NAMA : PUTRI MARIA ULFAH
KELAS : 1DF01
OTONOMI 2
___________________
- PENDAPATAN SDA
Dalam upaya pemberdayaan ekonomi wilayah, daerah mesti memperhatikan basis ekonomi di masing-masing daerah yang salah satunya adalah potensi sumberdaya alam (SDA). Otonomi daerah memberi peluang yang sangat besar untuk memaksimalkan pemanfaatan sumberdaya alam dengan tujuan utama memberdayakan ekonomi rakyat.
Berdasar ketentuan pasal tersebut di atas, daerah otonom mempunyai kewenangan, tanggung jawab, pemanfaatan, pemeliharaan, pengendalian dampak, budidaya dan pelestarian sumberdaya alam daerah. Artinya selama ini pengelolaan smberdaya alam bersifat sentralistik seperti pemberian ijin HPH, atau eskplorasi tambang dan minyak bumi di tetapkan langsung oleh pusat dan akibatnya daerah yang menjadi lokasi eksplorasi tidak menikmati hasilnya secara optimal.
Ketersediaan sumberdaya alam adalah berkah bagi suatu daerah. Daerah dapat memperoleh pendapatan dari dana perimbangan bagi hasil sumberdaya alam. Penerimaan dari sumberdaya alam meliputi bidang pertambangan umum, pertambangan minyak dan gas alam, kehutanan, perkebunan dan kelautan. Dengan wewenang yang dimiliki tersebut, mendorong daerah berlomba-lomba untuk berupaya semaksimal mungkin menarik manfaat sebesar-besarnya dari sumberdaya alam yang tersedia bagi peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran daerah. Apabila hal ini tidak dikendalikan oleh daerah itu sendiri, yang terjadi adalah perusakan sumberdaya alam yang semakin besar. Bahwa adanya otonomi daerah memang memberi peluang investasi di daerah khususnya dalam melakukan eksplorasi dan eskploitasi kekayaan alam baik darat maupun laut. Namun perlu juga diketahui bahwa daerah juga bertanggung jawab untuk melakukan konservasi dan menjaga keserasian lingkungan dan tata ruang serta rehabilitasi lahan. Rusaknya sumberdaya alam suatu daerah menjadi beban bagi daerah tersebut untuk mengatasinya.
- UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 1999 TENTANG PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
Untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah menuju kemandirian lokal, maka di dalam upaya mereform perundang-undangan tentang otonomi daerah dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, telah membawa nuansa dan paradigma baru yang jauh berbeda dengan Undang-Undang sebelumnya. Dengan demikian diperlukan kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab di daerah secara proporsional yang diwujudkan dengan pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Ciri utama yang menunjukkan suatu daerah otonom mampu menyelenggarakan otonomi daerahnya, terletak pada kemampuan keuangan daerah. Artinya, daerah otonom harus memiliki kewenangan dan kemampuan untuk menggali sumber-sumber keuangan sendiri, mengelola dan menggunakan keuangan sendiri yang cukup memadai untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerahnya.
1) Pendapatan Asli Daerah, yaitu :
(a) Hasil pajak daerah
(b) Hasil retribusi daerah
(c) Hasil perusahaan milik daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan
(d) Lain-lain pendapatan asli Daerah yang sah.
2) Dana perimbangan
3) Pinjaman Daerah, dan
4) Lain-lain pendapatan Daerah yang sah.(Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 pasal 79).
______________________
www.gunadarma.ac.id
www.studentsite.ac.id
www.library.ac.id
www.baak.gunadarma.ac.id
www.vclass.gunadarma.ac.id
www.staffsite.gunadarma.ac.id