NAMA : PUTRI MARIA ULFAH
1DF01
UNIVERSITAS GUNADARMA
HAM DALAM BELA NEGARA
Pada negara merdeka,
hak-hak manusia harus dijamin karena kemerdekaan suatu negara bermakna
kemerdekaan bagi setiap warga negaranya. Namun, jaminan hak asasi manusia oleh
negara bukan merupakan suatu hal yang mudah. Mengapa demikian ?.
Pengertian HAM
Hak asasi manusia
(HAM) adalah hak pokok atau hak dasar yang dibawa oleh manusia sejak lahir yang
secara kodrat melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat karena
merupakan anugrah Tuhan Yang Maha Esa.
Hak asasi manusia berdasarkan Pasal 1 butir 1 UU No. 39 tahun 1999
adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai
mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan meruapakn anugerahNya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap
orang demu kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Menurut G.J Wolhots, hak-hak asasi manusia adalah sejumlah hak yang
melekat dan berakar pada tabiat setiap pribadi manusia, dan justru karena
kemanusiaannya, hak tersebut tidak dapar dicabut oleh siapapun juga karena
apabila dicabut akan hilang kemanusiaannya.
Berdasarkan beberapa
pengertian tersebut dapat dikatakan bahwa hak asasi merupakan hak-hak pokok
bersifat universal. Buktinya adalah bahwa hak dasar ini dimiliki oleh setiap
manusia dan tidak dapat dipisahkan dan pribadi siapapun, dari mana, dan
kapanpun manusia itu berada.
Pelaksanaan Hak asasi manusia secara knstitusi dijamin oleh UUD 1945
dalam Pasal 28 yakni sebagai berikut :
“Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya.
Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan
melalui perkawinan yang sah
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang
serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
Macam-macam HAM
a.
Hak asasi pribadi
b.
Hak asasi ekonomi dan hak milik
c.
Hak asasi persamaan hukum
d.
Hak asasi politik
e.
Hak asasi sosial dan kebudayaan
f.
Hak asasi perlakuan tata cara
peradilan dan perlindungan hukum
MENGETAHUI
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA DALAM MENYAMPAIKAN PENDAPAT, BESERTA PROSEDUR
YANG HARUS DILALUI.
- Membahas
dasar hak menyampaikan pendapat
Sebagaimana yang telah disebutkan di atas, hak menyampaikan pendapat
diatur pada :
1. UUD 1945 Pasal 28 E ayat 3
“Pasal 28E
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat.”
2. UU No. 9 Tahun I998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di
Muka Umum
MENGETAHUI
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA DALAM MELAKSANAKAN UPAYA BELA NEGARA.
-Dasar Bela Negara.
Bela Negara diatur dalam UUD 1945 yang dasarnya sebagai berikut :
“Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara.
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem
pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat,
sebagai kekuatan pendukung”.
PENTINGNYA
USAHA PEMBELAAN NEGARA
Membela negara adalah kewajiban setiap warga
negara agar pertahanan dan keamanan suatu negara dapat terwujud. Dalam
kehidupan suatu negara, aspek pertahanan dan keamanan merupakan faktor yang
sangat penting dalam menjamin kelangsungan hidup negara yang bersangkutan.
Tanpa kemampuan mempertahankan diri terhadap segala macam ancaman, baik dari
dalam negeri sendiri maupun ancaman yang berasal dari luar negeri, suatu negara
tidak akan dapat mempertahankan keberadaannya.
Pertahanan negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan dan
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta keselamatan segenap bangsa
dari segala bentuk ancaman yang dimaksud dengan ancaman adalah setiap usaha dan
kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, yang dinilai membahayakan
kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
Hakikat Bela Negara
Bela negara merupakan
tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan
berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, serta kesadaran
berbangsa dan bernegara Indonesia. Usaha bela negara merupakan hak dan
kewajiban bagi seluruh warga negara Indonesia sebagaimana tercantum dalam UUD
1945 Pasal 27 ayat (3) dan UU No. 3 tahun 2000 pasal 9 ayat (1). Kedua ketentuan
tersebut mengatur tentang kewajiban negara dalam pembelaan negara. Kemudian
pada pasal 30 ayat (1) dan (2) terdapat beberapa hal yang harus dipahami antara
lain :
a.
Keikut sertaan warga negara dalam
pertahanan dan keamanan negara merupakan hak dan kewajiban
b.
Pertahanan dan keamanan negara
menggunakan sistem pertahanan rakyat semesta (hankamrata),
c.
Kekuatan utama dalam sistem
pertahanan adalah TNI, sedangkan dalam sistem keamanan adala Polri,
d.
Kedudukan rakyat dalam pertahanan
dan keamanan adalah sebagai kekuatan pendukung.
Negara Indonesia banyak
menghadapi berbagai macam ancaman, baik berupa tantangan nonfisik maupun
gejolak sosial. Untuk menanggulangi dan mengantisipasi berbagai kemungkinan
yang muncul, pada tahun 1973 MPR mengeluarkan Ketetapan No. IV/MPR/1973 tentang
GBHN yang didalamnya memuat konsep Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
Dalam Wawasan Nusantara disebutkan bahwa perwujudan kepulauan Nusantara sebagai
salah satu kesatuan pertahanan dan keamanan mempunyai arti :
a.
Bahwa tiap-tiap warga negara
mempunyai hak dan kewajiban yang sama didalam pembelaan negara,
b.
Bahwa ancaman terhadap satu daerah
pada hakikatnya merupakan ancaman bagi seluruh bangsa dan negara.
Dalam hubungannya dengan
upaya pembelaan negara, keluarlah UU No. 20 tahun 1982 tentang
ketentuan-ketentuan pokok pertahanan Negara RI, yang kemudian diubah dengan UU
No.1 Tahun 1988. Realisasi darj Undang-undang tersebut adalah
diselenggarakannya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) untuk sekolah
menengah atas kebawah, dan pendidikan
kewiraan untuk pendidikan tinggi.
Peraturan perundangan usaha
bela negara
Usaha
pembelaan negara dirumuskan dalam tata hukum dan peraturan perundang-undangan
negara RI, yaitu sebagai berikut :
a.
Pembukaan UUD 1945, dirumuskan
didalam alinea pertama dan keempat.
b.
Batang tubuh UUD 1945, dirumuskan
dalam dua pasal yaitu pasal 27 ayat (3) dan pasal 30 ayat (1) UUD 1945
c.
Ketetapan MPR yang berhubungan
dengan usaha bela negara,
d.
UU usaha bela negara dan pertahanan keamanan.
UU Yang menyangkut usaha pembelaan negara yaitu
:
1. UU No.3 tahun 2002 tentang pertahanan negara
2. UU No.2 tahun 2002 tentang kepolisian Negara RI.
3. UU No. 27 tahun 1997 tentang mobilisasi dan Demobilisasi, serta
peraturan perundang-undangan lainnya .
Alasan bela negara bagi warga
negara
Ada tiga
alasan yang mewajibkan perlunya bela bagi warga negara, yakni alasan historis, filosofis,
dan yuridis.
a.
Alasan historis
Alasan historis merupakan alasan perlunya bela
negara yang ditinjau dari sejarah berdirinya sebuah negara. Berdirinya negara
RI memerlukan pengorbanan yang sangat besar.
b.
Alasan filsofis
Alasan filsofis merupakan kewajiban bela negara
ditinjau dari hakikat atau nilai-nilai dasar kelangsungan hidup berbangsa dan
bernegara.
c.
Alasan yuridis
Alasan yuridis merupakan alasan wajib bela negara ditinjau dari segi
peraturan hukum yang berlaku dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam
penyusunan negara, kewajiban bela negara dirumuskan dalam pancasila, pembukaan
dan pasal-pasal UUD 1945, serta dalam perundang-undangan lainnya.
Bentuk tindakan usaha bela
negara
Negara indonesia kini
telah merdeka, tugas warga negara adalah mengisi kemerdekaan dengan
menumbuhkembangkan jiwa nasionalisme dan patriotisme, salah satu wujud mengisi
kemerdekaan, yaitu selalu mengembangkan sikap kewaspadaan nasional, kewaspadaan
nasional adalah sikap mental bangsa Indonesia yang tidak boleh lengah terhadap
semua ancaman, gangguan, dan hambatan yang berupaya mengkhianati pancasila dan
UUD 1945 serta membahayakan keselamatan bangsa dan negara. Dalam mengembangkan
kewaspadaan nasional, setiap warga negara harus berprilaku sebagai berikut :
a.
Memiliki semangat nasionalisme, patriotisme,
dan rela berkorban demi bangsa dan negara.
b.
Berusaha menangkal segala ancamab
dan hambatan demi tetap tegaknya negara RI.
c.
Selalu meningkatkan kemampuan dan ketangguhan
diri
d.
Penuh kehati-hatian terhadap segala
kemungkinan adannya upaya-upaya pihak tertentu yang akan menghancurkan negara.
e.
Selekftif dalam menerima
pangaruh-pengaruh budaya luar.
Pastisipasi dalam usaha pembelaan
negara
Guna menjamin
keutuhan wilayah serta kelangsungan hidup bangsa dan negara, setiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara. Menurut pasal
9 ayat (2) UU No. 3 tahun 2002, keikutsertaan warga negara dalam usaha
pembelaan negara dapat dilakukan melalui berbagai bentuk berikut :
a.
Pendidikan kewarganegaraan
b.
Pelatihan dasar kemiliteran secara
wajib
c.
Pengabdian sebagai prajurit TNI
dan Polri secara sukarela dan wajib
d.
Pengabdian sesuai profesi atau
bidang keahlian masing-masing
Akibat tidak berpastisipasinya
warga negara dalam pembelaan negara
Semangat kebangsaan dan
cinta tanah air harus terpatri dalam hati setiap warga negara. Sehingga setiap
warga negara memiliki semangat dan tekad untuk ikut serta dalam upaya pembelaan
negara. Sebab, bila warga negara tidak ikut serta dalam pembelaan negara akan
membawa dampak yang dapat menghancurkan bangsa dan negara. Dampak atau akibat
tersebut sebagai berikut :
a.
Terancamnya stabilitas nasional
b.
Pemerintah tidak stabil
c.
Keutuhan wilayah dan kedaulatan
bangsa terancam
d.
Upaya pelaksanaan pembangunan nasional
akan terhambat