Jumat, 17 Maret 2017

  NAMA : PUTRI MARIA ULFAH
KELAS : 1DF01
___


 WAWASAN NUSANTARA & TEORI KEKUASAAN & GEOPOLITIK

Pengertian wawasan nusantara dan geopolitik
         Wawasan nusantara pada dasarnya merupakan cara pandang terhadap bangsa sendiri. Kata “wawas” yang berarti melihat atau memandang. (S. Sumarsono,2005).
 Tetapi ada satu pendapat pengertian wawasan nusantara, tetapi ada ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan dibuat di Lemhanas tahun 1999 sebagai berikut :
“cara pandang dan sikap bangsa indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional”.
Dengan demikian wawasan nusantara mencakup semua aspek kehidupan yang utuh sehingga tidak dapat dipisah-pisahkan sesuai dengan kepentingan. Dari pengertian diatas maka pengertian yang digunakan sebagai acuan pokok ajaran dasar wawasan nusantara sebagai geopolitik Indonesia, adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dan tetap menghargai serta menghormati kebinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
      Secara etimologis, wawasan nusantara berasal dari kata “wawasan” dan “nusantara”. Wawasan berasal dari kata “wawas” (bahasa jawa) yang berarti pandangan, tinjauan, penglihatan, tanggap indrawi. Wawasan berarti pada cara pandang dan cara melihat.  Nusantara berasal dari kata “nusa” dan “antara”. “nusa” artinya pulau atau kesatuan kepulauan. “antara” artinya menunjukan letak antara dua unsur. Jadi, nusantara adalah kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua, yaitu benua Asia dan Australi, dan dua samudra, yaitu samudra hindia dan pasifik. Berdasarkan pengertian modern, kata “nusantara” digunakan sebagai pengganti nama Indonesia. Sedangkan
          Geopolitik adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan ketatanegaraan atau kenegaraan (pemerintah) : segala urusan dan tindakan mengenai pemerintahan negara atau terhadap negara lain.

Wawasan Nusantara sebagai Pancaran Falsafah Pancasila
Falsafah Pancasila diyakini sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang sesuai dengan aspirasinya. Keyakinan ini dibuktikan dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia sejak awal proses pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai sekarang. Dengan demikian wawasan nusantara menjadi pedoman bagi upaya mewujudkan kesatuan aspek kehidupan nasional untuk menjamin kesatuan, persatuan dan keutuhan bangsa, serta upaya untuk mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia.
Faktor-faktor yang mempengaruhi wawasan nusantara :
A.      Wilayah (Geografi)
B.      Geopolitik dan Geostrategi
C.      Perkembangan wilayah indonesia dan dasar hukumnya

Unsur-unsur Dasar Wawasan Nusantara :
-          Wadah (Contour) Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya.
-          Isi (Content) Adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.
-          Tata laku (Conduct) Hasil interaksi antara wadah dan isi wasantara yang terdiri dari : -Tata laku Bathiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.

Asas wawasan nusantara :
       Asas wawasan nusantara merupakan ketentuan atau kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia terhadap kesepakatan bersama. Jika asas wawasan nusantara diabaikan, kompononen pembentuk bangsa Indonesia terhadap kesepakatan bersama akan melanggar kesepakatan bersama tersebut yang berarti tercerai berainya bangsa dan negara Indonesia, adapaun asas wawasan nusantara adalah :
a.       Kepentingan yang sama.
b.      Keadilan. Kesesuaian pembagian hasil dengan adil, jerih payah, dan kegiatan baik perorangan, golongan, kelompok maupun daerah.
c.       Kejujuran, keberanian, berpikir, berkata, dan bertindak sesuai realita serta ketentuan yang benar biarpun realita atau ketentuan itu pahit dan kurang enak didengarnya. Demi kebenaran dan kemajuan bangsa dan negara, hal itu harus dilakukan.
d.      Solidaritas. Diperlukan kerjasama, mau memberi, dan berkorban bagi orang lain tanpa meninggalkan ciri dan karakter budaya masing-masing.
e.      Kerja sama.
f.        Kesetian terhadap kesepakatan bersama

