Nama : Putri Mria Ulfah
NPM : 58216242
1). Sisa Hasil Usaha ( SHU )
Pengertian SHU menurut UU
No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah: SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang
diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk
pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU bukanlah deviden yang
berupa keuntungan yang dipetik dari hasil menanam saham seperti yang terjadi
pada PT, namun SHU merupakan keuntungan usaha yang dibagi sesuaidengan aktifitas
ekonomi anggota koperasi.
Penghitungan SHU bagian
anggota dapat dilakukan dengan rumus setelah mengetahui hal-hal yang tercantum
dibawah ini:
1. SHU total kopersi pada
satu tahun buku
2. Bagian (persentase)
SHU anggota
3. Total simpanan seluruh
anggota
4. Total seluruh
transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per
anggota
6. Omzet atau volume
usaha per anggota
7. Bagian (persentase)
SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha
anggota.
Rumus Pembagian SHU : SHU Koperasi = Y + X
Keterangan :
SHU Koperasi : Sisa Hasil
Usaha per Anggota
Y : SHU Koperasi yang
dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X : SHU Koperasi yang dibagi atas Modal Usaha
Dengan model matematika,
SHU Koperasi per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHU Koperasi AE : Ta/Tk
(Y) | SHU Koperasi MU : Sa/Sk (X)
Keterangan :
Y : Jasa usaha anggota
koperasi
X : Jasa modal anggota
koperasi
Ta : Total transaksi
anggota koperasi
Tk : Total transaksi
koperasi
Sa : Jumlah simpanan
anggota koperasi
Sk :Total simpanan anggota koperasi
Berikut ini adalah 4 hal yang menjadi Prinsip SHU
Koperasi :
·
SHU yang dibagi adalah
yang bersumber dari anggota.
·
SHU anggota adalah jasa
dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
·
Pembagian SHU anggota
dilakukan secara transparan dan terbuka.
·
SHU anggota dibayar
secara tunai
Cara membagi sisa hasil usaha (SHU) koperasi
SHU tersebut setelah dikurangi dana cadangan,
dibagikan kepada anggota koperasi sebanding dengan jasa masing-masing anggota
koperasi, serta digunakan untuk pendidikan perkoperasian dan keperluan lain,
sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Menurut ketentuan UU No.25/1992 pasal 45 SHU koperasi
digunakan untuk :
1. Dana Cadangan
2. Jasa Untuk Anggota
3. Dana Pendidikan
4.
Keperluan lain
2). Nilai dan Prinsip Dasar sebagai Kekuatan
Koperasi dalam Menghadapi Globalisasi Ekonomi
Ciri-ciri globalisasi
ditandai dengan adanya pergerakan barang, modal dan uang dengan bebas dan
perlakuan terhadap pelaku ekonomi sendiri dan asing (luar negeri) sama.
Sehingga era globalisasi sering menjadi dilema bagi masyarakat, pemerintah dan
dunia usaha. Kita tidak bisa membendung dan menahan bergulirnya globalisasi di
tengah-tengah masyarakat, yang bisa kita lakukan adalah mengantisipasi dan
mempersiapkan diri terhadap tantangan globalisasi. Para pelaku usaha khususnya
koperasi dan UMKM harus mampu bersikap reaktif dan antisipatif menghadapi
globalisasi ekonomi. Bukan mengeluh dan berteriak bahwa kita belum siap
menghadapi globalisasi tanpa ada usaha dan kerja keras. Berteriak dan mengeluh
bukan merupakan jalan keluar dari ancaman globalisasi.
Berbagai kendala
koperasi dalam menghadapi persaingan dan merespon pasar yang berkembang antara
lain:
- Keterlambatan koperasi untuk merger atau amalgamasi sehingga banyak duplikasi fungsi dan jenis koperasi yang kecil dan tidak efisien.
- Kekurangan koperasi untuk memanfaatkan kaidah-kaidah koperasi untuk meraih keunggulan kompetitif. Hal ini juga sering disebut kekurangan semangat kewirausahaan dalam perkoperasian.
Tantangan yang sangat Mendasar di era globalisasi dan pasar bebas adalah
bagaimana mempertahankan pangsa pasar domestik dan menerobos pasar regional
AFTA, APEC, dan GLOBAL. Jadi sikap kita jelas bahwa kita tidak mau menjadi
penonton tetapi dengan segala kemampuan, daya dan upaya kita harus menjadi
pemain di arena persaingan global. Koperasi memegang peran kunci menciptakan
era globalisasi yang berkeadilan, diantaranya adalah:
- Koperasi dapat menciptakan pemerintahan yang bersifat dialogis dan demokratis, sejak lahirnya koperasi dikenal sebagai agen perubahan dan demokrasi.
- Koperasi meningkatkan kapasitas ekonomi dan koperasi adalah “MARKET LEADERS” dalam berbagai sektor industri diseluruh dunia.
- Koperasi juga sangat fleksibel dan lebih cepat pulih dalam menghadapi situasi pasar yang kurang kondusif dan dapat dipastikan bahwa koperasi dapat membawa efisiensi ekonomi yang tinggi.
- Koperasi merupakan landasan pembangunan ekonomi lokal. Koperasi memulai bekerja berdasarkan kebutuhan lokal masyarakat sehingga mereka memiliki komitmen tinggi terhadap masyarakat lokal, hal tersebut sangat berbeda dengan badan usaha lain umumnya.
- Koperasi dapat meningkatkan tanggung jawab bersama terhadap resiko usaha, koperasi merupakan inovator terdepan dalam melaksanakan keseimbangan antara nilai-nilai serta manfaat sosial dengan ekonomi. Hal ini berbeda jauh dengan badan-badan usaha lain yang lebih mementingkan keuntungan ekonomi/finansial.
- Masyarakat sebagai inti dari perusahaan, itulah tujuan dan nilai yang diperjuangkan dalam koperasi, dapat berdiri dan berusaha sendiri (SELF ORGANIZATION), serta merespon dengan cepat perubahan sosial ekonomi yang terjadi di sekitarnya.
- Koperasi melaksanakan pranata sistem nilai yang meliputi sistem moral ketuhanan yang menghindari para pelaku ekonomi dari perangkap keserakahan.
Nilai dasar koperasi
adalah ide atau konsep yang berkaitan dengan tujuan koperasi itu sendiri. Nilai
dasar koperasi mempunyai peranan yang vital dalam perkembangan koperasi karena
nilai dasar itu telah memperkuat perkoperasian. Nilai-nilai dasar itu ialah
Keadilan, kesamaan hak, solidaritas, kemandirian, efisiensi.
Nilai-nilai koperasi
yang dapat membantu dalam menjawab tantangan globalisasi adalah:
- Koperasi harus menyesuaikan diri, dimana koperasi harus mengadopsi cara-cara swasta ke dalam dan keluar, bekerja sama dengan badan usaha swasta dan BUMN melalui pola kemitraan dengan tidak meninggalkan prinsip-prinsip koperasi.
- Kembali kedasar, yaitu kembali kepada prinsip-prinsip koperasi yang paling dasar (PASAL 33 UUD 1945).
Menyadari akan
tantangan, peluang, dan kendala yang dihadapi koperasi dalam menghadapi era
liberalisasi dan globalisasi yang tengah berjalan, maka pembinaan dan
pengembangan koperasi pada dasarnya ditujukan pada upaya-upaya untuk:
- Menyempurnakan mekanisme internal yang sesuai dengan identitas koperasi sebagai badan usaha dan gerakan ekonomi rakyat.
- Mengembangkan kompatibilitas dengan kehidupan dunia usaha.
- Mengusahakan terciptanya iklim usaha yang sehat dan kebijaksanaan pengembangan yang mendukung kelangsungan perkembangan koperasi.
- Mendudukkan kembali keanggotaan benar-benar sebagai dasar kekuatan koperasi dan meningkatkan serta mengefektifkan perannya sebagai pemilik-pemilik yang berkepentingan dari koperasinya.
- Koperas-koperasi harus benar-benar menyadari makna identitas dan prinsip-prinsip koperasi serta menggali potensi yang dikandung oleh prinsip-prinsip tersebut dan mengembangkan kekuatan anggota.
- Memberdayakan anggota-anggota pada pelaksana dan pimpinan (yang dipilih) sehingga efek koperasinya dapat dinikmati dan keberadaan koperasi benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
- Dengan penuh kesungguhan, telaten dan penuh tangung jawab, menghimpun dan menggunakan sumber-sumber daya yang ada dan dapat dijangkau oleh koperasi.
- Secara sungguh-sungguh dan dengan berbagai cara yang efektif membangun kemampuan finansial koperasi melalui simpanan-simpanan, tabungan-tabungan, penyisihan pendapatan, cadangan dan yang sejenisnya.
- Pengembangan jaringan usaha dan aliansi strategis koperasi (cooperative bussiness network dan cooperative strategic alliances) melalui peningkatan pertukaran informasi, kemitraan, dan ketertarikan usaha untuk selanjutnya sesuai dengan kebutuhan dan perkembangannya dapat berintegrasi dan berkembang pelaksanaan perdagangan antar koperasi (INTER-COOP TRADING), baik secara horizontal, vertikal, dan diagonal.
3). Pemberdayaan Koperasi melalui Penguatan Manajemen Pemasaran Strategy
- Peningkatan
Iklim Usaha yang kondusif bagi koperasi
dan UKM
- Peningkatan
Akses Sumber daya Produktif
- Pengembangan
Jaringan Pemasaran Produk Koperasi dan UKM
- Peningkatan
Daya Saing SDM Koperasi dan UKM
- Penguatan
Kelembagaan Koperasi
a. Revitalisasi Pasar Tradisional melalui koperasi
Program
Revitalisasi Pasar Tradisional yang telah digulirkan oleh Pemerintah Pusat mendapat
apresiasi yang tinggi dari masyarakat khususnya Pedagang UMKM dan Koperasi,
karena secara langsung telah memperbaiki dan meningkatkan sarana ekonomi yang
selaras dengan upaya pemerataan, pembangunan dan memperluas kesempatan kerja
yang bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan, memberikan ruang bagi pelaku usaha
mikro dan kecil untuk melakukan transaksi yang semula hanya bersifat mingguan diharapkan
dapat menjadi pasar harian dengan adanya Inovasi dalam pengelolaan Pasar Tradisional
secara profesional mendorong secara langsung peningkatan Pendapatan Daerah.
Tujuan
Revitalisasi Pasar Tradisional Melalui Koperasi :
·
Meningkatkan sarana pemasaran yang layak bagi usaha mikro
kecil dengan Memperluas sarana ekonomi, yang memungkinkan masyarakat untuk
melaksanakan kegiatan ekonominya sehingga
meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat ;
·
Meningkatkan kemampuan dan pelayanan koperasi kepada
anggota (pedagang) mengikutsertakan Koperasi secara langsung dalam kegiatan ekonomi serta penguatan kelembagaan
Koperasi sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2012;
b. Penataan Sarana Pedagang
Kaki Lima (PKL)
PKL di Indonesia terus tumbuh dan berkembang seiring tumbuhnya ekonomi
nasional, namun keberadaan PKL selalu dianggap sebagai pembuatmasalah karena
lokasi usahanya seringkali menempati area umum/sosialsecara ilegal. Oleh karena
itu pemerintah pusat dan daerah bersinergi dalampenyediaan lokasi usaha PKL
yang permanen sekaligus menciptakan lapangan kerja secara mandiri dengan
memperhatikan aspek sosial budaya,ekonomi, keindahan, keteraturan,
keterjangkauan dan keberlanjutan,
Tujuan;
·
Memberikan kepastian lokasi usaha bagi para PKL.
·
Meningkatkan peran Koperasi dalam pengembangan dan pengelolaan
PKL dalam memperjuangkan kepentingan anggotanya
·
Meningkatkan skala usaha PKL yang merupakan anggota
Koperasi melalui peningkatan fungsi dan kualitas sarana dan prasarana usahanya.
c. Penataan Toko Koperasi
UKM mart
Berkembangnya
bisnis ritel modern telah menggerus keberadaan toko/waserda yang dikelola KUKM
yang masih tradisional. Oleh karena itudiperlukan stimulan agar toko/waserda
mampu merespon permintaan pasar dan pola belanja masyarakat dengan layanan
modern. Stimulan tersebut dibutuhkan untuk penataan toko koperasi bernuansa
ritel modern agar diminati komsumen dan berdaya saing.
TUJUAN :
• Merubah penampilan toko koperasi setara toko ritel
modern;
• Menumbuhkan rasa kebanggaan anggota koperasi
berbelanja di UKM Mart;
• Menarik minat masyarakat umum dan menengah ke atas
berbelanja di UKM Mart;
• Membuka peluang pemasaran produk unggulan lokal
d. Pengembangan Sarana
Kemitraan Investasi UMKM
Merupakan program
stimulan untuk meningkatkan akses pasar produk KUMKM melalui pemberian bantuan sosial
kepada KUMKM untuk dapat bermitra dengan potensial investor sehingga terjadi
kepastian pasar produk KUMKM.
TUJUAN:
Meningkatkan
akses pasar melalui kemitraan KUKM potensial dengan mitra investor Usaha
Menengah/Usaha, baik dalam rangka memenuhi kebutuhan bahan baku, proses
produksi maupun pembiayaan investasi.
e.
Perluasan Akses Pasar Produk KUKM Potensial
Ekspor melalui Partisipasi Pameran Luar Negeri, Pameran Domestik
Berskala Internasional, dan Business Matching
·
Program
perluasan pasar ekspor bagi produk KUKM potensial ekspor, pada dasarnya
merupakan upaya pengembangan jaringan usaha internasional serta sarana
pembelajaran dalam mengidentifikasi pangsa pasar dan daya saing.
·
Tujuan program tersebut adalah
memberikan fasilitasi promosi bagi produk KUKM ke luar negeri, mengikuti pameran
dalam negeri berskala internasional dan business matching.
4). Kewirausahaan Koperasi
Kewirausahaan
koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif,
dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko
dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan
terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama. Dari
definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi
merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif.
Tugas
utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari,
menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama.
Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer
birokrat
yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli
terhadap pengembangan koperasi. Kebutuhan Akan Kewirausahaan-wirausahaan
Koperasi.
- Pembangunan koperasi diarahkan agar makin memiliki kemampuan menjadi badan usaha yang makin efiesien dan menjadi gerakan ekonomi rakyat yang tangguh dan berakar pada masyarakat.
- Pelaksanaan fungsi dan peranan koperasi di tingkatkan melalui upaya peningkatan kebersamaan dan manajemen yang lebih professional.
- Pemberian kemampuan yang seluas-luasnya disegala sektor kegiatan ekonomi dan penciptaan iklim usaha yang mendukung dengan kumdahan memperoleh permodalan, dan
- Kerja sama antarkoperasi dan antar koperasi dengan usaha negara dan usaha swasta sebagai mitra usaha dikembangkan secara lebih nyata.
Seharusnya
pemerintah mampu memperbesar kelompok wirausaha ini dengan:
- Memberikan kebebasan berusaha ( dalam arti kebebasan yang tidak menggangu kepentingan orang lain).
- Menciptakan kondisi lingkungan yang dapat merangsang kegiatan inovatif, dan
- Memberikan pendidikan dan pelatihan agar dapat meningkatkan kompetensi para wirausaha tersebut.
- Pengertian Kewirakoperasian
Hakikat dari fungsi wirausaha :
Melihat dan menerapkan kemungkinan-kemungkinan baru dalam bidang ekonomi.fungsi
ini disebut fingsi inovatif.
Fungsi inovasi dapat dijabarkan
dalam berbagai kegiatan kerja meliputi:
- Mengenai keuntungan atau manfaat dari kombinasi-kombinasi baru.
- Evaluasi keuntungan yang terlangsung dalam kombinasi baru itu.
- Pembiayaan.
- Teknologi dan perencanan pembangunan tempat-tempat produksi.
- Pengadaan,pendidikan dan memimpin tenaga kerja.
- Negoisasi dengan pemerintah badan atau resmi yang berwenang.
- Negoisasi dengan pemasok pelanggan.
SUMBER :
-
https://www.google.com/amp/s/agustinaikablog.wordpress.com/2016/01/22/kewirausahaan-koperasi/amp/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar