Rabu, 08 Maret 2017

DEMOKRASI SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA

NAMA : PUTRI MARIA ULFAH
1DF01
UNIVERSITAS GUNADARMA

DEMOKRASI SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA

Konsep Demokrasi
          Istilah demokrasj berasal dari bahasa Yunani, yakni dari kata demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti memerintah. Abraham lincoin mengatakan bahwa demokrasi adalah sistem pemerintah yang diselenggarakan “dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”. Dalam sistem pemerintahan demokrasi, kedaulatan (kekuasaan tertinggi) berada ditangan rakyat. Apakah hal itu berarti rakyat akan melaksanakan kedaulatannya secara langsung? Tentu saja tidak. Rakyat akan mewakilkan kepada wakil-wakil rakyat, sehingga dengan pengertian seperti itu, demokrasi yang dipraktikan disebut demokrasi perwakilan atau demokrasi tak langsung.
Hampir setiap negara di dunia dewasa ini menganut paham demokrasi untuk mengatur pemerintahannya. Namun, corak atau bentuk antara negara satu dengan yang lainnya relatif berbeda-beda. Hal ini disebabkan oleh adanya perbedaan ideologi dan perkembangan politiknta masing-masing. Secara umum terdapat ciri negara demokrasi, yaitu sebagai berikut :
A.    Adanya jaminan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia
B.     Adanya keikutsertaan rakyat dalam pemerintahan
Menurut para ahli hukum dari International commision of jurist, ciri negara demokrasi antara lain :
A.    Adanya jaminan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia
B.     Adanya jaminan perwakilan rakyat yang representative.
C.     Adanya pemilihan umum untuk memilih para wakil rakyat yang akan duduk dilembaga perwakilan rakyat tersebut.
D.    Adanya pembatasan waktu bagu para pemegang kekuasaan pemerintah an negara
E.     Adanya pendidikan civics (kewarganegaraan).
Negara Indonesia termasuk negara yang menganut paham demokrasi.
Hal inj dijelaskan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yang menyebutkan: “kedaulatan adalah ditangan rakyat.” Ini berarti bahwa demokrasi yang diterapkan di Indonesja adalah demokrasi perwakilan (tidak langsung), karena aspirasi rakyat disalurkan melalui lembaga permusyawaratan yang mewakili rakyat yakni Majelis Permusyawaragan Rakyat. Demokrasi yang berlaku di Indonesia adalah demokrasi yang berdasarkan Pancasila.
      Pada hakikatnya demokrasj adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmag kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Kerakyatan adalah kekuasaan tertinggi ditangan rakyat. Hikmat kebijaksanaan adalah penggunaan akal pikiran atau rasio yang sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa, kepentingan rakyat dan dilaksanakan dengan jujur, sadar, tanggung jawab serta didorong dengan itikad baik sesuai dengan hati nurani yang luhur. Permusyawaratan adalah suatu tata cara khas kepribadian indonesia dam merumuskan dan memutuskan sesuatu hal berdasarkan kehendak rakyat sehingga mencapai mufakat. Perwakilan rakyat adalah prosedur peran serta dalam pemrintahan yang dilakukan melalui badan perwakilan.
Macam-macam Demokrasi
        Cara terbaik untuk mewujudkan tujuan negara adalah menggunakan sistem pemerintahan demokrasi. Dasar demokrasi, yaitu semua manusia sebagai anggota masyarakat adalah bebas dan sama haknya. Demokrasi membutuhkan aturan yang menjamin tingkah laku yang adil dan saling menghormati.
A.Demokrasi dilihat dari prinsjp ideologi
- Demokrasi di negara barat ( konsitusional/liberal)
- Demokrasi di negara timur ( komunis/sosialis)
B. Demokrasi dilihat dari penyaluran kehendak rakyat
- Demokrasi langsung
- Demokrasi tidak langsung
C. Demokrasi dilihat daru titik perhatiannya
-  Demokrasi formal (negara-negara liberal)
- Demokrasi material (negara-negara komunis)
- Demokrasi gabungan (negara-negara nonblok)

Bentuk-bentuk demokrasi modern
Dibanding dari bagaimana keterkaitan antarbadan atau organisasi negara dam berhubungan, demokrasi dapat dibedakan dalam tiga bentuk, yaitu :
a. Demokrasi dengan sistem referendum
b. Demokrasi dengan sistem parlemen kekuasaan
c. Demokrasi dengan sistem parlementer

Sifat Demokrasi dalam Sistem Pemerintahan Negara
Terdapat lima sifat Demokrasi, yaitu dua sifat demokrasi hasil Revolusi Perancis 1789 ditambah dengan tiga sifat lagi menurut Piagam, sehingga menjadi sebagai berikut :
a Demokrasi bersifat Politik
b. Demokrasi bersifat Yuridis
c. Demokrasi bersifat Ekonomis
d. Demokrasi bersifat Sosialis
e. Demokrasi bersifat Kultural

