Jumat, 19 April 2019

Permodalan Koperasi, Koperasi Sebagai Badan Usaha, Laporan Keuangan Koperasi


Putri Maria Ulfah ( 58216242 )
.     Permodalan Koperasi 
Setiap perkumpulan atau organisasi dalam melakukan kegiatan untuk mencapai tujuannya memerlukan sejumlah dana. Sebagai badan usaha, koperasi memerlukan dana sesuai dengan lingkup dan jenis usahanya. Dalam rangka mendirikan badan usaha koperasi, yang ditetapkan oleh pembuat undang-undang sebagai syarat minimum untuk mendirikan sebuah koperasi adalah jumlah anggota pendiri. Sedangkan besar modal minimum yang harus disetor sebagai modal awal koperasi oleh para pendirinya tidak ditentukan. hal ini sesuai dengan karakteristik koperasi yang mengedepankan jumlah anggota daripada besar modal usaha.

·         Modal Sendirian
a.       Simpanan pokok
Adalah simpanan yang harus dibayar oleh setiap orang dalam jumlah yang sama, pada saat orang yang bersangkutan akan akan masuk menjadi anggota koperasi.
Sifat:
-          Ikut menanggung resiko kerugian koperasi
-          Tidak dapat diambil selama pemilik yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi
-          Tidak mendapatkan bunga, akan tetapi mendapatkan jasa dari pembagian SHU
-          Akan dikembalikan kepada pemiliknya atau yang berhak, jikalau pemilik tersebut telah dinyatakan keluar dari keanggotaan koperasi yang bersangkutan. Pengembalian simpanan ini tentunya setelah dikurangi dengan kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan oleh anggota yang bersangkutan kepada koperasi.
b.      Simpanan wajib.
Adalah simpanan yang harus oleh setiap anggota koperasi secara rutin (dapat bulanan, mingguan,atau sesuai dengan ketentuan yang lain), dalam jumlah yang tidak harus sama bagi setiap anggota. Simpanan ini mirip dengan modal penyertaan dan pengembaliannya lebih
c.       Dana Cadangan.
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
d.      Hibah
Dana hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.
·         Modal Pinjaman
Simpanan sukarela baik dari anggota maupun dari masyarakat umum
- Koperasi-koperasi lain
- Bank atau lembaga keuangan lain
- BUMN dan BUMS dari keuntungan yang disisihkan antar 1% -5%
- Penerbitan Surat hutang
- Dari sumber lain yang sah, misalnya saja dana pendidikan dan bagian dari SHU yang lain, yang belum diserahkan kepada yang berhak
            A,  SUMBER MODAL KOPERASI
Ada dua sumber modal yang dapat dijadiakn modal usaha koperasi yaitu :
a. Secara Langsung
Dalam mendapatkan modal secara langsung ini ada tiga cara klasik yang dapat dilakukan oleh para pengurus koperasi,yaitu :
-          Mengaktifkan simpanan wajib anggota sesuai dengan besar kecil penggunaan volume penggunaan jasa pelayanan koperasi yang dimanfaatkan oleh anggota tersebut.
-          mengaktifkan pengumpulan tabungan para anggota
-          mencari pinjaman dari pihak bank atau non-bank dalam menunjang kelancaran operasional koperasi.
b. secara tidak langsung
Modal yang didapat dari cara ini bukan merupakan modal yang langsung digunakan oleh koperasi tetapi mengambil manfaat dari kemampuan koperasi itu sendiri dalam rangka menekan biaya,caranya antara lain :
-          Menunda Pembayaran yang seharusnya dikeluarkan
-          Memupuk dana cadangan
-          Melakukan Kerja Sama-Usaha
-          Mendirikan Badan-Badan Bersubsidi
b.  Dalam menilai calon peminjam 5C
-          Character= pendataan pribadi wirausahawan
-          Capacity= kemampuan koperasi untuk mengatasi persaingan dalam bisnisnya
-          Capital=besarnya modal serta bagaimana menempatkan, perkembangan modal dan antisipasi mengembalikannya
-          Collateral=jaminan
-          Condition=kondisi perekonomian atau aspek lain
2.     Koperasi Sebagai Badan Usaha
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan & mengkoordinasikan sumbersumber daya untuk tujuan memproduksi & menghasilkan barang atau jasa.

Koperasi sebagai badan usaha maka :

-          Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
-          Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan org.&usahanya
-          Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
-          Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)

Tujuan perusahaan koperasi :

-          Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented

-          Landasan operasinal didasarkan pada pelayanan (service at a cost)

-          Memajukan kesejahteraan anggota adalah prioritas utama

Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip-prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasar koperasi. Khusus yang menyangkut aspek pengkoperasian, ada 4 aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu:

1. Status dan Motif Anggota Koperasi
Status anggota koperasi sebagai badan usaha adalah sebagai pemilik ( owner) dan sebagai pemakai ( users). Sebagai pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal dikoperasinya.Sedangkan sebagai pemakai, anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.

Calon anggota paling tidak harus memenuhi 2 kriteria:

-          Calon anggota tersebut tidak lagi berada pada tingkat kehidupan di bawah garis kemiskinan, atau orang tersebut paling tidak mempunyai potensi ekonomi ataupun kepentingan ekonomi yang sama.

-          Calon anggota koperasi harus memiliki pendapatan ( income) yang pasti, sehingga dengan dmikian mereka dapat dengan mudah melakukan investasi pada usaha koperasi yang mempunyai prospek.

2. Kegiatan Usaha
Untuk koperasi di Indonesia, lapangan usaha koperasi telah ditetapkan pada UU No. 25/1992, pasal 43, yaitu :
-          Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan bisnis dan kesejahteraannya.
-          Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakatyang bukan anggota koperasi.Perlu digarisbawahi bahwa, yang dimaksud dengan kelebihan kemampuan disini adalah kelebihan kapasitas dana dan daya yang dimiliki oleh koperasi untuk melayani anggotanya.
-          Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi rakyat.

3. Permodalan Koperasi
Modal usaha terdiri dari modal investasi dan modal kerja.
Adapun pengertian kedua istilah ini adalah sebagai berikut :
-          Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditanam atau dipergunakan untuk pengadaan saranaoperasional suatu perusahaan, yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid) seperti tanah, mesin, bangunan, peralatan kantor, dan lain-lain.
-          Modal kerja adalah sejumlah uang yang ditanam dalam aktiva lancar perusahaan atau yang dipergunakan untuk membiayai operasional jangka pendek perusahaan, seperti pengadaan bahan baku, tenaga kerja, pajak, biaya listrik, dan lain-lain.

Prinsip-prinsip dalam perusahaan, yaitu :
-          Modal yang diterima sebagai pinjaman jangka pendek sebaiknya dipergunakan untuk pembiayaan modal kerja, dan
-          Modal yang diterima sebagai pinjaman jangka panjang dipakai untuk modal investasi.

Yang menjadi acuan pembahasan permodalan koperasi di Indonesia adalah UU No. 25/1992 pasal 41, bahwa modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman

Modal sendiri bersumber dari :
-          Simpanan pokok anggota,
-          Simpanan wajib,
-          Dana cadangan,
-          Donasi atau hibah,

Sedangkan modal pinjaman atau modal luar, bersumber dari :
-          Anggota,
-          Koperasi lainnya atau anggotanya,
-          Bank dan lembaga keuangan lainnya,
-          Penerbitan dan obligasi dan surat hutang lainnya,
-          Sumber lain yang sah,

4. Sistem pembagian keuntungan (Sisa Hasil Usaha)

Pembagian SHU tentu tidak terlepas dari filosofi dasar koperasi, di mana asas keadilan menjadi hal yang paling penting untuk dilaksanakan dalam kehidupan berkoperasi.

3.     Laporan Keuangan Koperasi
Fungsi :
-          Sebagai bahan untuk menilai prestasi dan pertanggung jawaban pengurus dalam mengelola kegiatan usaha koperasi
-          untuk menilai besarnya manfaat atau jasa yang dapat diberikan koperasi kepada para anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
-          sebagai bahan pertimbangan untuk pengambilan keputusan atau kebijakan-kebijakan yang harus dilakukan oleh koperasi
-          sebagai salah satu bahan pertimbangan para investor, bank, lembaga keuangan, pemerintah dan pihak-pihak lain yang berkepentingan
A.    Komponen laporan keuangan koperasi
-          Laporan Perhitungan SHU
-          Neraca
-          Laporan Perubahan Modal

----------------------------------

SUMBER :
https://adnestantiabenedith.wordpress.com/2014/12/29/permodalan-koperasi-modal-koperasi-sumber-distribusi-cadangan-dan-shu/comment-page-1/
http://staff.uny.ac.id/sites/default/files/DDKoperasi.pdf
https://dhonyaditya.wordpress.com/2011/11/23/koperasi-sebagai-badan-usaha/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar