NAMA : PUTRI MARIA ULFAH
1DF01
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEMOKRASI SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA
Konsep Demokrasi
Istilah demokrasj berasal dari bahasa
Yunani, yakni dari kata demos yang
berarti rakyat dan kratos yang berarti memerintah. Abraham lincoin mengatakan bahwa
demokrasi adalah sistem pemerintah yang diselenggarakan “dari rakyat, oleh
rakyat, dan untuk rakyat”. Dalam sistem pemerintahan demokrasi, kedaulatan
(kekuasaan tertinggi) berada ditangan rakyat. Apakah hal itu berarti rakyat
akan melaksanakan kedaulatannya secara langsung? Tentu saja tidak. Rakyat akan
mewakilkan kepada wakil-wakil rakyat, sehingga dengan pengertian seperti itu,
demokrasi yang dipraktikan disebut demokrasi perwakilan atau demokrasi tak
langsung.
Hampir
setiap negara di dunia dewasa ini menganut paham demokrasi untuk mengatur
pemerintahannya. Namun, corak atau bentuk antara negara satu dengan yang
lainnya relatif berbeda-beda. Hal ini disebabkan oleh adanya perbedaan ideologi
dan perkembangan politiknta masing-masing. Secara umum terdapat ciri negara
demokrasi, yaitu sebagai berikut :
A.
Adanya
jaminan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia
B.
Adanya
keikutsertaan rakyat dalam pemerintahan
Menurut
para ahli hukum dari International commision
of jurist, ciri negara demokrasi antara lain :
A.
Adanya
jaminan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia
B.
Adanya
jaminan perwakilan rakyat yang representative.
C.
Adanya
pemilihan umum untuk memilih para wakil rakyat yang akan duduk dilembaga
perwakilan rakyat tersebut.
D.
Adanya
pembatasan waktu bagu para pemegang kekuasaan pemerintah an negara
E.
Adanya
pendidikan civics (kewarganegaraan).
Negara Indonesia termasuk negara yang menganut paham
demokrasi.
Hal
inj dijelaskan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yang menyebutkan: “kedaulatan
adalah ditangan rakyat.” Ini berarti bahwa demokrasi yang diterapkan di
Indonesja adalah demokrasi perwakilan (tidak langsung), karena aspirasi rakyat
disalurkan melalui lembaga permusyawaratan yang mewakili rakyat yakni Majelis Permusyawaragan
Rakyat. Demokrasi yang berlaku di Indonesia adalah demokrasi yang berdasarkan
Pancasila.
Pada hakikatnya demokrasj adalah
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmag kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan. Kerakyatan adalah kekuasaan tertinggi ditangan rakyat. Hikmat
kebijaksanaan adalah penggunaan akal pikiran atau rasio yang sehat dengan
selalu mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa, kepentingan rakyat dan
dilaksanakan dengan jujur, sadar, tanggung jawab serta didorong dengan itikad
baik sesuai dengan hati nurani yang luhur. Permusyawaratan adalah suatu tata
cara khas kepribadian indonesia dam merumuskan dan memutuskan sesuatu hal
berdasarkan kehendak rakyat sehingga mencapai mufakat. Perwakilan rakyat adalah
prosedur peran serta dalam pemrintahan yang dilakukan melalui badan perwakilan.
Macam-macam
Demokrasi
Cara terbaik untuk mewujudkan tujuan
negara adalah menggunakan sistem pemerintahan demokrasi. Dasar demokrasi, yaitu
semua manusia sebagai anggota masyarakat adalah bebas dan sama haknya.
Demokrasi membutuhkan aturan yang menjamin tingkah laku yang adil dan saling
menghormati.
A.Demokrasi
dilihat dari prinsjp ideologi
-
Demokrasi di negara barat ( konsitusional/liberal)
-
Demokrasi di negara timur ( komunis/sosialis)
B.