Kedudukan, Fungsi dan Tujuan Wawasan Nusantara :
1.kedudukan
         Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat Indonesia agar tidak terjadi penyesatan atau penyimpangan dalam upaya mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian, wawasan nusantara menjadi landasan visional dalam menyelenggarakan kehidupan nasional.
2.fungsi
       Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi,dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggaraan negara ditingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3.Tujuan

         Wawasan nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidipan rakyat Indonesja yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok golongan, suku bangsa atau daerah. Kepentingan-kepentingan tersebut tetap dihormati, diakui, dan dipenuhi selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional atau kepentingan masyarakat. Nasionalisme yang tinggi disegala bidang demi tercapainya tujuan nasional tersebut merupakan pancaran dari makin meningkatnya rasa, paham, dan semangat kebangsaan dalam jiwa bangsa indonesia sebagai hasil pemahaman dan penghayatan wawasan nusantara.

Senin, 13 Maret 2017

HAM DALAM BELA NEGARA

NAMA : PUTRI MARIA ULFAH
 1DF01
UNIVERSITAS GUNADARMA



HAM DALAM BELA NEGARA

       Pada negara merdeka, hak-hak manusia harus dijamin karena kemerdekaan suatu negara bermakna kemerdekaan bagi setiap warga negaranya. Namun, jaminan hak asasi manusia oleh negara bukan merupakan suatu hal yang mudah. Mengapa demikian ?.
Pengertian HAM
     Hak asasi manusia (HAM) adalah hak pokok atau hak dasar yang dibawa oleh manusia sejak lahir yang secara kodrat melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat karena merupakan anugrah Tuhan Yang Maha Esa.
Hak asasi manusia berdasarkan Pasal 1 butir 1 UU No. 39 tahun 1999 adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan meruapakn anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demu kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Menurut G.J Wolhots, hak-hak asasi manusia adalah sejumlah hak yang melekat dan berakar pada tabiat setiap pribadi manusia, dan justru karena kemanusiaannya, hak tersebut tidak dapar dicabut oleh siapapun juga karena apabila dicabut akan hilang kemanusiaannya.
     Berdasarkan beberapa pengertian tersebut dapat dikatakan bahwa hak asasi merupakan hak-hak pokok bersifat universal. Buktinya adalah bahwa hak dasar ini dimiliki oleh setiap manusia dan tidak dapat dipisahkan dan pribadi siapapun, dari mana, dan kapanpun manusia itu berada.
Pelaksanaan Hak asasi manusia secara knstitusi dijamin oleh UUD 1945 dalam Pasal 28 yakni sebagai berikut :
“Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
Macam-macam HAM
a.       Hak asasi pribadi
b.      Hak asasi ekonomi dan hak milik
c.       Hak asasi persamaan hukum
d.      Hak asasi politik
e.      Hak asasi sosial dan kebudayaan
f.        Hak asasi perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum
MENGETAHUI HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA DALAM MENYAMPAIKAN PENDAPAT, BESERTA PROSEDUR YANG HARUS DILALUI.
- Membahas dasar hak menyampaikan pendapat
Sebagaimana yang telah disebutkan di atas, hak menyampaikan pendapat diatur pada :
1. UUD 1945 Pasal 28 E ayat 3
“Pasal 28E
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
2. UU No. 9 Tahun I998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum

MENGETAHUI HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA DALAM MELAKSANAKAN UPAYA BELA NEGARA.
-Dasar Bela Negara.
Bela Negara diatur dalam UUD 1945 yang dasarnya sebagai berikut :
“Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung”.
PENTINGNYA USAHA PEMBELAAN NEGARA
          Membela negara adalah kewajiban setiap warga negara agar pertahanan dan keamanan suatu negara dapat terwujud. Dalam kehidupan suatu negara, aspek pertahanan dan keamanan merupakan faktor yang sangat penting dalam menjamin kelangsungan hidup negara yang bersangkutan. Tanpa kemampuan mempertahankan diri terhadap segala macam ancaman, baik dari dalam negeri sendiri maupun ancaman yang berasal dari luar negeri, suatu negara tidak akan dapat mempertahankan keberadaannya.
Pertahanan negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman yang dimaksud dengan ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
Hakikat Bela Negara
        Bela negara merupakan tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, serta kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia. Usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban bagi seluruh warga negara Indonesia sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (3) dan UU No. 3 tahun 2000 pasal 9 ayat (1). Kedua ketentuan tersebut mengatur tentang kewajiban negara dalam pembelaan negara. Kemudian pada pasal 30 ayat (1) dan (2) terdapat beberapa hal yang harus dipahami antara lain :
a.       Keikut sertaan warga negara dalam pertahanan dan keamanan negara merupakan hak dan kewajiban
b.      Pertahanan dan keamanan negara menggunakan sistem pertahanan rakyat semesta (hankamrata),
c.       Kekuatan utama dalam sistem pertahanan adalah TNI, sedangkan dalam sistem keamanan adala Polri,
d.      Kedudukan rakyat dalam pertahanan dan keamanan adalah sebagai kekuatan pendukung.
 Negara Indonesia banyak menghadapi berbagai macam ancaman, baik berupa tantangan nonfisik maupun gejolak sosial. Untuk menanggulangi dan mengantisipasi berbagai kemungkinan yang muncul, pada tahun 1973 MPR mengeluarkan Ketetapan No. IV/MPR/1973 tentang GBHN yang didalamnya memuat konsep Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Dalam Wawasan Nusantara disebutkan bahwa perwujudan kepulauan Nusantara sebagai salah satu kesatuan pertahanan dan keamanan mempunyai arti :
a.       Bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama didalam pembelaan negara,
b.      Bahwa ancaman terhadap satu daerah pada hakikatnya merupakan ancaman bagi seluruh bangsa dan negara.
    Dalam hubungannya dengan upaya pembelaan negara, keluarlah UU No. 20 tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan Negara RI, yang kemudian diubah dengan UU No.1 Tahun 1988. Realisasi darj Undang-undang tersebut adalah diselenggarakannya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) untuk sekolah menengah atas kebawah, dan  pendidikan kewiraan untuk pendidikan tinggi.
Peraturan perundangan usaha bela negara
          Usaha pembelaan negara dirumuskan dalam tata hukum dan peraturan perundang-undangan negara RI, yaitu sebagai berikut :
a.       Pembukaan UUD 1945, dirumuskan didalam alinea pertama dan keempat.
b.      Batang tubuh UUD 1945, dirumuskan dalam dua pasal yaitu pasal 27 ayat (3) dan pasal 30 ayat (1) UUD 1945
c.       Ketetapan MPR yang berhubungan dengan usaha bela negara,
d.      UU usaha bela negara  dan pertahanan keamanan.
UU Yang menyangkut usaha pembelaan negara yaitu :
1.       UU No.3 tahun 2002 tentang pertahanan negara
2.       UU No.2 tahun 2002 tentang kepolisian Negara RI.
3.       UU No. 27 tahun 1997 tentang mobilisasi dan Demobilisasi, serta peraturan perundang-undangan lainnya .

Alasan bela negara bagi warga negara
         Ada tiga alasan yang mewajibkan perlunya bela bagi warga negara, yakni alasan historis, filosofis, dan yuridis.
a.       Alasan historis
Alasan historis merupakan alasan perlunya bela negara yang ditinjau dari sejarah berdirinya sebuah negara. Berdirinya negara RI memerlukan pengorbanan yang sangat besar.
b.      Alasan filsofis
Alasan filsofis merupakan kewajiban bela negara ditinjau dari hakikat atau nilai-nilai dasar kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara.
c.       Alasan yuridis
Alasan yuridis merupakan alasan wajib bela negara ditinjau dari segi peraturan hukum yang berlaku dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam penyusunan negara, kewajiban bela negara dirumuskan dalam pancasila, pembukaan dan pasal-pasal UUD 1945, serta dalam perundang-undangan lainnya.

