Senin, 19 Juni 2017

OTONOMI 2

NAMA : PUTRI MARIA ULFAH
KELAS : 1DF01 
OTONOMI 2 
___________________
- PENDAPATAN SDA
      Dalam upaya pemberdayaan ekonomi wilayah, daerah mesti memperhatikan basis ekonomi di masing-masing daerah yang salah satunya adalah potensi sumberdaya alam (SDA). Otonomi daerah memberi peluang yang sangat besar untuk memaksimalkan pemanfaatan sumberdaya alam dengan tujuan utama memberdayakan ekonomi rakyat.
Berdasar ketentuan pasal tersebut di atas, daerah otonom mempunyai kewenangan, tanggung jawab, pemanfaatan, pemeliharaan, pengendalian dampak, budidaya dan pelestarian sumberdaya alam daerah. Artinya selama ini pengelolaan smberdaya alam bersifat sentralistik seperti pemberian ijin HPH, atau eskplorasi tambang dan minyak bumi di tetapkan langsung oleh pusat dan akibatnya daerah yang menjadi lokasi eksplorasi tidak menikmati hasilnya secara optimal.
Ketersediaan sumberdaya alam adalah berkah bagi suatu daerah. Daerah dapat memperoleh pendapatan dari dana perimbangan bagi hasil sumberdaya alam. Penerimaan dari sumberdaya alam meliputi bidang pertambangan umum, pertambangan minyak dan gas alam, kehutanan, perkebunan dan kelautan. Dengan wewenang yang dimiliki tersebut, mendorong daerah berlomba-lomba untuk berupaya semaksimal mungkin menarik manfaat sebesar-besarnya dari sumberdaya alam yang tersedia bagi peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran daerah. Apabila hal ini tidak dikendalikan oleh daerah itu sendiri, yang terjadi adalah perusakan sumberdaya alam yang semakin besar. Bahwa adanya otonomi daerah memang memberi peluang investasi di daerah khususnya dalam melakukan eksplorasi dan eskploitasi kekayaan alam baik darat maupun laut. Namun perlu juga diketahui bahwa daerah juga bertanggung jawab untuk melakukan konservasi dan menjaga keserasian lingkungan dan tata ruang serta rehabilitasi lahan. Rusaknya sumberdaya alam suatu daerah menjadi beban bagi daerah tersebut untuk mengatasinya.

- UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 1999 TENTANG PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH

          Untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah menuju kemandirian lokal, maka di dalam upaya mereform perundang-undangan tentang otonomi daerah dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, telah membawa nuansa dan paradigma baru yang jauh berbeda dengan Undang-Undang sebelumnya. Dengan demikian diperlukan kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab di daerah secara proporsional yang diwujudkan dengan pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Ciri utama yang menunjukkan suatu daerah otonom mampu menyelenggarakan otonomi daerahnya, terletak pada kemampuan keuangan daerah. Artinya, daerah otonom harus memiliki kewenangan dan kemampuan untuk menggali sumber-sumber keuangan sendiri, mengelola dan menggunakan keuangan sendiri yang cukup memadai untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerahnya.
1) Pendapatan Asli Daerah, yaitu :
(a) Hasil pajak daerah
(b) Hasil retribusi daerah
(c) Hasil perusahaan milik daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan
(d) Lain-lain pendapatan asli Daerah yang sah.
2) Dana perimbangan
3) Pinjaman Daerah, dan
4) Lain-lain pendapatan Daerah yang sah.(Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 pasal 79).

______________________


www.gunadarma.ac.id
www.studentsite.ac.id
www.library.ac.id
www.baak.gunadarma.ac.id
www.vclass.gunadarma.ac.id
www.staffsite.gunadarma.ac.id


Senin, 12 Juni 2017

OTONOMI 1

NAMA : PUTRI MARIA ULFAH
KELAS : 1DF01
___
OTONOMI 1
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL ( OTONOMI DAERAH, IMPLEMENTASI POLSTRANAS, DAN KEBERHASILAN POLSTRANAS )

Implementasi Politik dan Strategi Nasional

a. bidang hukum.
b. bidang ekonomi.
c. bidang politik , di bagi menjadi 5 yaitu :
1. Politik luar negeri
2. Penyelenggara negara
3. Komunikasi, informasi, dan media massa
4. Agama
5. Pendidikan
– Kedudukan dan Peranan Perempuan.
– Pemuda dan Olahraga
– Pembangunan Daerah.
– Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
d. bidang pertahanan dan keamanan.

KEBERHASILAN POLSTRANAS

Penyelenggaraan pemerintah/Negara dan setiap warga negara Indonesia/ masyarakat harus memiliki :
1. Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Semangat kekeluargaan yang berisikan kebersamaan, kegotong-royongan, kesatuan dan persatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat guna kepentingan nasional.
3. Percaya diri pada kemampuan dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa, sehingga mampu menatap masa depan yang lebih baik.
4. Kesadaran, patuh dan taat pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran sehingga pemerintah/negara diwajibkan menegakkan dan menjamin kepastian hukum
5. Pengendalian diri sehingga terjadi keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan antara berbagai kepentingan.
6. Mental, jiwa, tekad, dan semangat pengabdian, disiplin, dan etos kerja yang tinggi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
7. IPTEK, dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa sehingga memiliki daya saing dan dapat berbicara dipercaturan global.
Apabila penyelenggara dan setiap WNI/masyarakat memiliki tujuh unsur tersebut, maka keberhasilan Polstranas terwujud dalam rangka mencapai cita-cita dan tujuan nasional melalui perjuangan non fisik sesuai tugas dan profesi masing-masing. Dengan demikian diperlukan kesadaran bela negara dalam rangka mempertahankan tetap utuh dan tegapnya NKRI.

____________________________________
www.gunadarma.ac.id
www.studentsite.ac.id
www.library.ac.id
www.baak.gunadarma.ac.id
www.vclass.gunadarma.ac.id
www.staffsite.gunadarma.ac.id


Selasa, 06 Juni 2017

Politik & Strategi Nasional 2

NAMA : PUTRI MARIA ULFAH
KELAS : 1DF01
___

Penyusunan Politik Strategi Nasional, Stratifikasi Politik Nasional, politik pembangunan nasional dan Manajemen Nasional

A. Penyusunan Politik Strategi Nasional

Politik dan strategi nasional disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Lembaga – lembaga yang berhak menyusun politik dan strategi nasional yaitu, MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Lembaga – lembaga tersebut dinamakan “suprastruktur politik”. Pranata politik yang berasal bukan dari lembaga yaitu, partai politik, ormas, media massa, kelompok penekan dan kelompok kepentingan. Pranata politik tersebut dinamakan dengan “infrastruktur politik”.
Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang . Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR . Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima GBHN .Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan.

B. Stratifikasi Politik Nasional

Stratifikasi politik nasional dalam Negara republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Tingkat penentu kebijakan puncak
a) Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan undang – undang dasar. Kebijakan tingkat tinggi dilaksanakan oleh MPR.
b) Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala Negara seperti yang tercantum dalam pasal 10 – 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan presiden sebagai kepala Negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala Negara dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala Negara.
2. Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah – masalah besar.
3. Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini merupakan penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi administrasi system dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan khusus ini berada ditangan menteri berdasarkan kebijakan tingkat diatasnya.
4. Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sector dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana program dan kegiatan.
5. Tingkat penentu kebijakan di daerah
a) Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak pada gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing.
b) Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk peraturan daerah tingkat ! maupun II.

C. Politik Pembangunan Nasional Dan Manajemen Nasional

Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Pelaksanaanya mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju serta kokoh pada pendirian dan etika.
Tujuan pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia. Pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan merupakan tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia. Disini setiap warga Negara Indonesia harus ikut serta dan berperan dalam pembangunan nasional sesuai dengan kemampuan masing – masing.
    Manajemen nasional pada dasarnya merupakan sebuah sistem, sehingga lebih tepat jika menggunakan istilah “sistem manajemen nasional”. Sistem manajemen nasional dapat menjadi kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses pembelajaran maupun penyempurnaan fungsi penyelenggara pemerintahan yang bersifat umum maupun pembangunan.
Pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur, dan proses untuk mencapai suatu nilai, daya guna, dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan daya nasional demi mencapai tujuan nasional.
_____________________

www.gunadarma.ac.id
www.studentsite.ac.id
www.library.ac.id
www.baak.gunadarma.ac.id
www.vclass.gunadarma.ac.id
www.staffsite.gunadarma.ac.id

Senin, 08 Mei 2017

POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL

NAMA : PUTRI MARIA ULFAH
KELAS : 1DF01
___

A. Pengertian Politik
           Politik adalah pembentukan keukuasaan dalam masyarakat dalam membuat suatu keputusan untuk negara. Politik juga diartikan sebagai seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional dan nonkonstitusional. Kata politik berasal dari bahasa Belanda “politiek” dan bahasa ingggris “politics” yang bersumber dari bahasa Yunani τα πολιτικά .

B. Strategi Nasional
             Strategi nasional adalah perencanaan dan memutuskan sesuatu untuk kepentingan negara. Kata strategi sendiri berasal dari bahasa Yunani stratēgos.
Politik dan strategi pertahanan nasional harus berjalan selaras. Strategi nasioanal dirancang untuk menjawab kepentingan nasional negara tersebut. Setiap strategi di masing-maisng negara berbeda karena kebijakan dan kebutuhan masyarakat disetiap negar berbeda-beda satu sama lainnya. Sebagai salah satu negara berdaulat dan bermartabat, tentunya Indonesia harus memiliki strategi besar yang dapat menjamin tercapainya segala kepentingan nasional guna mewujudkan tujuan nasional menciptakan masyarakat adil dan makmur.

C. Dasar Pemikiran, Penyusunan Strategi Politik & Strategi Nasional
             Dasar pemikirannya adalah pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam sistem manajemen nasional ini penting artinya karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategis bangsa Indonesia.
             Penyusunan Politik Dan Strategi Nasional Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat dimana jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 disebut sebagai “Suprastruktur Politik”, yaitu MPR, DPR, Presiden, BPK dan MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “Infrastruktur Politik”, yang mencakup pranata- pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penenkan (pressure group). Antara suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional ditingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden (mandataris MPR). Dalam melaksanakan tugasnya ini presiden dibantu oleh lembaga-lembaga tinggi negara lainnya serta dewan-dewan yang merupakan badan koordinasi seperti Dewan Stabilitas Ekonomi Nasional, Dewan Pertahanan Keamanan Nasional, Dewan Tenaga Atom, Dewan Penerbangan dan antariksa Nasional RI, Dewan Maritim, Dewan Otonomi Daerah dan dewan Stabitas Politik dan Keamanan.
Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik dilakukan setelah Presiden menerima GBHN, selanjutnya Presiden menyusun program kabinetnya dan memilih menteri-menteri yang akan melaksanakan program kabinet tersebut. Program kabinet dapat dipandang sebagai dokumen resmi yang memuat politik nasional yang digariskan oleh presiden.

-------------
www.gunadarma.ac.id
www.studentsite.ac.id
www.library.ac.id
www.baak.gunadarma.ac.id
www.vclass.gunadarma.ac.id
www.staffsite.gunadarma.ac.id

Minggu, 30 April 2017

Pengaruh aspek Ketahanan Nasional pada kehidupan berbangsa dan bernegara,keberhasilan Ketahanan Nasional Indonesia