Demokrasi dilihat dari penyaluran kehendak rakyat
-
Demokrasi langsung
-
Demokrasi tidak langsung
C.
Demokrasi dilihat daru titik perhatiannya
-
Demokrasi formal (negara-negara liberal)
-
Demokrasi material (negara-negara komunis)
-
Demokrasi gabungan (negara-negara nonblok)
Bentuk-bentuk
demokrasi modern
Dibanding
dari bagaimana keterkaitan antarbadan atau organisasi negara dam berhubungan,
demokrasi dapat dibedakan dalam tiga bentuk, yaitu :
a.
Demokrasi dengan sistem referendum
b.
Demokrasi dengan sistem parlemen kekuasaan
c.
Demokrasi dengan sistem parlementer
Sifat Demokrasi
dalam Sistem Pemerintahan Negara
Terdapat
lima sifat Demokrasi, yaitu dua sifat demokrasi hasil Revolusi Perancis 1789
ditambah dengan tiga sifat lagi menurut Piagam, sehingga menjadi sebagai
berikut :
a
Demokrasi bersifat Politik
b.
Demokrasi bersifat Yuridis
c.
Demokrasi bersifat Ekonomis
d.
Demokrasi bersifat Sosialis
e.
Demokrasi bersifat Kultural
1.
Konsep
Sistem Pemerintahan
Sistem pemerintahan diartikan
sebagai tatanan yang terdiri dari komponen pemerintahan yang saling
mempengaruhi dalam pencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan. Kekuasaan dalam
suatu Negara menurut Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu Kekuasaan
Eksekutif yang berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan
menjalankan pemerintahan, kekuasaan Legislatif yang berati kekuasaan membentuk
undang-undang, dan Kekuasaan Yudikatif yang berati kekuasaan mengadili terhadap
pelanggaran atas undang-undang. Komponen-komponen tersebut secara garis besar
meliputi lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Dintara
syarat-syarat berdirinya suatu negara, salah satunya adalah pemerintahan. Suatu
negara tidak mungkin berdiri tanpa memiliki oemerintahan. Sebab, pemerintahan
menunjuman eksistensi suatu negara. Sistem pemerintahan antarsatu negara dengan
negara lainnya tidak sama. Ada tiga macam pemerintahan yaitu :
1.Pemerintahan
parlementer
Sistem pemerintahan parlementer
merupakan suatu sistem pemerintahan di mana pemerintah (eksekutif) bertanggung
jawab kepada parlemen. Dalam sistem pemerintahan ini, parlemen mempunyai
kekuasaan yang besar dan mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan
terhadap eksekutif. Menteri dan perdana menteri bertanggung jawab kepada
parlemen. Beberapa negara yang menggunakan sistem pemerintahan ini diantaranya
kerajaan Inggris, Belanda, India, Australia, serta Malaysia.
Ciri
Pemerintahan Parlementer:
-
kekuasaan legislatif (DPR) lebih kuat
daripada kekuasaan eksekutif (pemerintah = perdana mentri).
-
Menteri-menteri
bertanggung jawab kepada DPR
-
Kedudukan
kepala negara (raja, kaisar atau presiden) hanya sebagai lambang yang
menjalankan kegiatan-kegiatan di luar pengelolaan kebijakan pemerintah
-
Bila
program kebijaksanaan kabinet dianggap menyimpang atau gagal, maka anggota
parlemen dapat menjatuhkan kabinet dengan mosi tidak percaya kepada pemerintah.
Kelebihan
Sistem Pemerintahan Parlementer:
n Pembuat
kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian
pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif
dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
n Garis tanggung
jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan public jelas.
n
Adanya
pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi
barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Kekurangan
Sistem Pemerintahan Parlementer :
n Kedudukan badan
eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga
sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
n Kelangsungan
kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bias ditentukan berakhir sesuai
dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubarkan.
n
Kabinet
dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet
adalah anggota parlemen dan berasal dari partai meyoritas. Karena pengaruh
mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai
parlemen.