Bentuk tindakan usaha bela negara
          Negara indonesia kini telah merdeka, tugas warga negara adalah mengisi kemerdekaan dengan menumbuhkembangkan jiwa nasionalisme dan patriotisme, salah satu wujud mengisi kemerdekaan, yaitu selalu mengembangkan sikap kewaspadaan nasional, kewaspadaan nasional adalah sikap mental bangsa Indonesia yang tidak boleh lengah terhadap semua ancaman, gangguan, dan hambatan yang berupaya mengkhianati pancasila dan UUD 1945 serta membahayakan keselamatan bangsa dan negara. Dalam mengembangkan kewaspadaan nasional, setiap warga negara harus berprilaku sebagai berikut :
a.       Memiliki semangat nasionalisme, patriotisme, dan rela berkorban demi bangsa dan negara.
b.      Berusaha menangkal segala ancamab dan hambatan demi tetap tegaknya negara RI.
c.       Selalu meningkatkan kemampuan dan ketangguhan diri
d.      Penuh kehati-hatian terhadap segala kemungkinan adannya upaya-upaya pihak tertentu yang akan menghancurkan negara.
e.      Selekftif dalam menerima pangaruh-pengaruh budaya luar.

Pastisipasi dalam usaha pembelaan negara
        Guna menjamin keutuhan wilayah serta kelangsungan hidup bangsa dan negara, setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara. Menurut pasal 9 ayat (2) UU No. 3 tahun 2002, keikutsertaan warga negara dalam usaha pembelaan negara dapat dilakukan melalui berbagai bentuk berikut :
a.       Pendidikan kewarganegaraan
b.      Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
c.       Pengabdian sebagai prajurit TNI dan Polri secara sukarela dan wajib
d.      Pengabdian sesuai profesi atau bidang keahlian masing-masing

Akibat tidak berpastisipasinya warga negara dalam pembelaan negara
       Semangat kebangsaan dan cinta tanah air harus terpatri dalam hati setiap warga negara. Sehingga setiap warga negara memiliki semangat dan tekad untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Sebab, bila warga negara tidak ikut serta dalam pembelaan negara akan membawa dampak yang dapat menghancurkan bangsa dan negara. Dampak atau akibat tersebut sebagai berikut :
a.       Terancamnya stabilitas nasional
b.      Pemerintah tidak stabil
c.       Keutuhan wilayah dan kedaulatan bangsa terancam
d.      Upaya pelaksanaan pembangunan nasional akan terhambat











Rabu, 08 Maret 2017

DEMOKRASI SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA

NAMA : PUTRI MARIA ULFAH
1DF01
UNIVERSITAS GUNADARMA

DEMOKRASI SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA

Konsep Demokrasi
          Istilah demokrasj berasal dari bahasa Yunani, yakni dari kata demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti memerintah. Abraham lincoin mengatakan bahwa demokrasi adalah sistem pemerintah yang diselenggarakan “dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”. Dalam sistem pemerintahan demokrasi, kedaulatan (kekuasaan tertinggi) berada ditangan rakyat. Apakah hal itu berarti rakyat akan melaksanakan kedaulatannya secara langsung? Tentu saja tidak. Rakyat akan mewakilkan kepada wakil-wakil rakyat, sehingga dengan pengertian seperti itu, demokrasi yang dipraktikan disebut demokrasi perwakilan atau demokrasi tak langsung.