1.      Konsep Sistem Pemerintahan
            Sistem pemerintahan diartikan sebagai tatanan yang terdiri dari komponen pemerintahan yang saling mempengaruhi dalam pencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan. Kekuasaan dalam suatu Negara menurut Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu Kekuasaan Eksekutif yang berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan, kekuasaan Legislatif yang berati kekuasaan membentuk undang-undang, dan Kekuasaan Yudikatif yang berati kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang. Komponen-komponen tersebut secara garis besar meliputi lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Dintara syarat-syarat berdirinya suatu negara, salah satunya adalah pemerintahan. Suatu negara tidak mungkin berdiri tanpa memiliki oemerintahan. Sebab, pemerintahan menunjuman eksistensi suatu negara. Sistem pemerintahan antarsatu negara dengan negara lainnya tidak sama. Ada tiga macam pemerintahan yaitu :
1.Pemerintahan parlementer
                Sistem pemerintahan parlementer merupakan suatu sistem pemerintahan di mana pemerintah (eksekutif) bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam sistem pemerintahan ini, parlemen mempunyai kekuasaan yang besar dan mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap eksekutif. Menteri dan perdana menteri bertanggung jawab kepada parlemen. Beberapa negara yang menggunakan sistem pemerintahan ini diantaranya kerajaan Inggris, Belanda, India, Australia, serta Malaysia.
Ciri Pemerintahan Parlementer:
-            kekuasaan legislatif (DPR) lebih kuat daripada kekuasaan eksekutif (pemerintah = perdana mentri).
-          Menteri-menteri bertanggung jawab kepada DPR
-          Kedudukan kepala negara (raja, kaisar atau presiden) hanya sebagai lambang yang menjalankan kegiatan-kegiatan di luar pengelolaan kebijakan pemerintah
-          Bila program kebijaksanaan kabinet dianggap menyimpang atau gagal, maka anggota parlemen dapat menjatuhkan kabinet dengan mosi tidak percaya kepada pemerintah.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer:
n  Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
n  Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan public jelas.
n  Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer :
n  Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
n  Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bias ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubarkan.
n  Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai meyoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
         Dalam sistem pemerintahan presidensial, badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti dalam sistem pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat secara terpisah
2.Pemerintahan presidensial
      Sistem pemerintahan presidential merupakan sistem pemerintahan di mana kepala pemerintahan dan kepala negara dipegang oleh presiden dan pemerintah tidak bertanggung jawab kepada parlemen (legislative). Menteri bertanggung jawab kepada presiden karena presiden berkedudukan sebagai kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan. Beberapa negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial diantaranya Amerika Serikat, Pakistan, Argentina, Filiphina, termasuk Indonesia.
Ciri pemerintahan Presidensial:
-          Dikepalai oleh seorang presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif (kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan).
-          Kekuasaan eksekutif presiden dijalankan berdasarkan kedaulatan rakyat. Dia dipilih oleh rakyat secara langsung atau melalui badan perwakilan.
-          Presiden mempunyau hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan menteri, baik yang memimpin dapartemen maupun nondapartemen.
-          menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada presiden. Bukan kepada DPR.
-          Prepresiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. Karena itu presiden dan DPR tidak dapat saling menjatuhkan atau membubarkan
Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial :
-          Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
-           Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia adalah lima tahun.
-          Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
-          Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial :
-          Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
-          Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
-           Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.

3.Pemerintahan semipresidensial/ campuran
      Sistem pemerintahan semipresidensial adalah sistem pemerintahan yang menggabungkan kedua sistem pemerintahan. Yakni sistem pemerintahan presidensial dan sistem parlementer. Pendapat lain menyebutkan sistem yang berada diantara presidensial dan parlementer. Mengapa demikian? Ini ditandai dengan adanya presiden sebagai kepala negara dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.
  Negara-negara yang menjalankan sistem ini misalnya Prancis, Finlandia, Austria, Argentina, Irlandia, Islandia, dan Portugal. Dan sistem ini, presiden dipilih oleh rakyat sehingga memiliki kekuasaan yang kuat. Presiden melaksanakan kekuasaan bersama-sama dengan perdana menteri.

         Sistem pemerintahan negara pada hakikatnya merupakan uraian tentang bagaimana mekanisme pemerintahan negara dijalankan oleh presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD (pasal 4 ayat 1). Sistem pemerintahan negara ialah sistem bekerjanya pemerintah sebagai fungsi yang ada pada presiden. Membicarakan sistem pemerintahan negara tidak membicarakan sistem penyelenggaraan negara oleh negara-negara secara keseluruhan. Disinggungnya fungsi MPR, DPR dan lembaga negara lain diperlukan untuk memberikan keterangan yang lebih jelas tentang fungsi-fungsi presiden tersebut selaku pemegang kekuasaan pemerintah negara.
Oleh karena itu yang dimaksud dengan sistem pemerintahan negara sebenarnya adalah mekanisme bekerjanya lembaga eksekutif, yang dipimpin oleh presiden selaku kepala pemerintahan. Sistem pemerintahan negara menurut UUD 1945 pada hakikatnya merupakan sistem penyelenggaraan pemerintah negara, penyelenggaraan kekuasaan eksekutif yang kekuasaan dan tanggung jawabnya ada pada presiden.









                                     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar