Senin, 19 Juni 2017

OTONOMI 2

NAMA : PUTRI MARIA ULFAH
KELAS : 1DF01 
OTONOMI 2 
___________________
- PENDAPATAN SDA
      Dalam upaya pemberdayaan ekonomi wilayah, daerah mesti memperhatikan basis ekonomi di masing-masing daerah yang salah satunya adalah potensi sumberdaya alam (SDA). Otonomi daerah memberi peluang yang sangat besar untuk memaksimalkan pemanfaatan sumberdaya alam dengan tujuan utama memberdayakan ekonomi rakyat.
Berdasar ketentuan pasal tersebut di atas, daerah otonom mempunyai kewenangan, tanggung jawab, pemanfaatan, pemeliharaan, pengendalian dampak, budidaya dan pelestarian sumberdaya alam daerah. Artinya selama ini pengelolaan smberdaya alam bersifat sentralistik seperti pemberian ijin HPH, atau eskplorasi tambang dan minyak bumi di tetapkan langsung oleh pusat dan akibatnya daerah yang menjadi lokasi eksplorasi tidak menikmati hasilnya secara optimal.
Ketersediaan sumberdaya alam adalah berkah bagi suatu daerah. Daerah dapat memperoleh pendapatan dari dana perimbangan bagi hasil sumberdaya alam. Penerimaan dari sumberdaya alam meliputi bidang pertambangan umum, pertambangan minyak dan gas alam, kehutanan, perkebunan dan kelautan. Dengan wewenang yang dimiliki tersebut, mendorong daerah berlomba-lomba untuk berupaya semaksimal mungkin menarik manfaat sebesar-besarnya dari sumberdaya alam yang tersedia bagi peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran daerah. Apabila hal ini tidak dikendalikan oleh daerah itu sendiri, yang terjadi adalah perusakan sumberdaya alam yang semakin besar. Bahwa adanya otonomi daerah memang memberi peluang investasi di daerah khususnya dalam melakukan eksplorasi dan eskploitasi kekayaan alam baik darat maupun laut. Namun perlu juga diketahui bahwa daerah juga bertanggung jawab untuk melakukan konservasi dan menjaga keserasian lingkungan dan tata ruang serta rehabilitasi lahan. Rusaknya sumberdaya alam suatu daerah menjadi beban bagi daerah tersebut untuk mengatasinya.

- UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 1999 TENTANG PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH

          Untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah menuju kemandirian lokal, maka di dalam upaya mereform perundang-undangan tentang otonomi daerah dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, telah membawa nuansa dan paradigma baru yang jauh berbeda dengan Undang-Undang sebelumnya. Dengan demikian diperlukan kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab di daerah secara proporsional yang diwujudkan dengan pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Ciri utama yang menunjukkan suatu daerah otonom mampu menyelenggarakan otonomi daerahnya, terletak pada kemampuan keuangan daerah. Artinya, daerah otonom harus memiliki kewenangan dan kemampuan untuk menggali sumber-sumber keuangan sendiri, mengelola dan menggunakan keuangan sendiri yang cukup memadai untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerahnya.
1) Pendapatan Asli Daerah, yaitu :
(a) Hasil pajak daerah
(b) Hasil retribusi daerah
(c) Hasil perusahaan milik daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan
(d) Lain-lain pendapatan asli Daerah yang sah.
2) Dana perimbangan
3) Pinjaman Daerah, dan
4) Lain-lain pendapatan Daerah yang sah.(Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 pasal 79).

______________________


www.gunadarma.ac.id
www.studentsite.ac.id
www.library.ac.id
www.baak.gunadarma.ac.id
www.vclass.gunadarma.ac.id
www.staffsite.gunadarma.ac.id


Senin, 12 Juni 2017

OTONOMI 1

NAMA : PUTRI MARIA ULFAH
KELAS : 1DF01
___
OTONOMI 1
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL ( OTONOMI DAERAH, IMPLEMENTASI POLSTRANAS, DAN KEBERHASILAN POLSTRANAS )

Implementasi Politik dan Strategi Nasional

a. bidang hukum.
b. bidang ekonomi.
c. bidang politik , di bagi menjadi 5 yaitu :
1. Politik luar negeri
2. Penyelenggara negara
3. Komunikasi, informasi, dan media massa
4. Agama
5. Pendidikan
– Kedudukan dan Peranan Perempuan.
– Pemuda dan Olahraga
– Pembangunan Daerah.
– Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
d. bidang pertahanan dan keamanan.

KEBERHASILAN POLSTRANAS

Penyelenggaraan pemerintah/Negara dan setiap warga negara Indonesia/ masyarakat harus memiliki :
1. Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Semangat kekeluargaan yang berisikan kebersamaan, kegotong-royongan, kesatuan dan persatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat guna kepentingan nasional.
3. Percaya diri pada kemampuan dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa, sehingga mampu menatap masa depan yang lebih baik.
4. Kesadaran, patuh dan taat pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran sehingga pemerintah/negara diwajibkan menegakkan dan menjamin kepastian hukum
5. Pengendalian diri sehingga terjadi keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan antara berbagai kepentingan.
6. Mental, jiwa, tekad, dan semangat pengabdian, disiplin, dan etos kerja yang tinggi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
7. IPTEK, dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa sehingga memiliki daya saing dan dapat berbicara dipercaturan global.
Apabila penyelenggara dan setiap WNI/masyarakat memiliki tujuh unsur tersebut, maka keberhasilan Polstranas terwujud dalam rangka mencapai cita-cita dan tujuan nasional melalui perjuangan non fisik sesuai tugas dan profesi masing-masing. Dengan demikian diperlukan kesadaran bela negara dalam rangka mempertahankan tetap utuh dan tegapnya NKRI.

____________________________________
www.gunadarma.ac.id
www.studentsite.ac.id
www.library.ac.id
www.baak.gunadarma.ac.id
www.vclass.gunadarma.ac.id
www.staffsite.gunadarma.ac.id


Selasa, 06 Juni 2017

Politik & Strategi Nasional 2

NAMA : PUTRI MARIA ULFAH
KELAS : 1DF01
___

Penyusunan Politik Strategi Nasional, Stratifikasi Politik Nasional, politik pembangunan nasional dan Manajemen Nasional

A. Penyusunan Politik Strategi Nasional

Politik dan strategi nasional disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Lembaga – lembaga yang berhak menyusun politik dan strategi nasional yaitu, MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Lembaga – lembaga tersebut dinamakan “suprastruktur politik”. Pranata politik yang berasal bukan dari lembaga yaitu, partai politik, ormas, media massa, kelompok penekan dan kelompok kepentingan. Pranata politik tersebut dinamakan dengan “infrastruktur politik”.
Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang . Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR . Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima GBHN .Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan.

B. Stratifikasi Politik Nasional

Stratifikasi politik nasional dalam Negara republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Tingkat penentu kebijakan puncak
a) Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan undang – undang dasar. Kebijakan tingkat tinggi dilaksanakan oleh MPR.
b) Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala Negara seperti yang tercantum dalam pasal 10 – 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan presiden sebagai kepala Negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala Negara dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala Negara.
2. Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah – masalah besar.
3. Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini merupakan penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi administrasi system dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan khusus ini berada ditangan menteri berdasarkan kebijakan tingkat diatasnya.
4. Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sector dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana program dan kegiatan.
5. Tingkat penentu kebijakan di daerah
a) Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak pada gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing.
b) Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk peraturan daerah tingkat ! maupun II.

C. Politik Pembangunan Nasional Dan Manajemen Nasional

Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Pelaksanaanya mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju serta kokoh pada pendirian dan etika.
Tujuan pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia. Pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan merupakan tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia. Disini setiap warga Negara Indonesia harus ikut serta dan berperan dalam pembangunan nasional sesuai dengan kemampuan masing – masing.
    Manajemen nasional pada dasarnya merupakan sebuah sistem, sehingga lebih tepat jika menggunakan istilah “sistem manajemen nasional”. Sistem manajemen nasional dapat menjadi kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses pembelajaran maupun penyempurnaan fungsi penyelenggara pemerintahan yang bersifat umum maupun pembangunan.
Pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur, dan proses untuk mencapai suatu nilai, daya guna, dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan daya nasional demi mencapai tujuan nasional.
_____________________

www.gunadarma.ac.id
www.studentsite.ac.id
www.library.ac.id
www.baak.gunadarma.ac.id
www.vclass.gunadarma.ac.id
www.staffsite.gunadarma.ac.id