Senin, 13 Maret 2017

HAM DALAM BELA NEGARA

NAMA : PUTRI MARIA ULFAH
 1DF01
UNIVERSITAS GUNADARMA



HAM DALAM BELA NEGARA

       Pada negara merdeka, hak-hak manusia harus dijamin karena kemerdekaan suatu negara bermakna kemerdekaan bagi setiap warga negaranya. Namun, jaminan hak asasi manusia oleh negara bukan merupakan suatu hal yang mudah. Mengapa demikian ?.
Pengertian HAM
     Hak asasi manusia (HAM) adalah hak pokok atau hak dasar yang dibawa oleh manusia sejak lahir yang secara kodrat melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat karena merupakan anugrah Tuhan Yang Maha Esa.
Hak asasi manusia berdasarkan Pasal 1 butir 1 UU No. 39 tahun 1999 adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan meruapakn anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demu kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Menurut G.J Wolhots, hak-hak asasi manusia adalah sejumlah hak yang melekat dan berakar pada tabiat setiap pribadi manusia, dan justru karena kemanusiaannya, hak tersebut tidak dapar dicabut oleh siapapun juga karena apabila dicabut akan hilang kemanusiaannya.
     Berdasarkan beberapa pengertian tersebut dapat dikatakan bahwa hak asasi merupakan hak-hak pokok bersifat universal. Buktinya adalah bahwa hak dasar ini dimiliki oleh setiap manusia dan tidak dapat dipisahkan dan pribadi siapapun, dari mana, dan kapanpun manusia itu berada.
Pelaksanaan Hak asasi manusia secara knstitusi dijamin oleh UUD 1945 dalam Pasal 28 yakni sebagai berikut :
“Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
Macam-macam HAM
a.       Hak asasi pribadi
b.      Hak asasi ekonomi dan hak milik
c.       Hak asasi persamaan hukum
d.      Hak asasi politik
e.      Hak asasi sosial dan kebudayaan
f.        Hak asasi perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum
MENGETAHUI HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA DALAM MENYAMPAIKAN PENDAPAT, BESERTA PROSEDUR YANG HARUS DILALUI.
- Membahas dasar hak menyampaikan pendapat
Sebagaimana yang telah disebutkan di atas, hak menyampaikan pendapat diatur pada :
1. UUD 1945 Pasal 28 E ayat 3
“Pasal 28E
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
2. UU No. 9 Tahun I998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum

MENGETAHUI HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA DALAM MELAKSANAKAN UPAYA BELA NEGARA.
-Dasar Bela Negara.
Bela Negara diatur dalam UUD 1945 yang dasarnya sebagai berikut :
“Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung”.
PENTINGNYA USAHA PEMBELAAN NEGARA
          Membela negara adalah kewajiban setiap warga negara agar pertahanan dan keamanan suatu negara dapat terwujud. Dalam kehidupan suatu negara, aspek pertahanan dan keamanan merupakan faktor yang sangat penting dalam menjamin kelangsungan hidup negara yang bersangkutan. Tanpa kemampuan mempertahankan diri terhadap segala macam ancaman, baik dari dalam negeri sendiri maupun ancaman yang berasal dari luar negeri, suatu negara tidak akan dapat mempertahankan keberadaannya.
Pertahanan negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman yang dimaksud dengan ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
Hakikat Bela Negara
        Bela negara merupakan tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, serta kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia. Usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban bagi seluruh warga negara Indonesia sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (3) dan UU No. 3 tahun 2000 pasal 9 ayat (1). Kedua ketentuan tersebut mengatur tentang kewajiban negara dalam pembelaan negara. Kemudian pada pasal 30 ayat (1) dan (2) terdapat beberapa hal yang harus dipahami antara lain :
a.       Keikut sertaan warga negara dalam pertahanan dan keamanan negara merupakan hak dan kewajiban
b.      Pertahanan dan keamanan negara menggunakan sistem pertahanan rakyat semesta (hankamrata),
c.       Kekuatan utama dalam sistem pertahanan adalah TNI, sedangkan dalam sistem keamanan adala Polri,
d.      Kedudukan rakyat dalam pertahanan dan keamanan adalah sebagai kekuatan pendukung.
 Negara Indonesia banyak menghadapi berbagai macam ancaman, baik berupa tantangan nonfisik maupun gejolak sosial. Untuk menanggulangi dan mengantisipasi berbagai kemungkinan yang muncul, pada tahun 1973 MPR mengeluarkan Ketetapan No. IV/MPR/1973 tentang GBHN yang didalamnya memuat konsep Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Dalam Wawasan Nusantara disebutkan bahwa perwujudan kepulauan Nusantara sebagai salah satu kesatuan pertahanan dan keamanan mempunyai arti :
a.       Bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama didalam pembelaan negara,
b.      Bahwa ancaman terhadap satu daerah pada hakikatnya merupakan ancaman bagi seluruh bangsa dan negara.
    Dalam hubungannya dengan upaya pembelaan negara, keluarlah UU No. 20 tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan Negara RI, yang kemudian diubah dengan UU No.1 Tahun 1988. Realisasi darj Undang-undang tersebut adalah diselenggarakannya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) untuk sekolah menengah atas kebawah, dan  pendidikan kewiraan untuk pendidikan tinggi.
Peraturan perundangan usaha bela negara
          Usaha pembelaan negara dirumuskan dalam tata hukum dan peraturan perundang-undangan negara RI, yaitu sebagai berikut :
a.       Pembukaan UUD 1945, dirumuskan didalam alinea pertama dan keempat.
b.      Batang tubuh UUD 1945, dirumuskan dalam dua pasal yaitu pasal 27 ayat (3) dan pasal 30 ayat (1) UUD 1945
c.       Ketetapan MPR yang berhubungan dengan usaha bela negara,
d.      UU usaha bela negara  dan pertahanan keamanan.
UU Yang menyangkut usaha pembelaan negara yaitu :
1.       UU No.3 tahun 2002 tentang pertahanan negara
2.       UU No.2 tahun 2002 tentang kepolisian Negara RI.
3.       UU No. 27 tahun 1997 tentang mobilisasi dan Demobilisasi, serta peraturan perundang-undangan lainnya .