Nama : PUTRI MARIA ULFAH
Kelas : 1DF01

Pengaruh Aspek Ketahanan Nasional Pada Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara.
Berdasarkan pemahaman tentang hubungan tersebut diperoleh gambaran bahwa konsepsi ketahanan nasional akan menyangkut hubungan antar aspek yang mendukung kehidupan yaitu:
1) Aspek yang berkaitan dengan alamiah yang bersifat statis, meliputi aspek geografi, kependudukan, dan sumber daya alam.
2) Aspek yang berkaitan dengan sosial yang bersifat dinamis meliputi aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan hanka
1. Pengaruh Aspek Ideologi
Secara teori, suatu ideologi berasal dari aliran pikiran dan merupakan pelaksanaan dari sistem pemikiran itu sendiri.
a. Ideologi pancasila
Pancasila merupakan kesatuan yang utuh sehingga pemahaman dan pengamalannya harus mencakup semua nilai yang terkandung didalamnya.
b. Ketahanan pada aspek ideologi
Ketahanan ideologi diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan ideologi bangsa indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri, langsung ataupun tidak langsung dalam rangka menjamin kelangsungan hidup ideologi bangsa dan negara Republik Indonesia.
c. Pembinaan ketahanan ideology
Untuk memperkuat ketahanan ideologi diperlukan langkah-langkah pembinaan sebagai berikut:
Mengamalkan pancasila secara objektif dan subjektif serta ditumbuh kembangkan secara konsisten.
Bhineka Tunggal Ika dan konsep wawasan nusantara terus ditanamkan dalam masyarakat sebagai upaya dalam menjaga persatuan bangsa dan kesatuan wilayah serta moralitas yang loyal dan bangga terhadap bangsa dan negara.
Pancasila sebagai pandangan hidup harus dihayati dan diamalkan demi terwujudnya tujuan nasional dan cita-cita bangsa indonesia.
Pendidikan pancasila ditanamkan pada diri anak dengan mengintegrasikannya dalam mata pelajaran.
2. Pengaruh Aspek Politik.
Hubungan tersebut tercermin dalam fungsi pemerintahan negara sebagai penentu kebijaksanaan serta aspirasi dan tuntutan masyarakat sebagai tujuan yang ingin diwujudkan sehingga kebijaksanaan pemerintahan negara itu haruslah serasi dan selaras dengan keinginan dan aspirasi masyarakat.
a. Ketahanan pada aspek politik
Ketahanan pada aspek politik diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan politik bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi tantangan, gangguan, ancaman dan hambatan yang datang dari dalam maupun dari luar, baik secara langsung ataupun tidak langsung demi menjamin kelangsungan politik bangsa dan negara Indonesia.
3. Pengaruh Aspek Ekonomi
Perekonomian adalah salah satu aspek kehidupan nasional yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan bagi masyarakat, meliputi produksi, distribusi serta konsumsi barang dan jasa. Sistem perekonomian yang dianut suatu negara akan memberi corak terhadap kehidupan perekonomian di negara itu.
a. Ketahanan pada aspek ekonomi
Wujud ketahanan ekonomi tercermin dalam kondisi kehidupan perekonomian bangsa yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas ekonomi yang sehat dan dinamis serta kemampuan menciptakan kemandirian ekonomi nasional dengan daya saing tinggi dan mewujudkan kemakmuran rakyat yang adil dan merata.
4. Pengaruh pada Aspek Sosial Budaya
Pengertian sosial adalah pergaulan hidup manusia dalam bermasyarakat yang mengandung nilai-nilai kebersamaan, senasib, sepenanggungan dan solidaritas yang merupakan unsur pemersatu. Dan budaya adalah sistem nilai yang merupakan hasil hubungan manusia dengan cipta, rasa dan karsa yang menumbuhkan gagasan-gagasan utama dan merupakan kekuatan pendukung penggerak kehidupan.
a. Ketahanan pada aspek sosial budaya
Wujud ketahanan sosial budaya nasional tercermin dalam kehidupan sosial budaya bangsa yang dijiwai kepribadian nasional berdasarkan pancasila, yang mengandung kemampuan membentuk dan mengembangkan kehidupan sosial budaya manusia dan masyarakat indonesia.
5. Pengaruh pada Aspek Pertahanan dan Keamanan
Pertahanan dan keamanan Indonesia adalah segenap daya upaya seluruh rakyat Indonesia sebagai satu sistem pertahanan dan keamanan dalam mempertahankan dan mengamankan negara demi kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia.
Wujud ketahanan pertahanan dan keamanan tercermin dalam kondisi daya tangkal bangsa yang dilandasi kesadaran bela negara seluruh rakyat yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas pertahanan dan keamanan yang dinamis, mengamankan pembangunan dan hasil-hasilnya serta kemampuan mempertahankan kedaulatan negara

Keberhasilan Ketahanan Nasional Indonesia

Keberhasilan ketahanan nasional merupakan sebuah pencerminan ketahanan nasional yang mencakup aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan, sehingga ketahanan nasional adalah kondisi yang harus dimiliki dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam wadah NKRI yang dilandasi oleh landasan idiil Pancasila, landasan konstitusional UUD 1945, dan landasan visional Wawasan Nasional.
Untuk mewujudkan keberhasilan ketahanan nasional diperlukan kesadaran setiap warga negara Indonesia, yaitu :
Memiliki semangat perjuangan bangsa dalam bentuk perjuangan non fisik yang berupa keuletan dan ketangguhan yang tidak mengenal menyerah yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam rangka menghadapi segala ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam, untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasional.
Sadar dan peduli terhadap pengaruh-pengaruh yang timbul pada aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan, sehingga setiap warga negara Indonesia baik secara individu maupun kelompok dapat mengeliminir pengaruh tersebut, karena bangsa Indonesia cinta damai akan tetapi lebih cinta kemerdekaan. Hal itu tercermin akan adanya kesadaran bela negara dan cinta tanah air.
Apabila setiap warga negara Indonesia memiliki semangat perjuangan bangsa dan sadar serta peduli terhadap pengaruh yang timbul dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta dapat mengeliminir pengaruh-pengaruh tersebut, maka akan tercermin keberhasilan ketahanan nasional Indonesia. Untuk mewujudkan ketahanan nasional diperlukan suatu kebijakan umum dari pengambil kebijakan yang disebut Politik dan Strategi Nasional (Polstranas).
___________________________________
www.gunadarma.ac.id
www.studentsite.ac.id
www.library.ac.id
www.baak.gunadarma.ac.id
www.vclass.gunadarma.ac.id
www.staffsite.gunadarma.ac.id

Minggu, 23 April 2017

Ketahanan Nasional ( Pengertian & Asas-asas )

NAMA : PUTRI MARIA ULFAH
KELAS : 1DF01
___

Pengertian Ketahanan Nasional Bangsa Negara indonesia
                 Pengertian ketahanan nasional adalah kondisi dinamika, yaitu suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan ketahanan, Kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari luar. Juga secara langsung ataupun tidak langsung yang dapat membahayakan integritas, identitas serta kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Dalam perjuangan mencapai cita-cita/tujuan nasionalnya bangsa Indonesia tidak terhindar dari berbagai ancaman-ancaman yang kadang-kadang membahayakan keselamatannya.
Cara agar dapat menghadapi ancaman-ancaman tersebut, bangsa Indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
Kondisi atau situasi dan juga bisa dikatakan sikon bangsa kita ini selalu berubah-ubah tidak statik. Ancaman yang dihadapi juga tidak sama, baik jenisnya maupun besarnya. Karena itu ketahanan nasional harus selalu dibina dan ditingkatkan, sesuai dengan kondisi serta ancaman yang akan dihadapi. Dan inilah yang disebut dengan sifat dinamika pada ketahanan nasional.
Kata ketahanan nasional telah sering kita dengar disurat kabar atau sumber-sumber lainnya.
Mungkin juga kita sudah memperoleh gambarannya.
Untuk mengetahui ketahanan nasional, sebelumnya kita sudah tau arti dari wawasan nusantara. Ketahanan nasional merupakan kondisi dinamik yang dimiliki suatu bangsa, yang didalamnya terkandung keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan kekuatan nasional.
Kekuatan ini diperlukan untuk mengatasi segala macam ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang langsung atau tidak langsung akan membahayakan kesatuan, keberadaan, serta kelangsungan hidup bangsa dan negara. Bisa jadi ancaman-ancaman tersebut dari dalam ataupun dari luar.

