Nama : Putri
Maria Ulfah
Kelas : 3DF01
NPM : 58216242
SOFTSKILL
1). Konsep,
Aliran, Sejarah perkembangan
koperasi
A. Konsep
Asuransi
Dengan
dilatar belakangi oleh pemikiran bahwa pada dasarnya perkembangan konsep-konsep
yang berasal dari negara-negara barat dan negara-negara berpaham sosialis,
sedang konsep yang berkembang di negara dunia ketiga merupakan perpaduan dari
kedua konsep tersebut. Munker dari University of Marburg, Jerman Barat
membedakan konsep koperasi menjadi dua yaitu kosep koperasi barat dan konsep
koperasi sosialis.
a. Konsep Koperasi Barat
Koperasi merupakan organisasi
swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan
kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta
menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun
perusahaan koperasi
b.
Konsep Koperasi
Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk
dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan
nasional.Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan
subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem
sosialis-komunis.
c.
Konsep Koperasi Negara Berkembang
Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur
tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Perbedaan dengan Konsep
Sosialis :
Konsep Sosialis : tujuan
koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke
pemilikan kolektif
Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi
sosial ekonomi anggotanya.
B.
Latar
Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
Keterkaitan Ideologi,
Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi Perbedaan ideologi suatu bangsa akan
mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi
yang dianutpun akan berbeda. Sebaliknya, setiap sistem perekonomian suatu
bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai
sistem perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.
Aliran Koperasi
a. Aliran Yardstick
Ø
Dijumpai
pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian
Liberal.
Ø
Koperasi
dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
Ø
Pemerintah
tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di
tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota
koperasi sendiri
Ø
Pengaruh
aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri
berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis,
Swedia, Denmark, Jerman, Belanda
b. Aliran Sosialis
Ø
Koperasi dipandang sebagai
alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu
menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
Ø
Pengaruh
aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia
c. Aliran Persemakmuran
(Commonwealth)
Ø
Koperasi
sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi
masyarakat.
Ø
Koperasi
sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama
dalam struktur perekonomian masyarakat
Ø
Hubungan
Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana
pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi
tercipta dengan baik.
C. Sejarah Perkembangan
Koperasi
Koperasi pertama kali muncul pada awal abad
ke-19.Berawal dari penerapan sistem Kapitalis di Eropa yang membuat buruh
merasa tertindas.Dan untuk membebaskan penderitaannya ,maka mereka bersepakat
untuk membentuk Koperasi. Pada awalnya pertumbuhan Koperasi ini memang tidak
dapat dipisahkan dengan gerakan Sosialis karena kuatnya pengaruh pemikiran
sosialis dalam perkembangan Koperasi.Namun dalam perkembangan selanjutnya Gerakan
Koperasi menemukan jalan sendiri yang bebeda dengan cara-cara yang ditempuh
gerakan Sosialis.Karena dalam perkembangan ini Koperasi lebih kepada suatu
gerakan yang menjunjung tinggi cara-cara Demokratis untuk melawan kekuasaan
kaum Kapitalis yang menindas.Dengan demikian Koperasi lebih mudah berkembang di
Negara Kapitalis yang menerapkan Sistem Politik Demokratis.Dalam hal
ini,Koperasi dapat berkembang sebagai bentuk perusahaan alternatife yang
berfungsi mengimbangi kelemahan bentuk perusahaan yang banyak terdapat di
negeri itu.
2). Pengertian dan Prinsip
koperasi
A.
Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Berdasarkan pengertian
tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu :
-
Perorangan,
yaitu orang yang sukarela menjadi anggota koperasi.
-
Badan
hokum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang
memiliki lingkup lebih luas.
B. Prinsip
koperasi
Prinsip-prinsip koperasi menurut UU No.25 Tahun 1992 dan yang berlaku
pada saat ini di indonesia adalah sebagai berikut:
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Maksudnya koperasi bersifat sukarela terhadap
siapapun yang membutuhkan bantuan dalam
koperasi dan bersifat terbuka kepada para anggota dan yang lain (mau membaur
atau tidak menutup diri dengan anggota koperasi maupun yang lainnya).
• Pengelolaan dilakulan secara demokratis
Koperasi adalah organisasi yang demokratik,
anggotanya bebas memberikan pendapat atau aspirasinya sendiri secara melibatkan
diri dengan aktif dalam keputusan.Bagi
koperasi setiap anggota mempunyai hak mengundi yang sama (satu anggota satu
undi) dan koperasi di lain peringkat juga diuruskan secara demokratik.
• Pembagian SHU di lakukan secara adil sesuai
dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
SHU dibagikan secara rata sesuai dengan seberapa
besarnya jasa anggota tersebut sehingga tidak menimbulkan rasa iri terhadap
para anggota.
• Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap
modal
Setiap pinjaman yang dipinjam oleh anggota harus
disesuaikan dengan modal yang ditanam didalam koperasi.
• Kemandirian
Koperasi bersifat mandiri maksudnya tidak tergantung
pada pinjaman atau modal dari pihak lain tetapi semata-mata hanya dari anggota
saja.
• Pendidikan perkoperasian
Koperasi menyediakan pendidikan dan latihan untuk
anggotanya, lembaga yang dipilih, pengurus dan pekerja agar mereka boleh
menyumbang secara berkesan kepada kemajuan koperasi.
• Kerja sama antar koperasi
Koperasi membantu anggotanya secara lebih berkesan
di samping mengukuhkan gerakan koperasi dengan cara bekerja bersama-sama di
peringkat tempatan, wilayah, nasional dan antarabangsa.
3. Tata cara mendirikan
koperasi
Dalam
mendirikan koperasi pemerintah telah bertekad untuk melakukan langkah dan kebijaksanaan
yang strategis, agar perekonomian nasional dapat semakin tumbuh dan berkebang
secara wajar dan proposional. Prosedur atau tata cara mendirikan koperasi di
kalangan masyarakat dan sekaligus pengesahan akta pendirian koperasi yaitu
dengan sebagai berikut :
a. Dasar Hukum
Suatu
koperasi hanya dapat didirikan bila memenuhi persyaratan dalam mendirikan
koperasi. Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan Menteri
Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 104.1/kep/M.Kukm/X/2002
tentang petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan
Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, adalah sebagai berikut :
1. Undang-undang
Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
2. Peraturan Pemerintah RI
Nomor 4 Tahun 1994 tentang persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian
dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
b. Pembentukan Koperasi
Sekelompok
orang/masyarakat yang akan membentuk koperasi wajib memahami pengertian, nilai,
dan prinsio-prinsip koperasi. Syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam
pembentukan koperasi adalah :
o
Koperasi primer dibentuk
dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan
dan kepentingan ekonomi yang sama.
o
Koperasi sekunder dibentuk
dan didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga badan hukum Koperasi.
o
Pendiri koperasi primer
adalah warga negara Indonesia, cakap secara hukum dan mampu melakukan perbuatan
hukum.
o
Pendiri koperasi sekunder
adalah pengurus koperasi primer yang diberi kuasa dari masing-masing koperasi
primer untuk menghadiri rapat pembentukan koperasi sekunder.
o
Usaha yang akan
dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efesien
dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota.
o
Modal sendiri harus cukup
tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi.
o
Memiliki tenaga terampil
dan mampu untuk mengelola koperasi.
c. Langkah-langkah
Dalam Pembentukan Koperasi
o
Rapat Persiapan
Sebelum
diadakan rapat pembentukan koperasi, para pendiri wajib mengadakan rapat
persiapan yang membahas semua hal yang berkaitan dengan rencana pembentukan
koperasi meliputi antara lain penyusunan rancangan anggaran dasar/materi muatan
anggaran dasar (AD), anggaran rumah tangga (ART) dan hal lain yang diperlukan
untuk pembentukan koperasi.
o
Rapat Pembentukan
Rapat pembentukan koperasi dipimpin oleh seorang atau beberapa orang
dari pendiri atau kuasa pendiri.
- Rapat pembentukan dihadiri oleh pejabat yang berwenang.
- Dalam rapat pembentukan dibahas antara lain mengenai pokok-pokok
materi muatan anggaran dasar koperasi dan susunan nama pengurus dan pengawas
yang pertama.
d. Akta
Pendirian Koperasi, seperti :
1. para pendiri koperasi atau kuasanya dapat mempersiapkan akta
pendirian koperasi melalui bantuan Notaris pembuat Akta Koperasi.
2. Permintaan
pengesahan tersebut diajukan dengan melampirkan:
a. Salinan
akta pendirian koperasi yang dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi
bermaterai cukup.
b. Berita
Acara rapat pembentukan koperasi atau notulen rapat pembentukan koperasi.
3. Surat
Kuasa.
4. Surat
bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan
pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
5. Neraca
awal koperasi.
6. Rencana
kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja
dan Pendapatan Koperasi.
7. Susunan
Pengurus dan Pengawas.
8. Daftar
hadir Rapat Pembentukan.
9. Daftar
pendiri.
10. Untuk
koperasi primer melampirkan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih
berlaku dari para pendiri.
e. Syarat
Mendirikan Koperasi
1.
Umum
-
Dua rangkap Salinan Akta
Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
-
Berita Acara Rapat
Pendirian Koperasi.
-
Daftar hadir rapat
pendirian koperasi
-
Foto Copy KTP Pendiri
(urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat
verifikasi).
-
Kuasa pendiri (Pengurus
terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
-
Surat Bukti tersedianya
modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan
wajib yang wajib dilunasi para pendiri.
-
Rencana kegiatan usaha
koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan
Koperasi.
-
Daftar susunan pengurus dan
pengawas.
-
Daftar Sarana Kerja
Koperasi
-
Surat pernyataan tidak
mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
-
Struktur Organisasi Koperasi.
-
Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
-
Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
f. Struktur Internal dan Eksternal
Organisasi Koperasi
1.
Struktur Internal Organisasi Koperasi
Struktur internal organisasi koperasi
melibatkan perangkat organisasi di dalam organisasi itu sendiri. Perangkat
organisasi koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola.
-
Anggota : setiap orang yang terdaftar
sebagai peserta pemilik koperasi sesuai dengan persyaratan dalam anggaran
dasar.
-
RapatAnggota
: pemegang kekuasan tertinggi dalam organisasi koperasi.
-
Pengurus
: melaksanakan keputusan keputusan yang ditetapkan oleh rapat anggota untuk
menggerakkan roda organisasi dalam merealisasikan tujuan yang ditetapkan.
-
Pengawas :
bertugas melaksanakan pengawasan atas pekerjaan pengawasannya.
-
Pengelola :
pelaksana harian kegiatan koperasi yang diangkat oleh pengurus koperasi atas
persetujuan rapat anggota.
2.
struktur
Eksternal Organisasi Koperasi
Struktur eksternal organisasi koperasi
berhubungan dengan adanya penggabungan koperasi sejenis pada suatu wilayah
tertentu. Penggabungan itu dibutuhkan untuk pembinaan, pelatihan, kemudian
mendapat modal, dan kebutuhan kemudahan lainnya. Berkaitan dengan itu, adanya
koperasi induk, koperasi gabungan, koperasi pusat, dan koperasi primer.
-
Koperasi
induk : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi gabungan yang
berkedudukandi ibukota Negara.
-
Koperasi
gabungan : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi pusat dan berkedudukan di
ibukota provinsi.
-
Koperasi
pusat : gabungan dari paling sedikit 4 koperasi primer dan berkedudukan
diibokota kabupaten.
-
Koperasi
primer : koperasi yang merupakan perkumpulan dari paling
sedikit 20 orang yang bergabung dengan tujuan yang sama.
Sumber :
http://desiindriana.blogspot.com/2016/10/tata-cara-mendirikan-koperasi.html