Dalam sistem pemerintahan
presidensial, badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang
independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti
dalam sistem pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat secara
terpisah
2.Pemerintahan
presidensial
Sistem pemerintahan presidential
merupakan sistem pemerintahan di mana kepala pemerintahan dan kepala negara
dipegang oleh presiden dan pemerintah tidak bertanggung jawab kepada parlemen
(legislative). Menteri bertanggung jawab kepada presiden karena presiden
berkedudukan sebagai kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan. Beberapa
negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial diantaranya Amerika Serikat,
Pakistan, Argentina, Filiphina, termasuk Indonesia.
Ciri
pemerintahan Presidensial:
-
Dikepalai
oleh seorang presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif (kepala negara
sekaligus sebagai kepala pemerintahan).
-
Kekuasaan
eksekutif presiden dijalankan berdasarkan kedaulatan rakyat. Dia dipilih oleh
rakyat secara langsung atau melalui badan perwakilan.
-
Presiden
mempunyau hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan menteri, baik yang
memimpin dapartemen maupun nondapartemen.
-
menteri-menteri
hanya bertanggung jawab kepada presiden. Bukan kepada DPR.
-
Prepresiden
tidak bertanggung jawab kepada DPR. Karena itu presiden dan DPR tidak dapat
saling menjatuhkan atau membubarkan
Kelebihan
Sistem Pemerintahan Presidensial :
-
Badan
eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
-
Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas
dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat
adalah empat tahun, Presiden Indonesia adalah lima tahun.
-
Penyusun
program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
-
Legislatif
bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh
orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
Kekurangan
Sistem Pemerintahan Presidensial :
-
Kekuasaan
eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan
kekuasaan mutlak.
-
Sistem
pertanggungjawaban kurang jelas.
-
Pembuatan keputusan atau kebijakan publik
umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat
terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.
3.Pemerintahan
semipresidensial/ campuran
Sistem pemerintahan semipresidensial adalah
sistem pemerintahan yang menggabungkan kedua sistem pemerintahan. Yakni sistem
pemerintahan presidensial dan sistem parlementer. Pendapat lain menyebutkan
sistem yang berada diantara presidensial dan parlementer. Mengapa demikian? Ini
ditandai dengan adanya presiden sebagai kepala negara dan perdana menteri
sebagai kepala pemerintahan.
Negara-negara yang menjalankan sistem ini misalnya
Prancis, Finlandia, Austria, Argentina, Irlandia, Islandia, dan Portugal. Dan sistem
ini, presiden dipilih oleh rakyat sehingga memiliki kekuasaan yang kuat.
Presiden melaksanakan kekuasaan bersama-sama dengan perdana menteri.
Sistem pemerintahan negara pada
hakikatnya merupakan uraian tentang bagaimana mekanisme pemerintahan negara
dijalankan oleh presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
(pasal 4 ayat 1). Sistem pemerintahan negara ialah sistem bekerjanya pemerintah
sebagai fungsi yang ada pada presiden. Membicarakan sistem pemerintahan negara tidak
membicarakan sistem penyelenggaraan negara oleh negara-negara secara
keseluruhan. Disinggungnya fungsi MPR, DPR dan lembaga negara lain diperlukan
untuk memberikan keterangan yang lebih jelas tentang fungsi-fungsi presiden
tersebut selaku pemegang kekuasaan pemerintah negara.
Oleh
karena itu yang dimaksud dengan sistem pemerintahan negara sebenarnya adalah
mekanisme bekerjanya lembaga eksekutif, yang dipimpin oleh presiden selaku
kepala pemerintahan. Sistem pemerintahan negara menurut UUD 1945 pada
hakikatnya merupakan sistem penyelenggaraan pemerintah negara, penyelenggaraan
kekuasaan eksekutif yang kekuasaan dan tanggung jawabnya ada pada presiden.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar