Kamis, 09 Mei 2019

SHU, Nilai dan Prinsip Dasar Koperasi, Pemberdayaan Koperasi, Kewirausahaan Koperasi


Nama : Putri Mria Ulfah
NPM : 58216242

1). Sisa Hasil Usaha ( SHU )
Pengertian SHU menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah: SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU bukanlah deviden yang berupa keuntungan yang dipetik dari hasil menanam saham seperti yang terjadi pada PT, namun SHU merupakan keuntungan usaha yang dibagi sesuaidengan aktifitas ekonomi anggota koperasi.
Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan dengan rumus setelah mengetahui hal-hal yang tercantum dibawah ini:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Rumus Pembagian SHU : SHU Koperasi = Y + X
Keterangan :
SHU Koperasi : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU Koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X : SHU Koperasi yang dibagi atas Modal Usaha
Dengan model matematika, SHU Koperasi per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHU Koperasi AE : Ta/Tk (Y) | SHU Koperasi MU : Sa/Sk (X)
Keterangan :
Y : Jasa usaha anggota koperasi
X : Jasa modal anggota koperasi
Ta : Total transaksi anggota koperasi
Tk : Total transaksi koperasi
Sa : Jumlah simpanan anggota koperasi
Sk :Total simpanan anggota koperasi
Berikut ini adalah 4 hal yang menjadi Prinsip SHU Koperasi :
·         SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
·         SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
·         Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan dan terbuka.
·         SHU anggota dibayar secara tunai
Cara membagi sisa hasil usaha (SHU) koperasi
SHU tersebut setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota koperasi sebanding dengan jasa masing-masing anggota koperasi, serta digunakan untuk pendidikan perkoperasian dan keperluan lain, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Menurut ketentuan UU No.25/1992 pasal 45 SHU koperasi digunakan untuk :
1. Dana Cadangan
2. Jasa Untuk Anggota
3. Dana Pendidikan
4. Keperluan lain


2). Nilai dan Prinsip Dasar sebagai Kekuatan Koperasi dalam Menghadapi Globalisasi Ekonomi
Ciri-ciri globalisasi ditandai dengan adanya pergerakan barang, modal dan uang dengan bebas dan perlakuan terhadap pelaku ekonomi sendiri dan asing (luar negeri) sama. Sehingga era globalisasi sering menjadi dilema bagi masyarakat, pemerintah dan dunia usaha. Kita tidak bisa membendung dan menahan bergulirnya globalisasi di tengah-tengah masyarakat, yang bisa kita lakukan adalah mengantisipasi dan mempersiapkan diri terhadap tantangan globalisasi. Para pelaku usaha khususnya koperasi dan UMKM harus mampu bersikap reaktif dan antisipatif menghadapi globalisasi ekonomi. Bukan mengeluh dan berteriak bahwa kita belum siap menghadapi globalisasi tanpa ada usaha dan kerja keras. Berteriak dan mengeluh bukan merupakan jalan keluar dari ancaman globalisasi.
Berbagai kendala koperasi dalam menghadapi persaingan dan merespon pasar yang berkembang antara lain:
  • Keterlambatan koperasi untuk merger atau amalgamasi sehingga banyak duplikasi fungsi dan jenis koperasi yang kecil dan tidak efisien.
  • Kekurangan koperasi untuk memanfaatkan kaidah-kaidah koperasi untuk meraih keunggulan kompetitif. Hal ini juga sering disebut kekurangan semangat kewirausahaan dalam perkoperasian.
Tantangan yang sangat Mendasar di era globalisasi dan pasar bebas adalah bagaimana mempertahankan pangsa pasar domestik dan menerobos pasar regional AFTA, APEC, dan GLOBAL. Jadi sikap kita jelas bahwa kita tidak mau menjadi penonton tetapi dengan segala kemampuan, daya dan upaya kita harus menjadi pemain di arena persaingan global. Koperasi memegang peran kunci menciptakan era globalisasi yang berkeadilan, diantaranya adalah:

  1. Koperasi dapat menciptakan pemerintahan yang bersifat dialogis dan demokratis, sejak lahirnya koperasi dikenal sebagai agen perubahan dan demokrasi.
  2. Koperasi meningkatkan kapasitas ekonomi dan koperasi adalah “MARKET LEADERS” dalam berbagai sektor industri diseluruh dunia.
  3. Koperasi juga sangat fleksibel dan lebih cepat pulih dalam menghadapi situasi pasar yang kurang kondusif dan dapat dipastikan bahwa koperasi dapat membawa efisiensi ekonomi yang tinggi.
  4. Koperasi merupakan landasan  pembangunan ekonomi lokal. Koperasi memulai bekerja berdasarkan kebutuhan lokal masyarakat sehingga mereka memiliki komitmen tinggi terhadap masyarakat lokal, hal tersebut sangat berbeda dengan badan usaha lain umumnya.
  5. Koperasi dapat meningkatkan tanggung jawab bersama terhadap resiko usaha, koperasi merupakan inovator terdepan dalam melaksanakan keseimbangan antara nilai-nilai serta manfaat sosial dengan ekonomi. Hal ini berbeda jauh dengan badan-badan usaha lain yang lebih mementingkan keuntungan ekonomi/finansial.
  6. Masyarakat sebagai inti dari perusahaan, itulah tujuan dan nilai yang diperjuangkan dalam koperasi, dapat berdiri dan berusaha sendiri (SELF ORGANIZATION), serta merespon dengan cepat perubahan sosial ekonomi yang terjadi di sekitarnya. 
  7. Koperasi melaksanakan pranata sistem nilai yang meliputi sistem moral ketuhanan yang menghindari para pelaku ekonomi dari perangkap keserakahan.
Nilai dasar koperasi adalah ide atau konsep yang berkaitan dengan tujuan koperasi itu sendiri. Nilai dasar koperasi mempunyai peranan yang vital dalam perkembangan koperasi karena nilai dasar itu telah memperkuat perkoperasian. Nilai-nilai dasar itu ialah Keadilan, kesamaan hak, solidaritas, kemandirian, efisiensi.
Nilai-nilai koperasi yang dapat membantu dalam menjawab tantangan globalisasi adalah:
  • Koperasi harus menyesuaikan diri, dimana koperasi harus mengadopsi cara-cara swasta ke dalam dan keluar, bekerja sama dengan badan usaha swasta dan BUMN melalui pola kemitraan dengan tidak meninggalkan prinsip-prinsip koperasi.
  • Kembali kedasar, yaitu kembali kepada prinsip-prinsip koperasi yang paling dasar (PASAL 33 UUD 1945).
Menyadari akan tantangan, peluang, dan kendala yang dihadapi koperasi dalam menghadapi era liberalisasi dan globalisasi yang tengah berjalan, maka pembinaan dan pengembangan koperasi pada dasarnya ditujukan pada upaya-upaya untuk:
  1. Menyempurnakan mekanisme internal yang sesuai dengan identitas koperasi sebagai badan usaha dan gerakan ekonomi rakyat.
  2. Mengembangkan kompatibilitas dengan kehidupan dunia usaha.
  3. Mengusahakan terciptanya iklim usaha yang sehat dan kebijaksanaan pengembangan yang mendukung kelangsungan perkembangan koperasi.
  4. Mendudukkan kembali keanggotaan benar-benar sebagai dasar kekuatan koperasi dan meningkatkan serta mengefektifkan perannya sebagai pemilik-pemilik yang berkepentingan dari koperasinya.
  5. Koperas-koperasi harus benar-benar menyadari makna identitas dan prinsip-prinsip koperasi serta menggali potensi yang dikandung oleh prinsip-prinsip tersebut dan mengembangkan kekuatan anggota.
  6. Memberdayakan anggota-anggota pada pelaksana dan pimpinan (yang dipilih) sehingga efek koperasinya dapat dinikmati dan keberadaan koperasi benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
  7. Dengan penuh kesungguhan, telaten dan penuh tangung jawab, menghimpun dan menggunakan sumber-sumber daya yang ada dan dapat dijangkau oleh koperasi. 
  8. Secara sungguh-sungguh dan dengan berbagai cara yang efektif membangun kemampuan finansial koperasi melalui simpanan-simpanan, tabungan-tabungan, penyisihan pendapatan, cadangan dan yang sejenisnya.
  9. Pengembangan jaringan usaha dan aliansi strategis koperasi (cooperative bussiness network dan cooperative strategic alliances) melalui peningkatan pertukaran informasi, kemitraan, dan ketertarikan usaha untuk selanjutnya sesuai dengan kebutuhan dan perkembangannya dapat berintegrasi dan berkembang pelaksanaan perdagangan  antar koperasi (INTER-COOP TRADING), baik secara horizontal, vertikal, dan diagonal.


3). Pemberdayaan  Koperasi  melalui  Penguatan  Manajemen Pemasaran Strategy
- Peningkatan Iklim Usaha yang kondusif  bagi koperasi dan UKM
- Peningkatan Akses Sumber daya Produktif
- Pengembangan Jaringan Pemasaran Produk Koperasi dan UKM
- Peningkatan Daya Saing SDM Koperasi dan UKM
- Penguatan Kelembagaan Koperasi
a. Revitalisasi Pasar Tradisional melalui koperasi
            Program Revitalisasi Pasar Tradisional yang telah digulirkan oleh Pemerintah Pusat mendapat apresiasi yang tinggi dari masyarakat khususnya Pedagang UMKM dan Koperasi, karena secara langsung telah memperbaiki dan meningkatkan sarana ekonomi yang selaras dengan upaya pemerataan, pembangunan dan memperluas kesempatan kerja yang bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan, memberikan ruang bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk melakukan transaksi yang semula hanya bersifat mingguan diharapkan dapat menjadi pasar harian dengan adanya Inovasi dalam pengelolaan Pasar Tradisional secara profesional mendorong secara langsung peningkatan Pendapatan Daerah.
Tujuan Revitalisasi Pasar Tradisional Melalui Koperasi :
·         Meningkatkan sarana pemasaran yang layak bagi usaha mikro kecil dengan Memperluas sarana ekonomi, yang memungkinkan masyarakat untuk melaksanakan kegiatan ekonominya sehingga  meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat ;
·         Meningkatkan kemampuan dan pelayanan koperasi kepada anggota (pedagang) mengikutsertakan Koperasi secara langsung dalam  kegiatan ekonomi serta penguatan kelembagaan Koperasi sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2012;

b. Penataan Sarana Pedagang Kaki Lima (PKL)
PKL di Indonesia terus tumbuh dan berkembang seiring tumbuhnya ekonomi nasional, namun keberadaan PKL selalu dianggap sebagai pembuatmasalah karena lokasi usahanya seringkali menempati area umum/sosialsecara ilegal. Oleh karena itu pemerintah pusat dan daerah bersinergi dalampenyediaan lokasi usaha PKL yang permanen sekaligus menciptakan lapangan kerja secara mandiri dengan memperhatikan aspek sosial budaya,ekonomi, keindahan, keteraturan, keterjangkauan dan keberlanjutan,
Tujuan;
·         Memberikan kepastian lokasi usaha bagi para PKL.
·         Meningkatkan peran Koperasi dalam pengembangan dan pengelolaan PKL dalam memperjuangkan kepentingan anggotanya
·         Meningkatkan skala usaha PKL yang merupakan anggota Koperasi melalui peningkatan fungsi dan kualitas sarana dan prasarana usahanya.

c. Penataan Toko Koperasi UKM mart
Berkembangnya bisnis ritel modern telah menggerus keberadaan toko/waserda yang dikelola KUKM yang masih tradisional. Oleh karena itudiperlukan stimulan agar toko/waserda mampu merespon permintaan pasar dan pola belanja masyarakat dengan layanan modern. Stimulan tersebut dibutuhkan untuk penataan toko koperasi bernuansa ritel modern agar diminati komsumen dan berdaya saing.
TUJUAN :
• Merubah penampilan toko koperasi setara toko ritel modern;
• Menumbuhkan rasa kebanggaan anggota koperasi berbelanja di UKM Mart;
• Menarik minat masyarakat umum dan menengah ke atas berbelanja di UKM  Mart;
• Membuka peluang pemasaran produk unggulan lokal
d. Pengembangan Sarana Kemitraan Investasi UMKM
Merupakan program stimulan untuk meningkatkan akses pasar produk KUMKM melalui pemberian bantuan sosial kepada KUMKM untuk dapat bermitra dengan potensial investor sehingga terjadi kepastian pasar produk KUMKM.
TUJUAN:
Meningkatkan akses pasar melalui kemitraan KUKM potensial dengan mitra investor Usaha Menengah/Usaha, baik dalam rangka memenuhi kebutuhan bahan baku, proses produksi maupun pembiayaan investasi.