Hampir setiap negara di dunia dewasa ini menganut paham demokrasi untuk mengatur pemerintahannya. Namun, corak atau bentuk antara negara satu dengan yang lainnya relatif berbeda-beda. Hal ini disebabkan oleh adanya perbedaan ideologi dan perkembangan politiknta masing-masing. Secara umum terdapat ciri negara demokrasi, yaitu sebagai berikut :
A.    Adanya jaminan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia
B.     Adanya keikutsertaan rakyat dalam pemerintahan
Menurut para ahli hukum dari International commision of jurist, ciri negara demokrasi antara lain :
A.    Adanya jaminan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia
B.     Adanya jaminan perwakilan rakyat yang representative.
C.     Adanya pemilihan umum untuk memilih para wakil rakyat yang akan duduk dilembaga perwakilan rakyat tersebut.
D.    Adanya pembatasan waktu bagu para pemegang kekuasaan pemerintah an negara
E.     Adanya pendidikan civics (kewarganegaraan).
Negara Indonesia termasuk negara yang menganut paham demokrasi.
Hal inj dijelaskan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yang menyebutkan: “kedaulatan adalah ditangan rakyat.” Ini berarti bahwa demokrasi yang diterapkan di Indonesja adalah demokrasi perwakilan (tidak langsung), karena aspirasi rakyat disalurkan melalui lembaga permusyawaratan yang mewakili rakyat yakni Majelis Permusyawaragan Rakyat. Demokrasi yang berlaku di Indonesia adalah demokrasi yang berdasarkan Pancasila.
      Pada hakikatnya demokrasj adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmag kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Kerakyatan adalah kekuasaan tertinggi ditangan rakyat. Hikmat kebijaksanaan adalah penggunaan akal pikiran atau rasio yang sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa, kepentingan rakyat dan dilaksanakan dengan jujur, sadar, tanggung jawab serta didorong dengan itikad baik sesuai dengan hati nurani yang luhur. Permusyawaratan adalah suatu tata cara khas kepribadian indonesia dam merumuskan dan memutuskan sesuatu hal berdasarkan kehendak rakyat sehingga mencapai mufakat. Perwakilan rakyat adalah prosedur peran serta dalam pemrintahan yang dilakukan melalui badan perwakilan.
Macam-macam Demokrasi
        Cara terbaik untuk mewujudkan tujuan negara adalah menggunakan sistem pemerintahan demokrasi. Dasar demokrasi, yaitu semua manusia sebagai anggota masyarakat adalah bebas dan sama haknya. Demokrasi membutuhkan aturan yang menjamin tingkah laku yang adil dan saling menghormati.
A.Demokrasi dilihat dari prinsjp ideologi
- Demokrasi di negara barat ( konsitusional/liberal)
- Demokrasi di negara timur ( komunis/sosialis)
B. Demokrasi dilihat dari penyaluran kehendak rakyat
- Demokrasi langsung
- Demokrasi tidak langsung
C. Demokrasi dilihat daru titik perhatiannya
-  Demokrasi formal (negara-negara liberal)
- Demokrasi material (negara-negara komunis)
- Demokrasi gabungan (negara-negara nonblok)