Asas-asas ketahanan nasional Indonesia diantaranya 

1. Asas kesejahteraan dan keamanan
Asas kesejahteraan dan keamanan adalah suatu asas yang tidak bisa dipisahkan karena keduanya saling mempengaruhi. Keamanan dan kesejahteraan harus saling berdampingan pada kondisi apapun. Kedua aspek ini merupakan tolak ukur dalam ketahanan nasional suatu negara. Jika masyarakat disuatu negara sejahtera maka masyarakat tersebut akan merasa aman begitu pula suatu negara yang aman akan merasa sejahtera. Kesejahteraan adalah suatu kondisi manusia yang berada pada keadaan makmur, sehat, damai dan kebutuhannya terpenuhi. Sedangkan keamanan adalah keadaan manusia yang bebas dari bahaya. Keamanan nasional menunjukkan kebijakan publik untuk memastikan keselamatan masyarakatnya. Ancaman keamanan tidak hanya datang dari internal suatu negara, tetapi juga dari luar. Untuk mencapai keamanan dan kesejahteraan suatu negara harus memiliki lembaga keamanan dan kesejahteraan. Untuk memastikan keamanan nasional digunakan cara :
1. Menggunakan diplomasi untuk mengisolasi ancaman
2. Menggunakan kuasa ekonomi untuk melakukan kerjasama
3. Menggunakan jasa inteligen untuk mendeteksi ancaman dan melindungi rahasia negara.
4. Menjaga angkatan bersenjata yang efektif
5. Melakukan pertahanan sipil
6. Menjaga kebudayaan nasional

2. Asas komprehensif integral
Menurut pengertiannya komprehensif bersifat mampu menerima dengan baik, dan memiliki wawasan yang luas dan menyeluruh. Sedangkan integral berarti terintegrasi atau menyatu. Asas komperhensif integral adalah bagaimana cara menyikapi dan meyelesaikan masalah yang timbul dalam suatu negara secra baik, berwawasan luas, menyeluruh dan terintegrasi serta saling bersatu. Hal ini berdasarkan kehidupan masyarakat merupakan suatu sistem yang berarti masyarakat merupakan suatu kedatuan yang saling berkaitan satu sama lain untuk mecapai subuah tujuan yang sama.

3. Asas mawas ke dalam dan mawas ke luar
Setiap bangsa suatu negara pasti saling berinterksi, baik interaksi antar sesama warga negara itu sendiri ataupun interaksi antar negara. Untuk menjaga ketahanan nasional maka diperlukan sikap mawas (menjaga diri) ke dalam dan mawas ke luar.
          A. Mawas ke dalam
Mawas ke dalam memiliki tujuan untuk menjaga ketahanan negara dari ancaman internal negaranya sendiri agar menjaga ketahanan nasional.
           B. Mawas ke luar
Mawas ke luar bertujuan untuk menjaga ketahanan negara dari ancaman negara lain. Dengan adanya kerjasama dari internal bangsa negara tersebut maka dengan mudah suatu negara dapat mejaga negaranya dari ancaman negara lain

4. Asas kekeluargaan
Asas kekeluargaan sangat berpengaruh dalam ketahanan suatu negara. Jika dalam suatu negara pertahanannya dilakukan oleh perorangan maka tidak akan tercapai kesejahteraan masyarakatnya. Asas kekeluargaan mengandung nilai kebersamaan, gotong royong, tenggang rasa dan keadilan sosial.
----------------------------------
www.gunadarma.ac.id
www.studentsite.ac.id
www.library.ac.id
www.baak.gunadarma.ac.id
www.vclass.gunadarma.ac.id
www.staffsite.gunadarma.ac.id

Senin, 17 April 2017

KETAHANAN NASIONAL ( LATAR BELAKANG, TUJUAN NASIONAL, FALSAFAH & IDEOLOGI NEGARA )

NAMA : PUTRI MARIA ULFAH
KELAS : 1DF01
___


LATAR BELAKANG KETAHANAN NASIONAL
I. LATAR BELAKANG
Sejak proklamasi 17 Agustus 1945, kehidupan bangsa Indonesia tidak luput dari gejolak dan ancaman baik dari dalam maupun dari luar negeri yang dapat membahayakan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), seperti :
– Agresi Militer Belanda.
– Gerakan Separatis : PKI, DI/TII dan lain-lain.
– Ditinjau dari geopolitik dan geostrategis dengan posisi geografis, potensi Sumber Daya Alam serta jumlah dan kemampuan penduduk, telah menempatkan bangsa Indonesia menjadi ajang persaingan dan perebutan negara-negara besar, sehingga menimbulkan dampak negatif yang dapat membahayakan kelangsungan dan eksistensi negara Indonesia.
Meskipun dihadapkan terhadap tantangan tersebut, NKRI tetap tegak berdiri sebagai suatu bangsa yang merdeka, bersatu dan berdaulat, hal itu menunjukan bangsa Indonesia mempunyai keuletan dan kemampuan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, sehingga dapat menghadapi Ancaman, Gangguan , Hambatan dan Tantangan (AGHT).
Negara Indonesia adalah negara hukum bukan berdasarkan kekuasaan belaka, dan kesemuannya ditunjukan untuk menjaga ketertiban seluruh masyarakat Indonesia.
Negara Indonesia adalah negara yang mempunyai UUD 1945 sebagai konsutitusinya, dimana system pemerintahan negara tertuang di dalamnya.
Sehingga kondisi kehidupan nasional merupakan pencerminan ketahanan Nasional yang didasari oleh :Pancasila sebagai landasan idiil.
– UUD 1945 sebagai landasan konstitusionil.
– Wawasan Nusantara sebagai landasan visional.
Untuk itu bangsa Indonesia harus memiliki keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional sehingga berhasil mengatasi setiap bentuk tantangan ancaman hambatan dan gangguan dari manapun datangnya.


 TUJUAN NASIONAL

          Tujuan ketahanan nasional pada dasarnya untuk menghadapi ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (AHTG). Jadi semakin kuat ketahanan nasional suatu bangsa semakin dapat menjamin kelangsungan hidup atau survival hidup suatu bangsa dan Negara.
Oleh karena itu, sekarang yang dibutuhkan adalah bagaimana membangun ketahanan nasional nasional secara bottom up approach melalui pembinaan tingkat ketahanan dari mulai ketahanan nasional, ketahanan daerah, ketahanan lingkungan, ketahanan keluarga dan ketahanan pribadi.
Dengan pembangunan ketahanan nasional melalui pendekatan dari bawah maka diharapkan dapat tercapai kondisi keamanan nasional yang menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara dan sekaligus pelaksanaan pembangunan di berbagai daerah.

FALSAFAH & IDEOLOGI NEGARA
I. FALSAFAH KETAHANAN NASIONAL
     Falsafah dan ideology juga menjadi pokok pikiran. Hal ini tampak dari makna falsafah dalam Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut:
– Alinea pertama menyebutkan:
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”
Maknanya: Kemerdekaan adalah hak asasi manusia.
– Alinea kedua menyebutkan:
“dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.”
Maknanya: adanya masa depan yang harus diraih (cita-cita).
– Alinea ketiga menyebutkan:
“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini Kemerdekaannya.”
Maknanya: bila Negara ingin mencapai cita-cita maka kehidupan berbangsa dan bernegara harus mendapat ridlo Allah yang merupakan dorongan spiritual.
– Alinea keempat menyebutkan:
“Kemerdekaan dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan social, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan:”
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh bagi seluruh rakyat Indonesia.

II. PENGARUH ASPEK IDEOLOGI
       Ideologi adalah Suatu sistem nilai yang merupakan kebulatan ajaran yang memberikan motivasi.
Dalam Ideologi terkandung konsep dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan oleh bangsa. Keampuhan ideologi tergantung pada rangkaian nilai yang dikandungnya yang dapat memenuhi serta menjamin segala aspirasi hidup dan kehidupan manusia. Suatu ideologi bersumber dari suatu aliran pikiran/falsafah dan merupakan pelaksanaan dari sistem falsafah itu sendiri.
IDEOLOGI PANCASILA
Merupakan tatanan nilai yang digali (kristalisasi) dari nilai-nilai dasar budaya bangsa Indonesia. Kelima sila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh sehingga pemahaman dan pengamalannya harus mencakup semua nilai yang terkandung didalamnya.
Ketahanan ideologi diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan ideologi bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan serta gangguan yang dari luar/dalam, langsung/tidak langsung dalam rangka menjamin kelangsungan kehidupan ideologi bangsa dan negara Indonesia.
Untuk mewujudkannya diperlukan kondisi mental bangsa yang berlandaskan keyakinan akan kebenaran ideologi Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara serta pengamalannya yang konsisten dan berlanjut.
Untuk memperkuat ketahanan ideologi perlu langkah pembinaan sebagai berikut:
– Pengamalan Pancasila secara obyektif dan subyektif.
– Pancasila sebagai ideologi terbuka perlu direlevansikan dan diaktualisasikan agar mampu membimbing dan mengarahkan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.
– Bhineka Tunggal Ika dan Wasantara terus dikembangkan dan ditanamkan dalam masyarakat yang majemuk sebagai upaya untuk menjaga persatuan bangsa dan kesatuan wilayah.
– Contoh para pemimpin penyelenggara negara dan pemimpin tokoh masyarakat merupakan hal yang sangat mendasar.
– Pembangunan seimbang antara fisik material dan mental spiritual untuk menghindari tumbuhnya materialisme dan sekularisme
– Pendidikan moral Pancasila ditanamkan pada anak didik dengan cara mengintegrasikan ke dalam mata pelajaran lain
-------------------------------------------------------
www.gunadarma.ac.id
www.studentsite.ac.id
www.library.ac.id
www.baak.gunadarma.ac.id
www.vclass.gunadarma.ac.id
www.staffsite.gunadarma.ac.id

Sabtu, 15 April 2017

Wawasan Nusantara ( Asas, tujuan, kedudukan, fungsi, era baru kapitalis, keberhasilan implementasi )

NAMA : PUTRI MARIA ULFAH
KELAS : 1DF01
___

Asas wawasan nusantara : 
       Asas wawasan nusantara merupakan ketentuan atau kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia terhadap kesepakatan bersama. Jika asas wawasan nusantara diabaikan, kompononen pembentuk bangsa Indonesia terhadap kesepakatan bersama akan melanggar kesepakatan bersama tersebut yang berarti tercerai berainya bangsa dan negara Indonesia, adapaun asas wawasan nusantara adalah : 
a. Kepentingan yang sama. 
b. Keadilan. Kesesuaian pembagian hasil dengan adil, jerih payah, dan kegiatan baik perorangan, golongan, kelompok maupun daerah.
c. Kejujuran, keberanian, berpikir, berkata, dan bertindak sesuai realita serta ketentuan yang benar biarpun realita atau ketentuan itu pahit dan kurang enak didengarnya. Demi kebenaran dan kemajuan bangsa dan negara, hal itu harus dilakukan.
d. Solidaritas. Diperlukan kerjasama, mau memberi, dan berkorban bagi orang lain tanpa meninggalkan ciri dan karakter budaya masing-masing.
e. Kerja sama.
f. Kesetian terhadap kesepakatan bersama

Kedudukan, Fungsi dan Tujuan Wawasan Nusantara : 
1.kedudukan
         Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat Indonesia agar tidak terjadi penyesatan atau penyimpangan dalam upaya mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian, wawasan nusantara menjadi landasan visional dalam menyelenggarakan kehidupan nasional.
2.fungsi
       Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi,dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggaraan negara ditingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3.Tujuan
         Wawasan nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidipan rakyat Indonesja yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok golongan, suku bangsa atau daerah. Kepentingan-kepentingan tersebut tetap dihormati, diakui, dan dipenuhi selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional atau kepentingan masyarakat. Nasionalisme yang tinggi disegala bidang demi tercapainya tujuan nasional tersebut merupakan pancaran dari makin meningkatnya rasa, paham, dan semangat kebangsaan dalam jiwa bangsa indonesia sebagai hasil pemahaman dan penghayatan wawasan nusantara.

Wawasan Nusantara dengan adanya era Kapitalisme!
Kapitalisme adalah suatu sistem ekonomi yang didasarkan atas hak milik swasta atas macam-macam barang dan kebebasan individu untuk mengadakan perjanjian dengan pihak lain dan untuk berkecimpung dalam aktivitas-aktivitas ekonomi yang dipilihnya sendiri berdasarkan kepentingan sendiri serta untuk mencapai laba guna diri sendiri.
Di era baru kapitalisme, sistem ekonomi untuk mendapatkan keuntungan dengan melakukan aktivitas-aktivitas secara luas dan mencakup semua aspek kehidupan masyarakat sehingga diperlukan strategi baru yaitu adanya keseimbangan.
Untuk dapat bertahan dalam era baru kapitalisme harus membuat strategi baru yaitu keseimbangan (balance) antara paham individu dan paham sosialis.  Di era baru kapitalisme, negara-negara kapitalis dalam rangka mempertahankan eksistensinya di bidang ekonomi menekan negara-negara berkembang dengan menggunakan isu-isu global yaitu Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Lingkungan hidup.

Keberhasilan Implementasi Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara perlu menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap dan bertindak dalam rangka menghadapi, menyikapi, dan menangani permasalahan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang beroriantasi kepada kepentingan rakyat dan keutuhan wilayah tanah air. Wawasan Nusantara juga perlu diimplementasikan dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan serta dalam upaya menghadapi tantangan – tantangan dewasa ini. Karena itu, setiap warga negara Indonesia perlu memiliki kesadaran untuk :
1. Mengerti, memahami, dan menghayati hak dan kewajiban warga negara serta Hubungan warga negara dengan negara, sehingga sadar sebagai bangsa Indonesia yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan Wawasan Nusantara.
2. Mengerti, memahami, dan menghayati bahwa di dalam menyelenggarakan kehidupannya negara memerlukan Konsepsi Wawasan Nusantara, sehingga sadar sebagai warga negara yang memiliki Wawasan Nusantara guna mencapai cita – cita dan tujuan nasional.
Untuk mengetuk hati nurani setiap warga negara Indonesia agar sadar bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, diperlukan pendekatan dengan program yang teratur, terjadwal, dan terarah. Hal ini akan mewujudkan keberhasilan dari implementasi Wawasan Nusantara. Dengan demikian Wawasan Nusantara terimplementasi dalam kehidupan nasional guna mewujudkan Ketahanan Nasional.


------------------------------------------------
www.gunadarma.ac.id
www.studentsite.ac.id
www.library.ac.id
www.baak.gunadarma.ac.id
www.vclass.gunadarma.ac.id
www.staffsite.gunadarma.ac.id

Minggu, 09 April 2017

NAMA : PUTRI MARIA ULFAH
KELAS : 1DF01
___

WAWASAN NUSANTARA (LANDASAN,UNSUR-UNSUR DAN HAKEKAT WAWASAN NUSANTARA)

# Landasan wawasan nusantara :
1.  Landasan Idiil
Pancasila sebagai faslafah ideologi bangsa dan dasar negara. Berkedudukan sebagai landasan idiil darpada wawasan nusantara. Karena pada hakikatnya wawasan nusantara merupakan perwujudan dari pancasila. Pancasila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh serta mengandung paham keseimbangan, keselarasan, dan keseimbangan. Maka wawasan nusantara mengarah kepada terwujudnya kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.
2.    Landasan Konstitusional
UUD 1945 yang merupakan landasan konstitusi dasar negara, yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik (Pasal 1 UUD 1945) yang kekuasaan tertingginya ada pada rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.
3.    Landasan Visional.
Landasan visional atau tujuan nasional wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesalan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan cita-cita dan dan tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu :
– Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
– Memajukan kesejahteraan umum
– Mencerdaskan kehidupan bangsa
– Ikut melaksanakan ketertiban dunia
4.    Landasan Konsepsional
Ketahanan nasional, yaitu merupakan kondisi dinamis yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kemampuan sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional. Dalam upaya mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya, bangsa Indonesia mengahadapi berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (HTAG). Agar dapat mengatasinya, bangsa indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
5.    Landasan Operasional.
GBHN adalah sebagi landasan wawasan operasional dalam wawasan nusantara, yang dikukuhkan MPR dalam ketetapan Nomor : IV/MPR/1973 pada tanggal 22 Maret 1973.
# Unsur-unsur Dasar Wawasan Nusantara :
- Wadah (Contour) Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya.
- Isi (Content) Adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.
- Tata laku (Conduct) Hasil interaksi antara wadah dan isi wasantara yang terdiri dari : -Tata laku Bathiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.

# Hakikat Wawasan Nusantara
Hakikat wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara, dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap warga bangsa dan aparatur negar harus berpikir, bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia . Demikian juga produk yang dihasilkan oleh lembaga negara harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia, tanpa menghilangkan kepentingan lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan dan orang per orang.
-
www.gunadarma.ac.id
www.studentsite.ac.id
www.library.ac.id
www.baak.gunadarma.ac.id
www.vclass.gunadarma.ac.id
www.staffsite.gunadarma.ac.id

Senin, 03 April 2017

Wawasan Nasional Indonesia ( Latar belakang & Implementasi )

Nama : Putri Maria Ulfah
Kelas : 1DF01
_____

              WAWASAN NASIONAL INDONESIA

Latar belakang filosofi
            Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara keanekaragaman (pendapat, kepercayaan, hubungan, dsb) memerlukan suatu perekat agar bangsa yang bersangkutan dapat bersatu guna memelihara keutuhan negaranya.
Suatu bangsa dalam menyelengarakan kehidupannya tidak terlepas dari pengaruh lingkungannya, yang didasarkan atas hubungan timbal balik atau kait-mengait antara filosofi bangsa, idiologi, aspirasi, dan cita-cita yang dihadapkan pada kondisi sosial masyarakat, budaya dan tradisi, keadaan alam dan wilayah serta pengalaman sejarah.
Upaya pemerintah dan rakyat menyelengarakan kehidupannya, memerlukan suatu konsepsi yang berupa Wawasan Nasional yang dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri.
Kata wawasan berasal dari bahasa Jawa yaitu wawas (mawas) yang artinya melihat atau memandang, jadi kata wawasan dapat diartikan cara pandang atau cara melihat.
Kehidupan negara senantiasa dipengaruhi perkembangan lingkungan strategik sehinga wawasan harus mampu memberi inspirasi pada suatu bangsa dalam menghadapi berbagai hambatan dan tantangan yang ditimbulkan dalam mengejar kejayaanya.
● Pengertian wawasan nusantara
         Wawasan nusantara pada dasarnya merupakan cara pandang terhadap bangsa sendiri. Kata “wawas” yang berarti melihat atau memandang. (S. Sumarsono,2005).
 Tetapi ada satu pendapat pengertian wawasan nusantara, tetapi ada ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan dibuat di Lemhanas tahun 1999 sebagai berikut :
“cara pandang dan sikap bangsa indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional”.
Dengan demikian wawasan nusantara mencakup semua aspek kehidupan yang utuh sehingga tidak dapat dipisah-pisahkan sesuai dengan kepentingan. Dari pengertian diatas maka pengertian yang digunakan sebagai acuan pokok ajaran dasar wawasan nusantara sebagai geopolitik Indonesia, adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dan tetap menghargai serta menghormati kebinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
      Secara etimologis, wawasan nusantara berasal dari kata “wawasan” dan “nusantara”. Wawasan berasal dari kata “wawas” (bahasa jawa) yang berarti pandangan, tinjauan, penglihatan, tanggap indrawi. Wawasan berarti pada cara pandang dan cara melihat.  Nusantara berasal dari kata “nusa” dan “antara”. “nusa” artinya pulau atau kesatuan kepulauan. “antara” artinya menunjukan letak antara dua unsur. Jadi, nusantara adalah kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua, yaitu benua Asia dan Australi, dan dua samudra, yaitu samudra hindia dan pasifik. Berdasarkan pengertian modern, kata “nusantara” digunakan sebagai pengganti nama Indonesia.

Implementasi Wawasan Nusantara

Penerapan Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan negara.
1. Implementasi dalam kehidupan politik, adalah menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis, mewujudkan pemerintahan yang kuat, aspiratif, dipercaya.

2. Implementasi dalam kehidupan Ekonomi, adalah menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil.

3. Implementasi dalam kehidupan Sosial Budaya, adalah menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui, menerima dan menghormati segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan yang hidup disekitarnya dan merupakan karunia sang pencipta.