e. Perluasan Akses Pasar Produk KUKM Potensial  Ekspor melalui Partisipasi Pameran Luar Negeri, Pameran Domestik Berskala Internasional, dan Business Matching
·         Program perluasan pasar ekspor bagi produk KUKM potensial ekspor, pada dasarnya merupakan upaya pengembangan jaringan usaha internasional serta sarana pembelajaran dalam mengidentifikasi pangsa pasar dan daya saing.
·         Tujuan program tersebut adalah memberikan fasilitasi promosi bagi produk KUKM ke luar negeri, mengikuti pameran dalam negeri berskala internasional dan business matching.

4). Kewirausahaan Koperasi
Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama. Dari definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif.
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi. Kebutuhan Akan Kewirausahaan-wirausahaan Koperasi.
  1. Pembangunan koperasi diarahkan agar makin memiliki kemampuan menjadi badan usaha yang makin efiesien dan menjadi gerakan ekonomi rakyat yang tangguh dan berakar pada masyarakat.
  2. Pelaksanaan fungsi dan peranan koperasi di tingkatkan melalui upaya peningkatan kebersamaan dan manajemen yang lebih professional.
  3. Pemberian kemampuan yang seluas-luasnya disegala sektor kegiatan ekonomi dan penciptaan iklim usaha yang mendukung dengan kumdahan memperoleh permodalan, dan
  4. Kerja sama antarkoperasi dan antar koperasi dengan usaha negara dan usaha swasta sebagai mitra usaha dikembangkan secara lebih nyata.
Seharusnya pemerintah mampu memperbesar kelompok wirausaha ini dengan:
  1. Memberikan kebebasan berusaha ( dalam arti kebebasan yang tidak menggangu kepentingan orang lain).
  2. Menciptakan kondisi lingkungan yang dapat merangsang kegiatan inovatif, dan
  3. Memberikan pendidikan dan pelatihan agar dapat meningkatkan kompetensi para wirausaha tersebut.
  4. Pengertian Kewirakoperasian
Hakikat dari fungsi wirausaha : Melihat dan menerapkan kemungkinan-kemungkinan baru dalam bidang ekonomi.fungsi ini disebut fingsi inovatif.
Fungsi inovasi dapat dijabarkan dalam berbagai kegiatan kerja meliputi:
  1. Mengenai keuntungan atau manfaat dari kombinasi-kombinasi baru.
  2. Evaluasi keuntungan yang terlangsung dalam kombinasi baru itu.
  3. Pembiayaan.
  4. Teknologi dan perencanan pembangunan tempat-tempat produksi.
  5. Pengadaan,pendidikan dan memimpin tenaga kerja.
  6. Negoisasi dengan pemerintah badan atau resmi yang berwenang.
  7. Negoisasi dengan pemasok pelanggan.
SUMBER :
-          www.depkop.goid
-          https://www.google.com/amp/s/agustinaikablog.wordpress.com/2016/01/22/kewirausahaan-koperasi/amp/

Jumat, 19 April 2019

Permodalan Koperasi, Koperasi Sebagai Badan Usaha, Laporan Keuangan Koperasi


Putri Maria Ulfah ( 58216242 )
.     Permodalan Koperasi 
Setiap perkumpulan atau organisasi dalam melakukan kegiatan untuk mencapai tujuannya memerlukan sejumlah dana. Sebagai badan usaha, koperasi memerlukan dana sesuai dengan lingkup dan jenis usahanya. Dalam rangka mendirikan badan usaha koperasi, yang ditetapkan oleh pembuat undang-undang sebagai syarat minimum untuk mendirikan sebuah koperasi adalah jumlah anggota pendiri. Sedangkan besar modal minimum yang harus disetor sebagai modal awal koperasi oleh para pendirinya tidak ditentukan. hal ini sesuai dengan karakteristik koperasi yang mengedepankan jumlah anggota daripada besar modal usaha.

·         Modal Sendirian
a.       Simpanan pokok
Adalah simpanan yang harus dibayar oleh setiap orang dalam jumlah yang sama, pada saat orang yang bersangkutan akan akan masuk menjadi anggota koperasi.
Sifat:
-          Ikut menanggung resiko kerugian koperasi
-          Tidak dapat diambil selama pemilik yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi
-          Tidak mendapatkan bunga, akan tetapi mendapatkan jasa dari pembagian SHU
-          Akan dikembalikan kepada pemiliknya atau yang berhak, jikalau pemilik tersebut telah dinyatakan keluar dari keanggotaan koperasi yang bersangkutan. Pengembalian simpanan ini tentunya setelah dikurangi dengan kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan oleh anggota yang bersangkutan kepada koperasi.
b.      Simpanan wajib.
Adalah simpanan yang harus oleh setiap anggota koperasi secara rutin (dapat bulanan, mingguan,atau sesuai dengan ketentuan yang lain), dalam jumlah yang tidak harus sama bagi setiap anggota. Simpanan ini mirip dengan modal penyertaan dan pengembaliannya lebih
c.       Dana Cadangan.
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
d.      Hibah
Dana hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.
·         Modal Pinjaman
Simpanan sukarela baik dari anggota maupun dari masyarakat umum
- Koperasi-koperasi lain
- Bank atau lembaga keuangan lain
- BUMN dan BUMS dari keuntungan yang disisihkan antar 1% -5%
- Penerbitan Surat hutang
- Dari sumber lain yang sah, misalnya saja dana pendidikan dan bagian dari SHU yang lain, yang belum diserahkan kepada yang berhak
            A,  SUMBER MODAL KOPERASI
Ada dua sumber modal yang dapat dijadiakn modal usaha koperasi yaitu :
a. Secara Langsung
Dalam mendapatkan modal secara langsung ini ada tiga cara klasik yang dapat dilakukan oleh para pengurus koperasi,yaitu :
-          Mengaktifkan simpanan wajib anggota sesuai dengan besar kecil penggunaan volume penggunaan jasa pelayanan koperasi yang dimanfaatkan oleh anggota tersebut.
-          mengaktifkan pengumpulan tabungan para anggota
-          mencari pinjaman dari pihak bank atau non-bank dalam menunjang kelancaran operasional koperasi.
b. secara tidak langsung
Modal yang didapat dari cara ini bukan merupakan modal yang langsung digunakan oleh koperasi tetapi mengambil manfaat dari kemampuan koperasi itu sendiri dalam rangka menekan biaya,caranya antara lain :
-          Menunda Pembayaran yang seharusnya dikeluarkan
-          Memupuk dana cadangan
-          Melakukan Kerja Sama-Usaha
-          Mendirikan Badan-Badan Bersubsidi
b.  Dalam menilai calon peminjam 5C
-          Character= pendataan pribadi wirausahawan
-          Capacity= kemampuan koperasi untuk mengatasi persaingan dalam bisnisnya
-          Capital=besarnya modal serta bagaimana menempatkan, perkembangan modal dan antisipasi mengembalikannya
-          Collateral=jaminan
-          Condition=kondisi perekonomian atau aspek lain
2.     Koperasi Sebagai Badan Usaha
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan & mengkoordinasikan sumbersumber daya untuk tujuan memproduksi & menghasilkan barang atau jasa.

Koperasi sebagai badan usaha maka :

-          Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
-          Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan org.&usahanya
-          Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
-          Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)

Tujuan perusahaan koperasi :

-          Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented

-          Landasan operasinal didasarkan pada pelayanan (service at a cost)

-          Memajukan kesejahteraan anggota adalah prioritas utama

Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip-prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasar koperasi. Khusus yang menyangkut aspek pengkoperasian, ada 4 aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu:

1. Status dan Motif Anggota Koperasi
Status anggota koperasi sebagai badan usaha adalah sebagai pemilik ( owner) dan sebagai pemakai ( users). Sebagai pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal dikoperasinya.Sedangkan sebagai pemakai, anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.

Calon anggota paling tidak harus memenuhi 2 kriteria:

-          Calon anggota tersebut tidak lagi berada pada tingkat kehidupan di bawah garis kemiskinan, atau orang tersebut paling tidak mempunyai potensi ekonomi ataupun kepentingan ekonomi yang sama.

-          Calon anggota koperasi harus memiliki pendapatan ( income) yang pasti, sehingga dengan dmikian mereka dapat dengan mudah melakukan investasi pada usaha koperasi yang mempunyai prospek.

2. Kegiatan Usaha
Untuk koperasi di Indonesia, lapangan usaha koperasi telah ditetapkan pada UU No. 25/1992, pasal 43, yaitu :
-          Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan bisnis dan kesejahteraannya.
-          Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakatyang bukan anggota koperasi.Perlu digarisbawahi bahwa, yang dimaksud dengan kelebihan kemampuan disini adalah kelebihan kapasitas dana dan daya yang dimiliki oleh koperasi untuk melayani anggotanya.
-          Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi rakyat.

3. Permodalan Koperasi
Modal usaha terdiri dari modal investasi dan modal kerja.
Adapun pengertian kedua istilah ini adalah sebagai berikut :
-          Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditanam atau dipergunakan untuk pengadaan saranaoperasional suatu perusahaan, yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid) seperti tanah, mesin, bangunan, peralatan kantor, dan lain-lain.
-          Modal kerja adalah sejumlah uang yang ditanam dalam aktiva lancar perusahaan atau yang dipergunakan untuk membiayai operasional jangka pendek perusahaan, seperti pengadaan bahan baku, tenaga kerja, pajak, biaya listrik, dan lain-lain.

Prinsip-prinsip dalam perusahaan, yaitu :
-          Modal yang diterima sebagai pinjaman jangka pendek sebaiknya dipergunakan untuk pembiayaan modal kerja, dan
-          Modal yang diterima sebagai pinjaman jangka panjang dipakai untuk modal investasi.

Yang menjadi acuan pembahasan permodalan koperasi di Indonesia adalah UU No. 25/1992 pasal 41, bahwa modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman

Modal sendiri bersumber dari :
-          Simpanan pokok anggota,
-          Simpanan wajib,
-          Dana cadangan,
-          Donasi atau hibah,

Sedangkan modal pinjaman atau modal luar, bersumber dari :
-          Anggota,
-          Koperasi lainnya atau anggotanya,
-          Bank dan lembaga keuangan lainnya,
-          Penerbitan dan obligasi dan surat hutang lainnya,
-          Sumber lain yang sah,

4. Sistem pembagian keuntungan (Sisa Hasil Usaha)

Pembagian SHU tentu tidak terlepas dari filosofi dasar koperasi, di mana asas keadilan menjadi hal yang paling penting untuk dilaksanakan dalam kehidupan berkoperasi.

3.     Laporan Keuangan Koperasi
Fungsi :
-          Sebagai bahan untuk menilai prestasi dan pertanggung jawaban pengurus dalam mengelola kegiatan usaha koperasi
-          untuk menilai besarnya manfaat atau jasa yang dapat diberikan koperasi kepada para anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
-          sebagai bahan pertimbangan untuk pengambilan keputusan atau kebijakan-kebijakan yang harus dilakukan oleh koperasi
-          sebagai salah satu bahan pertimbangan para investor, bank, lembaga keuangan, pemerintah dan pihak-pihak lain yang berkepentingan
A.    Komponen laporan keuangan koperasi
-          Laporan Perhitungan SHU
-          Neraca
-          Laporan Perubahan Modal

----------------------------------

SUMBER :
https://adnestantiabenedith.wordpress.com/2014/12/29/permodalan-koperasi-modal-koperasi-sumber-distribusi-cadangan-dan-shu/comment-page-1/
http://staff.uny.ac.id/sites/default/files/DDKoperasi.pdf
https://dhonyaditya.wordpress.com/2011/11/23/koperasi-sebagai-badan-usaha/