Bentuk-bentuk demokrasi modern
Dibanding dari bagaimana keterkaitan antarbadan atau organisasi negara dam berhubungan, demokrasi dapat dibedakan dalam tiga bentuk, yaitu :
a. Demokrasi dengan sistem referendum
b. Demokrasi dengan sistem parlemen kekuasaan
c. Demokrasi dengan sistem parlementer

Sifat Demokrasi dalam Sistem Pemerintahan Negara
Terdapat lima sifat Demokrasi, yaitu dua sifat demokrasi hasil Revolusi Perancis 1789 ditambah dengan tiga sifat lagi menurut Piagam, sehingga menjadi sebagai berikut :
a Demokrasi bersifat Politik
b. Demokrasi bersifat Yuridis
c. Demokrasi bersifat Ekonomis
d. Demokrasi bersifat Sosialis
e. Demokrasi bersifat Kultural

1.      Konsep Sistem Pemerintahan
            Sistem pemerintahan diartikan sebagai tatanan yang terdiri dari komponen pemerintahan yang saling mempengaruhi dalam pencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan. Kekuasaan dalam suatu Negara menurut Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu Kekuasaan Eksekutif yang berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan, kekuasaan Legislatif yang berati kekuasaan membentuk undang-undang, dan Kekuasaan Yudikatif yang berati kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang. Komponen-komponen tersebut secara garis besar meliputi lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Dintara syarat-syarat berdirinya suatu negara, salah satunya adalah pemerintahan. Suatu negara tidak mungkin berdiri tanpa memiliki oemerintahan. Sebab, pemerintahan menunjuman eksistensi suatu negara. Sistem pemerintahan antarsatu negara dengan negara lainnya tidak sama. Ada tiga macam pemerintahan yaitu :
1.Pemerintahan parlementer
                Sistem pemerintahan parlementer merupakan suatu sistem pemerintahan di mana pemerintah (eksekutif) bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam sistem pemerintahan ini, parlemen mempunyai kekuasaan yang besar dan mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap eksekutif. Menteri dan perdana menteri bertanggung jawab kepada parlemen. Beberapa negara yang menggunakan sistem pemerintahan ini diantaranya kerajaan Inggris, Belanda, India, Australia, serta Malaysia.
Ciri Pemerintahan Parlementer:
-            kekuasaan legislatif (DPR) lebih kuat daripada kekuasaan eksekutif (pemerintah = perdana mentri).
-          Menteri-menteri bertanggung jawab kepada DPR
-          Kedudukan kepala negara (raja, kaisar atau presiden) hanya sebagai lambang yang menjalankan kegiatan-kegiatan di luar pengelolaan kebijakan pemerintah
-          Bila program kebijaksanaan kabinet dianggap menyimpang atau gagal, maka anggota parlemen dapat menjatuhkan kabinet dengan mosi tidak percaya kepada pemerintah.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer:
n  Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
n  Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan public jelas.
n  Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer :
n  Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
n  Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bias ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubarkan.
n  Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai meyoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
         Dalam sistem pemerintahan presidensial, badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti dalam sistem pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat secara terpisah
2.Pemerintahan presidensial
      Sistem pemerintahan presidential merupakan sistem pemerintahan di mana kepala pemerintahan dan kepala negara dipegang oleh presiden dan pemerintah tidak bertanggung jawab kepada parlemen (legislative). Menteri bertanggung jawab kepada presiden karena presiden berkedudukan sebagai kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan. Beberapa negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial diantaranya Amerika Serikat, Pakistan, Argentina, Filiphina, termasuk Indonesia.
Ciri pemerintahan Presidensial:
-          Dikepalai oleh seorang presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif (kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan).
-          Kekuasaan eksekutif presiden dijalankan berdasarkan kedaulatan rakyat. Dia dipilih oleh rakyat secara langsung atau melalui badan perwakilan.
-          Presiden mempunyau hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan menteri, baik yang memimpin dapartemen maupun nondapartemen.
-          menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada presiden. Bukan kepada DPR.
-          Prepresiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. Karena itu presiden dan DPR tidak dapat saling menjatuhkan atau membubarkan
Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial :
-          Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
-           Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia adalah lima tahun.
-          Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
-          Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial :
-          Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
-          Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
-           Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.

3.Pemerintahan semipresidensial/ campuran
      Sistem pemerintahan semipresidensial adalah sistem pemerintahan yang menggabungkan kedua sistem pemerintahan. Yakni sistem pemerintahan presidensial dan sistem parlementer. Pendapat lain menyebutkan sistem yang berada diantara presidensial dan parlementer. Mengapa demikian? Ini ditandai dengan adanya presiden sebagai kepala negara dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.
  Negara-negara yang menjalankan sistem ini misalnya Prancis, Finlandia, Austria, Argentina, Irlandia, Islandia, dan Portugal. Dan sistem ini, presiden dipilih oleh rakyat sehingga memiliki kekuasaan yang kuat. Presiden melaksanakan kekuasaan bersama-sama dengan perdana menteri.

         Sistem pemerintahan negara pada hakikatnya merupakan uraian tentang bagaimana mekanisme pemerintahan negara dijalankan oleh presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD (pasal 4 ayat 1). Sistem pemerintahan negara ialah sistem bekerjanya pemerintah sebagai fungsi yang ada pada presiden. Membicarakan sistem pemerintahan negara tidak membicarakan sistem penyelenggaraan negara oleh negara-negara secara keseluruhan. Disinggungnya fungsi MPR, DPR dan lembaga negara lain diperlukan untuk memberikan keterangan yang lebih jelas tentang fungsi-fungsi presiden tersebut selaku pemegang kekuasaan pemerintah negara.
Oleh karena itu yang dimaksud dengan sistem pemerintahan negara sebenarnya adalah mekanisme bekerjanya lembaga eksekutif, yang dipimpin oleh presiden selaku kepala pemerintahan. Sistem pemerintahan negara menurut UUD 1945 pada hakikatnya merupakan sistem penyelenggaraan pemerintah negara, penyelenggaraan kekuasaan eksekutif yang kekuasaan dan tanggung jawabnya ada pada presiden.









                                     

Kamis, 02 Maret 2017

NAMA : PUTRI MARIA ULFAH
KELAS : 1DF01
___

Latar belakang Kewarganegaraan

            Undang-undang nomor 62 tahun 1958 tentang kewarganegaraan dianggap telah menempatkan perempuan sebagai subordinasi laki-laki dan hanya sebagai objek hukum.
Beberapa ulasan yang menjadi berdebatan dalam UU nomor 62 th 1958 antara lain adalah UU ini tidak memberikan hak kepada perempuan WNI dalam memberikan kewarganegaraannya kepada anak yang dilahirkannya, sedangkan seorang bayi yang baru lahir tentu saja tidak dapat memilih kewarganegaraannya sendiri.
Pada sisi lain, bangsa indonesia merupakan bangsa yang beraneka ragam suku bangsa. Apabila terjadi perkawinan keluarga antarsuku (pulau,etnis), seharusnya sudah menjadj hal yang biasa. Dapat membayangkan seorang anak harus memilih salahsatu suku orang tuanya sebagai identitas?, kendala lain dalam UU ini, seorang warga negara asing (WNA) yang menginginkan pewarganegaraan indonesia harus memenuhi persyaratan telah bertempat tinggal di indonesia selama 15 tahun berturut-turut atau 20 tahun tidak berturut-turut serta mempunyai pekerjaan dan penghasilan tetap.
Dengan peraturan imigrasi dan ketenagakerjaan yang ketat, seorang tenaga kerja WNA harus seorang tenaga ahli yang dipekerjakan perusahaan. Perusahaan biasanya memperkerjakan tenaga ahli antara 3-5 tahub kemudian memindahkannya ke tempat lain.
Pentingnya seorang suami /istri /anak WNA dari seoranv WNI adalah untuk memperoleh kewarganegaraan indonesia. Hal ini demi kepastian dan perlindungan hukum, karena indonesia sama sekali tidak memberi kemudahan bagi pasangan WNA maupaun anak WNA dari seorang WNI untuk tinggal, menetap, dan bekerja secara wajar di indonesia. UU yang ada sekarang justru menyebabkan terancamnya keutuhan keluarga karena selalu ada kemungkinan suami/istri/anak WNA harus meninggalkan indonesia.
            Penduduk suatu negara adalah orang atau warga yang yang mendiami suatu tenpat atau wilayah. Penduduk suatu negara dapat terdiri dari warga negara asli dan warga negara asing.
Keberadaan rakyat yang menjadi penduduk sekaligus warga negara indonesia secara konstitusional tercantum didalam pasal 26 Undang-Undang Dasar 1945 (Amandemen IV). Dalam pasal ini, pengertian warga negara adalah orang-orang bangsa indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warganya.
Yang dimaksud dengan kewarganegaraan indonesia menurut undang-undang kerawarganegaraan ini adalah sebagai berikut :
1.        Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undang dan berdasarkan perjanjian pemerintah RI dengan negara lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi WNI.
2.        Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu WNI.
3.       Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNI dan ibu WNA.
4.       Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNA dan ibu WNI.
5.       Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
Sesuai undang-undang no 12 tahun 2006 bahwa untuk memenuhi tuntutan masyarakat dan melaksanakan amanat undang-undang dasar 1945 maka asas-asas kewarganegaraan meliputi asas kewarganegaraan umum atau universal, yaitu asas ius sanguinus, ius soli dan campuran. Adapun asas-asas yang dianut dalam UUD no 12 th 2006 adalah sebagai berikut :
1.        Asas ius soli ( law of the soli )
2.       Asas ius sanguinus (law od the blood)
3.       Asas kewarganegaraan tunggal
4.       Asas kewarganegaraan ganda terbatas
5.       Asas kewarganegaraan lainnya
Negara dalam hal ini negara Republik Indonesia memberikan kesempatan kepada orang asing (bukan warga negara RI) untuk menjadi warga negara. Dalam hal permohonan kewarganegaraan negaraan atau naturalisasi, dapat dibedakan antara naturalisasi biasa dan naturalisasi istimewa.
Dalam hal lain ehilangan kewarganegaraan disebakan oleh diantaranya :
1.       Memilih kewarganegaraan lain atas kemaunnya sendiri
2.       Masuk dinas tentara asing tanpa izin presiden
3.       Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing
4.       Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas permohonannya sendiri dan yang bersangkutan sudah berusia 18th atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negri, dan hilangnya kewarganegaraan tidak menghilangkan kewarganegaraan lainnya.