperasi telah ditetapkan pada UU No.
25/1992, pasal 43, yaitu :
-
Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung
dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan bisnis dan kesejahteraannya.
-
Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan
untuk memenuhi kebutuhan masyarakatyang bukan anggota koperasi.Perlu digarisbawahi
bahwa, yang dimaksud dengan kelebihan kemampuan disini adalah kelebihan
kapasitas dana dan daya yang dimiliki oleh koperasi untuk melayani anggotanya.
-
Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama
disegala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
3. Permodalan Koperasi
Modal usaha terdiri dari modal
investasi dan modal kerja.
Adapun
pengertian kedua istilah ini adalah sebagai berikut :
-
Modal investasi
adalah sejumlah uang yang ditanam atau dipergunakan untuk pengadaan
saranaoperasional suatu perusahaan, yang bersifat tidak mudah diuangkan
(unliquid) seperti tanah, mesin, bangunan, peralatan kantor, dan lain-lain.
-
Modal kerja
adalah sejumlah uang yang ditanam dalam aktiva lancar perusahaan atau yang
dipergunakan untuk membiayai operasional jangka pendek perusahaan, seperti
pengadaan bahan baku, tenaga kerja, pajak, biaya listrik, dan lain-lain.
Prinsip-prinsip
dalam perusahaan, yaitu :
-
Modal yang
diterima sebagai pinjaman jangka pendek sebaiknya dipergunakan untuk pembiayaan
modal kerja, dan
-
Modal yang diterima sebagai pinjaman jangka panjang
dipakai untuk modal investasi.
Yang menjadi acuan pembahasan permodalan koperasi di
Indonesia adalah UU No. 25/1992 pasal 41, bahwa modal koperasi terdiri dari
modal sendiri dan modal pinjaman
Modal sendiri bersumber dari :
-
Simpanan pokok anggota,
-
Simpanan wajib,
-
Dana cadangan,
-
Donasi atau hibah,
Sedangkan modal pinjaman atau modal luar, bersumber
dari :
-
Anggota,
-
Koperasi lainnya atau anggotanya,
-
Bank dan lembaga keuangan lainnya,
-
Penerbitan dan obligasi dan surat hutang lainnya,
-
Sumber lain yang sah,
4. Sistem pembagian keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
Pembagian SHU tentu tidak terlepas dari filosofi
dasar koperasi, di mana asas keadilan menjadi hal yang paling penting untuk
dilaksanakan dalam kehidupan berkoperasi.
3.
Laporan
Keuangan Koperasi
Fungsi :
-
Sebagai bahan untuk menilai prestasi dan pertanggung
jawaban pengurus dalam mengelola kegiatan usaha koperasi
-
untuk menilai
besarnya manfaat atau jasa yang dapat diberikan koperasi kepada para anggota
khususnya dan masyarakat pada umumnya.
-
sebagai bahan
pertimbangan untuk pengambilan keputusan atau kebijakan-kebijakan yang harus
dilakukan oleh koperasi
-
sebagai salah satu
bahan pertimbangan para investor, bank, lembaga keuangan, pemerintah dan
pihak-pihak lain yang berkepentingan
-
Laporan Perhitungan SHU
-
Neraca
-
Laporan Perubahan Modal
----------------------------------
SUMBER :
https://adnestantiabenedith.wordpress.com/2014/12/29/permodalan-koperasi-modal-koperasi-sumber-distribusi-cadangan-dan-shu/comment-page-1/
http://staff.uny.ac.id/sites/default/files/DDKoperasi.pdf
https://dhonyaditya.wordpress.com/2011/11/23/koperasi-sebagai-badan-usaha/