Alasan bela negara bagi warga negara
         Ada tiga alasan yang mewajibkan perlunya bela bagi warga negara, yakni alasan historis, filosofis, dan yuridis.
a.       Alasan historis
Alasan historis merupakan alasan perlunya bela negara yang ditinjau dari sejarah berdirinya sebuah negara. Berdirinya negara RI memerlukan pengorbanan yang sangat besar.
b.      Alasan filsofis
Alasan filsofis merupakan kewajiban bela negara ditinjau dari hakikat atau nilai-nilai dasar kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara.
c.       Alasan yuridis
Alasan yuridis merupakan alasan wajib bela negara ditinjau dari segi peraturan hukum yang berlaku dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam penyusunan negara, kewajiban bela negara dirumuskan dalam pancasila, pembukaan dan pasal-pasal UUD 1945, serta dalam perundang-undangan lainnya.

Bentuk tindakan usaha bela negara
          Negara indonesia kini telah merdeka, tugas warga negara adalah mengisi kemerdekaan dengan menumbuhkembangkan jiwa nasionalisme dan patriotisme, salah satu wujud mengisi kemerdekaan, yaitu selalu mengembangkan sikap kewaspadaan nasional, kewaspadaan nasional adalah sikap mental bangsa Indonesia yang tidak boleh lengah terhadap semua ancaman, gangguan, dan hambatan yang berupaya mengkhianati pancasila dan UUD 1945 serta membahayakan keselamatan bangsa dan negara. Dalam mengembangkan kewaspadaan nasional, setiap warga negara harus berprilaku sebagai berikut :
a.       Memiliki semangat nasionalisme, patriotisme, dan rela berkorban demi bangsa dan negara.
b.      Berusaha menangkal segala ancamab dan hambatan demi tetap tegaknya negara RI.
c.       Selalu meningkatkan kemampuan dan ketangguhan diri
d.      Penuh kehati-hatian terhadap segala kemungkinan adannya upaya-upaya pihak tertentu yang akan menghancurkan negara.
e.      Selekftif dalam menerima pangaruh-pengaruh budaya luar.

Pastisipasi dalam usaha pembelaan negara
        Guna menjamin keutuhan wilayah serta kelangsungan hidup bangsa dan negara, setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara. Menurut pasal 9 ayat (2) UU No. 3 tahun 2002, keikutsertaan warga negara dalam usaha pembelaan negara dapat dilakukan melalui berbagai bentuk berikut :
a.       Pendidikan kewarganegaraan
b.      Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
c.       Pengabdian sebagai prajurit TNI dan Polri secara sukarela dan wajib
d.      Pengabdian sesuai profesi atau bidang keahlian masing-masing

Akibat tidak berpastisipasinya warga negara dalam pembelaan negara
       Semangat kebangsaan dan cinta tanah air harus terpatri dalam hati setiap warga negara. Sehingga setiap warga negara memiliki semangat dan tekad untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Sebab, bila warga negara tidak ikut serta dalam pembelaan negara akan membawa dampak yang dapat menghancurkan bangsa dan negara. Dampak atau akibat tersebut sebagai berikut :
a.       Terancamnya stabilitas nasional
b.      Pemerintah tidak stabil
c.       Keutuhan wilayah dan kedaulatan bangsa terancam
d.      Upaya pelaksanaan pembangunan nasional akan terhambat











Tidak ada komentar:

Posting Komentar