4. Implementasi dalam kehidupan Pertahanan Keamanan, adalah menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan membentuk sikap bela negara pada setiap WNI.


www.gunadarma.ac.id
www.studentsite.ac.id
www.library.ac.id
www.baak.gunadarma.ac.id
www.vclass.gunadarma.ac.id
www.staffsite.gunadarma.ac.id

Jumat, 17 Maret 2017

  NAMA : PUTRI MARIA ULFAH
KELAS : 1DF01
___


 WAWASAN NUSANTARA & TEORI KEKUASAAN & GEOPOLITIK

Pengertian wawasan nusantara dan geopolitik
         Wawasan nusantara pada dasarnya merupakan cara pandang terhadap bangsa sendiri. Kata “wawas” yang berarti melihat atau memandang. (S. Sumarsono,2005).
 Tetapi ada satu pendapat pengertian wawasan nusantara, tetapi ada ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan dibuat di Lemhanas tahun 1999 sebagai berikut :
“cara pandang dan sikap bangsa indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional”.
Dengan demikian wawasan nusantara mencakup semua aspek kehidupan yang utuh sehingga tidak dapat dipisah-pisahkan sesuai dengan kepentingan. Dari pengertian diatas maka pengertian yang digunakan sebagai acuan pokok ajaran dasar wawasan nusantara sebagai geopolitik Indonesia, adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dan tetap menghargai serta menghormati kebinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
      Secara etimologis, wawasan nusantara berasal dari kata “wawasan” dan “nusantara”. Wawasan berasal dari kata “wawas” (bahasa jawa) yang berarti pandangan, tinjauan, penglihatan, tanggap indrawi. Wawasan berarti pada cara pandang dan cara melihat.  Nusantara berasal dari kata “nusa” dan “antara”. “nusa” artinya pulau atau kesatuan kepulauan. “antara” artinya menunjukan letak antara dua unsur. Jadi, nusantara adalah kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua, yaitu benua Asia dan Australi, dan dua samudra, yaitu samudra hindia dan pasifik. Berdasarkan pengertian modern, kata “nusantara” digunakan sebagai pengganti nama Indonesia. Sedangkan
          Geopolitik adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan ketatanegaraan atau kenegaraan (pemerintah) : segala urusan dan tindakan mengenai pemerintahan negara atau terhadap negara lain.

Wawasan Nusantara sebagai Pancaran Falsafah Pancasila
Falsafah Pancasila diyakini sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang sesuai dengan aspirasinya. Keyakinan ini dibuktikan dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia sejak awal proses pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai sekarang. Dengan demikian wawasan nusantara menjadi pedoman bagi upaya mewujudkan kesatuan aspek kehidupan nasional untuk menjamin kesatuan, persatuan dan keutuhan bangsa, serta upaya untuk mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia.
Faktor-faktor yang mempengaruhi wawasan nusantara :
A.      Wilayah (Geografi)
B.      Geopolitik dan Geostrategi
C.      Perkembangan wilayah indonesia dan dasar hukumnya

Unsur-unsur Dasar Wawasan Nusantara :
-          Wadah (Contour) Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya.
-          Isi (Content) Adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.
-          Tata laku (Conduct) Hasil interaksi antara wadah dan isi wasantara yang terdiri dari : -Tata laku Bathiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.

Asas wawasan nusantara :
       Asas wawasan nusantara merupakan ketentuan atau kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia terhadap kesepakatan bersama. Jika asas wawasan nusantara diabaikan, kompononen pembentuk bangsa Indonesia terhadap kesepakatan bersama akan melanggar kesepakatan bersama tersebut yang berarti tercerai berainya bangsa dan negara Indonesia, adapaun asas wawasan nusantara adalah :
a.       Kepentingan yang sama.
b.      Keadilan. Kesesuaian pembagian hasil dengan adil, jerih payah, dan kegiatan baik perorangan, golongan, kelompok maupun daerah.
c.       Kejujuran, keberanian, berpikir, berkata, dan bertindak sesuai realita serta ketentuan yang benar biarpun realita atau ketentuan itu pahit dan kurang enak didengarnya. Demi kebenaran dan kemajuan bangsa dan negara, hal itu harus dilakukan.
d.      Solidaritas. Diperlukan kerjasama, mau memberi, dan berkorban bagi orang lain tanpa meninggalkan ciri dan karakter budaya masing-masing.
e.      Kerja sama.
f.        Kesetian terhadap kesepakatan bersama

Kedudukan, Fungsi dan Tujuan Wawasan Nusantara :
1.kedudukan
         Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat Indonesia agar tidak terjadi penyesatan atau penyimpangan dalam upaya mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian, wawasan nusantara menjadi landasan visional dalam menyelenggarakan kehidupan nasional.
2.fungsi
       Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi,dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggaraan negara ditingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3.Tujuan

         Wawasan nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidipan rakyat Indonesja yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok golongan, suku bangsa atau daerah. Kepentingan-kepentingan tersebut tetap dihormati, diakui, dan dipenuhi selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional atau kepentingan masyarakat. Nasionalisme yang tinggi disegala bidang demi tercapainya tujuan nasional tersebut merupakan pancaran dari makin meningkatnya rasa, paham, dan semangat kebangsaan dalam jiwa bangsa indonesia sebagai hasil pemahaman dan penghayatan wawasan nusantara.

Senin, 13 Maret 2017

HAM DALAM BELA NEGARA

NAMA : PUTRI MARIA ULFAH
 1DF01
UNIVERSITAS GUNADARMA



HAM DALAM BELA NEGARA

       Pada negara merdeka, hak-hak manusia harus dijamin karena kemerdekaan suatu negara bermakna kemerdekaan bagi setiap warga negaranya. Namun, jaminan hak asasi manusia oleh negara bukan merupakan suatu hal yang mudah. Mengapa demikian ?.
Pengertian HAM
     Hak asasi manusia (HAM) adalah hak pokok atau hak dasar yang dibawa oleh manusia sejak lahir yang secara kodrat melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat karena merupakan anugrah Tuhan Yang Maha Esa.
Hak asasi manusia berdasarkan Pasal 1 butir 1 UU No. 39 tahun 1999 adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan meruapakn anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demu kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Menurut G.J Wolhots, hak-hak asasi manusia adalah sejumlah hak yang melekat dan berakar pada tabiat setiap pribadi manusia, dan justru karena kemanusiaannya, hak tersebut tidak dapar dicabut oleh siapapun juga karena apabila dicabut akan hilang kemanusiaannya.
     Berdasarkan beberapa pengertian tersebut dapat dikatakan bahwa hak asasi merupakan hak-hak pokok bersifat universal. Buktinya adalah bahwa hak dasar ini dimiliki oleh setiap manusia dan tidak dapat dipisahkan dan pribadi siapapun, dari mana, dan kapanpun manusia itu berada.
Pelaksanaan Hak asasi manusia secara knstitusi dijamin oleh UUD 1945 dalam Pasal 28 yakni sebagai berikut :
“Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
Macam-macam HAM
a.       Hak asasi pribadi
b.      Hak asasi ekonomi dan hak milik
c.       Hak asasi persamaan hukum
d.      Hak asasi politik
e.      Hak asasi sosial dan kebudayaan
f.        Hak asasi perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum
MENGETAHUI HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA DALAM MENYAMPAIKAN PENDAPAT, BESERTA PROSEDUR YANG HARUS DILALUI.
- Membahas dasar hak menyampaikan pendapat
Sebagaimana yang telah disebutkan di atas, hak menyampaikan pendapat diatur pada :
1. UUD 1945 Pasal 28 E ayat 3
“Pasal 28E
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
2. UU No. 9 Tahun I998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum

MENGETAHUI HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA DALAM MELAKSANAKAN UPAYA BELA NEGARA.
-Dasar Bela Negara.
Bela Negara diatur dalam UUD 1945 yang dasarnya sebagai berikut :
“Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung”.
PENTINGNYA USAHA PEMBELAAN NEGARA
          Membela negara adalah kewajiban setiap warga negara agar pertahanan dan keamanan suatu negara dapat terwujud. Dalam kehidupan suatu negara, aspek pertahanan dan keamanan merupakan faktor yang sangat penting dalam menjamin kelangsungan hidup negara yang bersangkutan. Tanpa kemampuan mempertahankan diri terhadap segala macam ancaman, baik dari dalam negeri sendiri maupun ancaman yang berasal dari luar negeri, suatu negara tidak akan dapat mempertahankan keberadaannya.
Pertahanan negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman yang dimaksud dengan ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
Hakikat Bela Negara
        Bela negara merupakan tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, serta kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia. Usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban bagi seluruh warga negara Indonesia sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (3) dan UU No. 3 tahun 2000 pasal 9 ayat (1). Kedua ketentuan tersebut mengatur tentang kewajiban negara dalam pembelaan negara. Kemudian pada pasal 30 ayat (1) dan (2) terdapat beberapa hal yang harus dipahami antara lain :
a.       Keikut sertaan warga negara dalam pertahanan dan keamanan negara merupakan hak dan kewajiban
b.      Pertahanan dan keamanan negara menggunakan sistem pertahanan rakyat semesta (hankamrata),
c.       Kekuatan utama dalam sistem pertahanan adalah TNI, sedangkan dalam sistem keamanan adala Polri,
d.      Kedudukan rakyat dalam pertahanan dan keamanan adalah sebagai kekuatan pendukung.
 Negara Indonesia banyak menghadapi berbagai macam ancaman, baik berupa tantangan nonfisik maupun gejolak sosial. Untuk menanggulangi dan mengantisipasi berbagai kemungkinan yang muncul, pada tahun 1973 MPR mengeluarkan Ketetapan No. IV/MPR/1973 tentang GBHN yang didalamnya memuat konsep Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Dalam Wawasan Nusantara disebutkan bahwa perwujudan kepulauan Nusantara sebagai salah satu kesatuan pertahanan dan keamanan mempunyai arti :
a.       Bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama didalam pembelaan negara,
b.      Bahwa ancaman terhadap satu daerah pada hakikatnya merupakan ancaman bagi seluruh bangsa dan negara.
    Dalam hubungannya dengan upaya pembelaan negara, keluarlah UU No. 20 tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan Negara RI, yang kemudian diubah dengan UU No.1 Tahun 1988. Realisasi darj Undang-undang tersebut adalah diselenggarakannya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) untuk sekolah menengah atas kebawah, dan  pendidikan kewiraan untuk pendidikan tinggi.
Peraturan perundangan usaha bela negara
          Usaha pembelaan negara dirumuskan dalam tata hukum dan peraturan perundang-undangan negara RI, yaitu sebagai berikut :
a.       Pembukaan UUD 1945, dirumuskan didalam alinea pertama dan keempat.
b.      Batang tubuh UUD 1945, dirumuskan dalam dua pasal yaitu pasal 27 ayat (3) dan pasal 30 ayat (1) UUD 1945
c.       Ketetapan MPR yang berhubungan dengan usaha bela negara,
d.      UU usaha bela negara  dan pertahanan keamanan.
UU Yang menyangkut usaha pembelaan negara yaitu :
1.       UU No.3 tahun 2002 tentang pertahanan negara
2.       UU No.2 tahun 2002 tentang kepolisian Negara RI.
3.       UU No. 27 tahun 1997 tentang mobilisasi dan Demobilisasi, serta peraturan perundang-undangan lainnya .

Alasan bela negara bagi warga negara
         Ada tiga alasan yang mewajibkan perlunya bela bagi warga negara, yakni alasan historis, filosofis, dan yuridis.
a.       Alasan historis
Alasan historis merupakan alasan perlunya bela negara yang ditinjau dari sejarah berdirinya sebuah negara. Berdirinya negara RI memerlukan pengorbanan yang sangat besar.
b.      Alasan filsofis
Alasan filsofis merupakan kewajiban bela negara ditinjau dari hakikat atau nilai-nilai dasar kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara.
c.       Alasan yuridis
Alasan yuridis merupakan alasan wajib bela negara ditinjau dari segi peraturan hukum yang berlaku dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam penyusunan negara, kewajiban bela negara dirumuskan dalam pancasila, pembukaan dan pasal-pasal UUD 1945, serta dalam perundang-undangan lainnya.

Bentuk tindakan usaha bela negara
          Negara indonesia kini telah merdeka, tugas warga negara adalah mengisi kemerdekaan dengan menumbuhkembangkan jiwa nasionalisme dan patriotisme, salah satu wujud mengisi kemerdekaan, yaitu selalu mengembangkan sikap kewaspadaan nasional, kewaspadaan nasional adalah sikap mental bangsa Indonesia yang tidak boleh lengah terhadap semua ancaman, gangguan, dan hambatan yang berupaya mengkhianati pancasila dan UUD 1945 serta membahayakan keselamatan bangsa dan negara. Dalam mengembangkan kewaspadaan nasional, setiap warga negara harus berprilaku sebagai berikut :
a.       Memiliki semangat nasionalisme, patriotisme, dan rela berkorban demi bangsa dan negara.
b.      Berusaha menangkal segala ancamab dan hambatan demi tetap tegaknya negara RI.
c.       Selalu meningkatkan kemampuan dan ketangguhan diri
d.      Penuh kehati-hatian terhadap segala kemungkinan adannya upaya-upaya pihak tertentu yang akan menghancurkan negara.
e.      Selekftif dalam menerima pangaruh-pengaruh budaya luar.

Pastisipasi dalam usaha pembelaan negara
        Guna menjamin keutuhan wilayah serta kelangsungan hidup bangsa dan negara, setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara. Menurut pasal 9 ayat (2) UU No. 3 tahun 2002, keikutsertaan warga negara dalam usaha pembelaan negara dapat dilakukan melalui berbagai bentuk berikut :
a.       Pendidikan kewarganegaraan
b.      Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
c.       Pengabdian sebagai prajurit TNI dan Polri secara sukarela dan wajib
d.      Pengabdian sesuai profesi atau bidang keahlian masing-masing

Akibat tidak berpastisipasinya warga negara dalam pembelaan negara
       Semangat kebangsaan dan cinta tanah air harus terpatri dalam hati setiap warga negara. Sehingga setiap warga negara memiliki semangat dan tekad untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Sebab, bila warga negara tidak ikut serta dalam pembelaan negara akan membawa dampak yang dapat menghancurkan bangsa dan negara. Dampak atau akibat tersebut sebagai berikut :
a.       Terancamnya stabilitas nasional
b.      Pemerintah tidak stabil
c.       Keutuhan wilayah dan kedaulatan bangsa terancam
d.      Upaya pelaksanaan pembangunan nasional akan terhambat